Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 19 Juni 2023Rahmat—bukan nama sebenarnya—cemas setelah hadir dalam sidang ketiga gugatan uji materi pencabutan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Sepanjang sidang di Mahkamah Konstitusi, Rahmat bilang, majelis hakim menunjukkan gelagat bakal menyetujui perkara bernomor 28/PUU-XXI/2023 itu. Dia khawatir kasus korupsi yang diselidiki timnya bakal terhenti di tengah jalan.
“Kacau. Yang lagi kita sidik triliunan bisa bubar,” kata seorang jaksa penyidik di Kejaksaan Agung itu kepada reporter detikX pada Rabu, 14 Juni 2023.
Permohonan uji materi pencabutan kewenangan penyidikan korupsi kejaksaan diajukan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Yasin Djamaludin pada 11 April 2023. Yasin merupakan pengacara mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Johannes ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat tahun anggaran 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 25 Januari 2023. Dia tidak ditahan meski dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 45 miliar.
Yasin mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Johannes sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februari 2023. Kemudian, pada Kamis, 16 Maret 2023, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan itu gugur. Pada Jumat, 5 Mei 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jayapura. Kemudian, pada Selasa, 9 Mei 2023, Johannes resmi berstatus sebagai terdakwa.
Baca Juga : Misi Koruptor Menggoyang Gedung Bundar

Potret mantan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.
Foto : Saiman/detikcom
Meski begitu, Yasin merasa kliennya masih tidak mendapat keadilan dalam kasus yang menjeratnya. Yasin bilang Kejati Papua telah semena-mena menjalankan pemeriksaan terhadap kliennya. Untuk itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Jadi jaksa itu mengeluh, ini repot nih kalau dihapus (kewenangan penyidikan kejaksaan). Ya sudah, aku akan melakukan langkah intervensi dengan caraku.”
Lazimnya, Yasin melanjutkan, pelimpahan berkas pemeriksaan tahap II ke pengadilan tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik tersangka dalam proses pemeriksaan. Tetapi yang terjadi di Kejati Papua justru sebaliknya. Berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa pemeriksaan fisik terhadap kliennya. Padahal, kata Yasin, saat itu kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan secara fisik lantaran sedang dalam keadaan sakit.
“Inilah masalah yang saya permasalahkan hingga saya mengajukan JR (judicial review) ke MK,” ungkap Yasin saat dihubungi reporter detikX melalui sambungan telepon pekan lalu.
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Yasin mengaku pernah juga melaporkan permasalahan itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Februari 2023. Namun, kata Yasin, laporan itu tidak digubris oleh Komjak. Sikap Komjak yang tidak menghiraukan laporannya itu dianggap Yasin sebagai restu dari Kejaksaan Agung atas tindakan semena-mena yang diduga dilakukan Kejati Papua terhadap kliennya.
Yasin menganggap penolakan terhadap laporannya itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan kejaksaan lantaran memiliki semua kewenangan dan instrumen hukum dalam kasus korupsi. Mulai penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan. Kewenangan yang besar ini, kata Yasin, berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum kejaksaan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. "Tetapi kepentingan politis,” tutur Yasin.
Itulah mengapa, pada Maret 2023, Yasin pun akhirnya mengajukan uji materi tiga undang-undang terkait korupsi sekaligus ke MK. Tiga undang-undang itu adalah Pasal 30 ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 44 ayat 4, Pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.
Sampai sekarang, sidang gugatan pencabutan wewenang penyidikan oleh kejaksaan ini sudah digelar lima kali. Dalam setiap persidangan, majelis hakim selalu melontarkan pertanyaan tentang diferensiasi fungsional kepolisian, kejaksaan, dan KPK kepada pihak terkait yang dihadirkan. Diferensiasi fungsional yang dimaksud adalah terkait penegasan tugas penyidikan dan penuntutan di antara ketiga penegak hukum.
Pada persidangan 17 Mei 2023, hakim konstitusi Suhartoyo melemparkan pertanyaan pendalaman dari keterangan Habiburokhman sebagai kuasa dari DPR RI. Suhartoyo menjelaskan, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan tugas penyidikan hanya dilakukan oleh kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu. Kewenangan penyidikan oleh kepolisian dan PPNS itu pun dipertegas lagi dengan Pasal 284 ayat 2 KUHAP.
Persoalan diferensiasi fungsional terus ditanyakan lantaran terdapat kerancuan antara amanah Pasal 248 ayat 2 KUHAP itu dengan undang-undang yang lahir setelahnya. Undang-undang yang dimaksud antara lain UU Kejaksaan, UU Tipikor, dan UU KPK. “Ada sesuatu yang tidak make sense antara perintah Pasal 248 KUHAP dengan apa yang terjadi kemudian di dalam perubahan-perubahan undang-undang,” tutur Suhartoyo.
Ketua I Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Reda Manthovani mengatakan pertanyaan inilah yang terus-menerus disampaikan oleh majelis hakim dalam tiga kali persidangan gugatan pencabutan wewenang penyidikan oleh kejaksaan.
“MK terus mengalihkan ke masalah Pasal 284 ayat 2 KUHAP, di mana dianggap ada pemisahan antara penyidikan dan penuntutan. Penyidikan itu polisi dan penuntutan itu jaksa,” tutur Kepala Kejati DKI Jakarta itu kepada reporter detikX pekan lalu.
Cecaran pertanyaan Suhartoyo dianggap sebagian jaksa sebagai gelagat MK yang bakal menyetujui gugatan pencabutan kewenangan mereka sebagai penyidik korupsi. Para jaksa khawatir, apabila gugatan ini disetujui, penyidikan tujuh kasus korupsi besar yang kini tengah mereka selidiki bakal dihentikan.
Tujuh kasus itu antara lain korupsi pengadaan transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pengadaan base transceiver station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta korupsi dana pensiun PT Pelindo. Kemudian ada juga korupsi pengadaan apartemen PT Graha Telkomsigma, korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, hingga korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Dalam dokumen penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung yang detikX terima, jumlah kerugian negara dalam tujuh kasus korupsi ini mencapai Rp 75 triliun. Jumlah ini belum ditambah lagi dengan kasus-kasus korupsi lain yang tengah diselidiki oleh kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah. Sampai Mei lalu, kejaksaan tengah menyelidiki sedikitnya 802 kasus korupsi dan 628 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
Kekhawatiran akan terhentinya penyidikan korupsi dengan nilai jumbo itu pun sempat disampaikan beberapa jaksa kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Atas curahan hati para jaksa ini, Boyamin berinisiatif mengajukan uji materi tandingan.
Senin, 12 Juni lalu, Boyamin resmi mengajukan gugatan tandingan itu ke MK. Dalam gugatannya, MAKI meminta agar kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi diperluas. Tidak hanya menyidik kasus korupsi, tapi juga perkara kolusi dan nepotisme.
“Jadi jaksa itu mengeluh, ini repot nih kalau dihapus (kewenangan penyidikan kejaksaan). Ya sudah, aku akan melakukan langkah intervensi dengan caraku,” ucap Boyamin saat dihubungi reporter detikX pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menengarai gugatan uji materi pencabutan kewenangan penyidikan oleh kejaksaan sebagai serangan balik para koruptor. Barita menganggap pihak-pihak yang tidak suka terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus korupsi melakukan serangan. Apalagi saat ini indeks kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung menjadi yang tertinggi di antara penegak hukum lainnya.

Menkominfo non aktif Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS), Rabu (17/5/2023).
Foto : Dok. Kejagung
Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei lalu menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung berada di angka 77,8 persen. Di atas KPK dan Polri, dengan skor masing-masing 71,5 persen dan 70,8 persen.
“Jadi ini upaya untuk menginterupsi supaya jangan terlalu kencang atau ya bisa dikatakan melemahkan,” tegas Barita saat berbincang dengan reporter detikX pada Rabu, 14 Juni lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memandang sidang gugatan pencabutan wewenang penyidikan oleh kejaksaan seharusnya tidak perlu digelar sama sekali. Pasalnya, gugatan yang sama juga pernah diajukan empat kali dan selalu ditolak. Atas dasar ini, Habiburokhman menganggap semestinya sejak awal hakim MK menyatakan gugatan ini nebis in idem.
“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, seharusnya tidak ada perkara dengan substansi yang sama diperiksa berkali-kali,” tulis Habiburokhman melalui pesan singkat kepada reporter detikX pada Jumat, 16 Juni 2023.
Meski begitu, pernyataan Habiburokhman ini dibantah langsung oleh juru bicara MK, Fajar Laksono. Menurut Fajar, MK boleh saja menyidangkan gugatan yang sama berkali-kali selama argumentasi yang disampaikan berbeda. “Intinya, kalau argumentasi permohonan dan dasar pengujian di UUD 1945 berbeda dari permohonan/perkara sebelumnya, bisa saja perkara tidak nebis in idem,” pungkas Fajar.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban