SPOTLIGHT

Tenggelamnya Hak Politik Perempuan di Senayan

Aturan Pemilu 2024 dianggap memundurkan kualitas demokrasi karena menebang hak perempuan untuk menjadi kandidat wakil rakyat. Beleid itu digugat melalui MA.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 14 Juni 2023

KPU dianggap membohongi publik. Penyebabnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah berjanji merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Namun aturan terkait penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) tersebut tak kunjung diubah, meski telah disomasi masyarakat sipil.

Pada akhirnya Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). PKPU 10/2023 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Akibat dari peraturan ini, keterwakilan perempuan terdegradasi. Keterwakilan perempuan menjadi berkurang jumlahnya di Pemilu 2024 dalam daftar caleg," kata perwakilan koalisi tersebut Titi Anggraini kepada reporter detikX pekan lalu.

Poin terpenting dalam gugatannya melalui MA terkait rumus penghitungan kewajiban keterwakilan caleg perempuan di tiap dapil yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2. Beleid itu mengakibatkan keterwakilan perempuan di sejumlah daerah pemilihan tak memenuhi 30 persen seperti diamanatkan UU Pemilu.

Dalam PKPU 10/2023 diatur, apabila terdapat dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara itu, jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Akibatnya, kewajiban partai politik mendaftarkan caleg perempuan di setiap dapil tak mencapai 30 persen. 

"PKPU ini merugikan perempuan karena mempersempit ruang partisipasi politik perempuan, di mana yang seharusnya di beberapa dapil, keterwakilan perempuan dalam daftar caleg itu harus ada dua calon, sekarang hanya perlu satu calon," ujar Titi. 

Karena itu, dia menilai, aturan KPU tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Seharusnya ruang partisipasi perempuan dibuka secara adil. "PKPU ini menghambat ruang partisipasi perempuan yang lebih besar untuk terlibat Pemilu DPR dan DPRD," tuturnya. 

Dampak yang paling kentara terlihat pada dapil yang berisi 4, 7, 8, dan 11 caleg. Syarat 30 persen menjadi tak berlaku. Sebagai contoh, dalam dapil yang berisi 7 caleg, hanya terdapat 2 perempuan dari setiap partai politik. Jika dikalkulasikan, perolehannya hanya 29 persen. Begitu juga dengan dapil berisi 4 caleg, partai politik hanya diwajibkan mencalonkan 1 caleg, yang artinya hanya 25 persen keterwakilan perempuan.

"Dengan tidak terpenuhinya penghitungan pembulatan pemenuhan keterwakilan perempuan yang tidak dapat mencapai jumlah minimal 30 persen telah mencederai jaminan dan perlindungan hak perempuan seperti dalam UUD," kata Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya. 

Keterangan: Simulasi penghitungan keterwakilan minimal perempuan yang dibuat Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, sesuai PKPU 10/2023.

Fadli menjelaskan aturan pembulatan ke bawah itu akan berdampak pada pencalonan perempuan di 38 daerah pemilihan. Sebanyak 38 dapil itu memiliki jumlah kursi 4, 7, 8, atau 11.

"Ini merupakan pelanggaran serius yang mengakibatkan hilangnya hak politik perempuan menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD. Untuk itu, selayaknya dikoreksi oleh Mahkamah Agung," katanya. 

Ditolak DPR RI
Komisi II DPR RI, yang ruang lingkup tugasnya di bidang pemilu, menolak revisi PKPU 10/2023. Komisi ini dominan diisi laki-laki. Dari 51 anggota komisi ini, hanya terdapat dua anggota DPR RI perempuan, yakni Haeny Relawai dari Partai Golkar dan Rezka Oktoberia dari Partai Demokrat. Bahkan keduanya hanya anggota biasa, bukan pimpinan di Komisi II DPR RI.

Dalam rapat di DPR RI pada pertengahan Mei lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim tidak ada satu partai politik yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen.

”Data dari teman-teman komisioner, jumlah bakal calon legislator perempuan dari seluruh partai itu, kalau ditotal (dirata-rata), jumlahnya 37,6 persen. Ini sudah jauh di atas 30 persen. Artinya, PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat menyampaikan protes Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Senin (8/5/2023). 
Foto: Ari Saputra/detikcom

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa sempat mengungkapkan PKPU 10/2023 tidak bisa direvisi karena akan berdampak pada tahapan pemilu yang sudah berjalan. Per hari ini hingga 23 Juni nanti, tahapan pemilu ialah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jika MA mengabulkan permohonan para penggugat untuk memperbaiki aturan keterwakilan perempuan, partai-partai itu harus merevisi daftar bacalegnya.

"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua," kata politikus Partai NasDem tersebut. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap mematuhi putusan MA jika mengabulkan permohonan para penggugat. Dia juga memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan. 

"Semua pihak, termasuk partai politik, harus melaksanakan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Tahapan penyelenggaraan pemilu harus terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Idham kemarin. 


Penulis: May Rahmadi, Ahmad Thovan Sugandi, Cut Maulida Rizky (magang)
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE