Spotlight

Buntung Pemilu Coblos Partai

PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dianggap yang paling diuntungkan jika sistem pemilu diubah. Salah satu dampak buruknya, loyalitas anggota DPR hanya kepada partai, bukan bertanggung jawab terhadap pemilihnya.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 6 Juni 2023

Partai NasDem digegerkan oleh salah satu pemohon pengujian materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang bernama Yuwono Pintadi mengaku sebagai anggota Partai NasDem saat mengajukan permohonan ke MK pada 16 November 2022. Putusan yang diminta Yuwono, MK mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Ini bertentangan dengan sikap partai.

Tak tinggal diam, pada 3 Januari 2023, Partai NasDem mengirimkan permohonan tertulis ke MK. Isinya terkait permintaan mengeluarkan Yuwono dari daftar pemohon lantaran tak berhak menggunakan identitas Partai NasDem.

“Saya sudah cek tadi ke Pak Sekjen, itu dia memang dulu pernah punya KTA (kartu tanda anggota) NasDem, KTA lama,” ungkap Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Roberth Rouw kepada reporter detikX, Rabu (31/5/2023).

Keanggotaan Yuwono berakhir pada 2019 karena tidak menunaikan kewajiban memperbarui KTA. Karena itu, gugatan yang dilayangkan pada 2022 itu, menurut Partai NasDem, jelas tidak mewakili mereka.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama perwakilan delapan Fraksi Partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/23). 
Foto : Agung Pambudhy/detikcom

“Ini yang perlu kami ingatkan. Jangan-jangan orang-orang yang nuntut ini kan juga apa kepentingan mereka? Ini dibayar aja, ini pasti, sengaja untuk membuat ricuh ini,” simpul Robert skeptis.

Ini yang perlu kami ingatkan. Jangan-jangan orang-orang yang nuntut ini kan juga apa kepentingan mereka? Ini dibayar aja, ini pasti, sengaja untuk membuat ricuh ini.”

Sedangkan juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra berpendapat gugatan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan pemilu ini merupakan akal bulus partai pendukung pemilu proporsional tertutup. “Partai yang mau tertutup ini pengin mengekalkan kuasa partai,” katanya kepada reporter detikX pekan lalu melalui sambungan telepon.

Bukan rahasia lagi, satu-satunya sekaligus yang bersuara paling lantang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan. Jauh sebelum gugatan perubahan sistem pemilu ke MK, PDI Perjuangan memang mengusulkan agar sistem pileg menjadi proporsional tertutup setelah Pemilu 2024 digelar.

Pergerakan PDI Perjuangan lantas terlihat melalui kadernya yang menjadi salah satu di antara para penggugat sistem pemilu di MK, Demas Brian Wicaksono. Demas merupakan pengurus di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.

Soal dugaan PDI Perjuangan berusaha mengubah sistem pemilu melalui Demas ini sudah detikX upayakan meminta konfirmasi kepada Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Namun keduanya belum menjawab pesan singkat maupun telepon detikX.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan judicial review tak dilakukan oleh partainya. "Tidak dilakukan oleh partai karena PDIP juga tidak punya hak, tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review," katanya Minggu (19/2/2023).

Berisiko Memicu Kekacauan Politik

Proses gugatan sistem pemilu di MK kini telah memasuki penyerahan kesimpulan para pihak terkait dan tinggal menunggu proses persidangan putusan majelis hakim. Delapan partai politik di parlemen telah menyiapkan ancang-ancang karena menilai, jika terjadi perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024, dampaknya tidak main-main.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai evaluasi sistem pemilu mestinya dilakukan sebelum atau sesudah pemilu itu digelar untuk meminimalkan dampaknya.

“Misalkan nih (sistem pemilu) diputuskan bulan depan, artinya kita punya waktu tujuh bulan. Bagaimana kita mengubah hal yang sudah dibiasakan dan dilakukan oleh partai politik dan masyarakat selama tiga pemilu ini hanya dalam waktu 7 bulan?” ujar Doli kepada reporter detikX pekan lalu.

Meski demikian, Doli tak memungkiri sebenarnya posisi partainya akan tetap aman dan tak dirugikan menggunakan sistem pemilu tertutup maupun sistem pemilu terbuka. Senada dengan hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman merasa sebenarnya partainya tak terancam oleh berubahnya sistem pemilu menjadi tertutup.

“Ya kalau Gerindra sih kalau dari segi hitungan angka, simulasi dari teman-teman lembaga survei, baik survei internal Gerindra sendiri, naik kalau tertutup. Iya, kan party ID-nya kuat, ada tokoh, terus kita besar,” kata Habiburokhman kepada reporter detikX melalui telepon pada Rabu (31/5/2023).

Tapi, menurut Habiburokhman, sistem pemilu tertutup bakal menjadi hal yang buruk bagi demokrasi Indonesia. “La gimana rakyat yang selama ini sudah empat pemilu memilih calonnya secara langsung, kok sekarang memilih gambar, pasti hancur, menukik tajam,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti dampak teknis di lingkup internal partai apabila sistem pemilu berubah di tengah jalan. “Orang kan kalau masuk partai tentu ada keinginan untuk jadi anggota legislatif. Kalau (sistem pemilu) jadi tertutup, dari 10 orang yang bisa kita beri kesempatan secara fair untuk bertarung, jadi tersisa 1-2 orang. Nanti partisipasinya akan sangat rendah,” jelas Habiburokhman.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay juga sepakat terhadap dampak perubahan sistem tersebut. Menurutnya, ini akan menimbulkan kesibukan luar biasa bagi partai politik.

“Ini kan kalau mereka mengundurkan diri, caleg-caleg ini ada lebih dari 20 ribu, lho, di Indonesia per partai. Ya kalau 10 persen keluar, mencari penggantinya kan tidak mudah,” kata Saleh Daulay ketika berbincang dengan reporter detikX via telepon pekan lalu.

Diketahui, dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat hanya bisa memilih partai, bukan calon anggota legislatif. Sistem pemilihan tertutup memberikan kuasa kepada partai untuk menentukan calon legislatornya. Penetapan calon yang terpilih nantinya berdasarkan nomor urut paling awal.

Di sisi lain, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan pemilu bukan tak mungkin mesti mengulang pendaftaran caleg dari awal. Apalagi jika banyak caleg yang mundur.

“Ini tentu berisiko pada kacaunya tahapan penyelenggaraan yang sudah berjalan dan mengganggu kesuksesan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Lucius.

Pekerjaan rumah tersebut tentu bakal menjadi beban berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila sistem pemilu berubah di tengah jalan. Sebelumnya, anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan akan menjalankan apa pun keputusan KPU dan pergantian sistem tidak akan mengganggu jalannya pemilu.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menjadi pembicara dalam diskusi "Mencermati Putusan MK", Selasa (30/5/2023). 
Foto : Agung Pambudhy/detikcom

Dilakukan konfirmasi kembali ke KPU oleh reporter detikX tentang ancang-ancang jika terjadi perubahan sistem pemilu, komisioner KPU RI Idham Holik memutuskan tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” tulis Idham dalam pesan teksnya kepada reporter detikX.

Indonesia pernah menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup pada masa Orde Baru 1955-1999. Perubahan sistem menjadi proporsional terbuka pada 2003 dilakukan karena berbagai pengalaman pahit bagi bangsa Indonesia. Itulah yang setidaknya disampaikan oleh Khairul Fahmi, narasumber ahli pihak terkait sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pahitnya itu siapa orang yang ditunjuk oleh partai untuk menjadi anggota DPR, kesediaannya itu hanya kepada partai. Sehingga dia duduk di DPR itu ya kurang lebih mewakili partai saja. Sementara itu, posisi lembaga perwakilan itu sebenarnya kan untuk memenuhi keterwakilan kepentingan rakyat,” kata dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut kepada reporter detikX pekan lalu.

Khairul Fahmi atau yang akrab disapa Kunan juga menuturkan rakyat pada masa itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, wakil rakyat tak punya tanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Kendali penuh ada pada partai yang menaungi mereka.

“Mau ngapa-ngapain, mau apa saja anggota DPR-nya datang, duduk, diam, terima duit. Sidang apa saja yang diminta disetujui, apakah dia membawa kepentingan rakyat atau tidak, rakyat tidak bisa ngapa-ngapain, nggak ada mekanisme,” jelasnya.

Khairul Fahmi menilai sistem proporsional terbuka setidaknya masih bisa membawa manfaat bagi rakyat. “Sementara, dengan sistem terbuka sekarang itu, paling tidak anggota-anggota DPR itu turun ke masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat, karena dia berkepentingan dengan dukungan itu pada saat pemilu nanti,” pungkasnya.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE