Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 25 Mei 2023Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bergulir sejak 13 tahun lalu. Belakangan, ancang-ancang revisi tersebut memantik kegaduhan lantaran bocornya dokumen digital bertanda Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan seharusnya dokumen itu tak bocor karena masih dalam tahap awal pembahasan.
"Sebenarnya belum boleh itu beredar, tapi nggak tahu kok bisa beredar. Nah, tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Bahwa itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI," kata Yudo kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Yudo menjelaskan revisi UU TNI tersebut dirancang Babinkum TNI dan baru sekali drafnya disampaikan kepadanya. Yudo baru menjabat Panglima TNI sejak 19 Desember 2022 atau sekitar lima bulan lalu. Menurutnya, revisi tersebut masih akan melalui proses yang panjang.

Potret Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Foto : Dok. Puspen TNI
"Nanti akan kita seminarkan juga itu. Nggak mudah kan merevisi itu, nggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, nggak, masih lama prosesnya," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut tersebut.
Itu adalah praktik dari dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada masa Orde Baru, di mana mereka ditempatkan atau menduduki jabatan-jabatan sipil."
Draf revisi UU TNI, kata Yudo, nantinya akan diajukan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Berdasarkan penelusuran tim detikX, pada Selasa, 3 Januari 2023, digelar rapat pembahasan awal penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU TNI. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat Ditjen Kuathan, lantai VIII Kementerian Pertahanan.
Menurut Prabowo Subianto, UU TNI yang ada sekarang sudah berjalan dengan baik. “Ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi saya kira ini sudah berjalan baik," tutur Prabowo.
Di luar proses revisi itu, dokumen digital rencana perubahan UU TNI yang beredar memicu kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang disorot terkait perluasan penempatan jabatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga yang tertuang dalam Pasal 74 ayat 2.
Sebelumnya, dalam UU TNI hanya tercantum 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif. Di luar kementerian/lembaga itu, perwira aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI. Kemudian, permasalahannya, dalam draf usulan revisi yang beredar, ditambahkan delapan kementerian/lembaga lain. Bahkan akan ditambahkan klausul yang berisi kementerian/lembaga mana pun diperbolehkan dijabat TNI aktif asalkan sesuai dengan kebijakan Presiden.
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai rencana perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif tersebut mirip ide Orde Baru. UU TNI yang sekarang, menurutnya, merupakan amanat reformasi yang sudah dirumuskan dengan baik. Sedangkan agenda revisi itu justru mengancam kehidupan demokrasi.
"Itu adalah praktik dari dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada masa Orde Baru, di mana mereka ditempatkan atau menduduki jabatan-jabatan sipil," kata Ghufron kepada reporter detikX pekan lalu.
Dwifungsi ABRI merupakan doktrin dari Soeharto yang memberikan tugas militer dan politik kepada angkatan bersenjata. Selain menjaga keamanan dan ketertiban negara, ABRI memegang kekuasaan dan mengatur negara. Pada era Orde Baru, semua posisi kunci di pemerintahan diduduki oleh militer. Tujuannya, kata Ghufron, untuk melanggengkan kekuasaan lewat instrumen administrasi sipil.
"Jadi usulan pasal itu membuat kita mundur ke masa lalu," ujarnya.
Baca Juga : Gerilya Militer di Kementerian dan Lembaga Sipil
Menurut pengamat militer Aris Santoso, upaya memperluas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan-jabatan sipil disebabkan oleh buruknya manajemen sumber daya manusia di Mabes TNI. Akibatnya, jumlah prajurit berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi menjadi lebih banyak daripada posisi di struktur TNI. Walhasil, mereka tidak mendapat jabatan.
"Semua kolonel mau jadi brigjen, mau jadi jenderal, itu susah," kata Aris. "Ini kan problemnya sudah sejak dulu, tapi bukannya diberi pemahaman bahwa tentara harus ada hierarki, ini malah diberi kelonggaran supaya mereka cepat menjadi brigjen atau perwira tinggi."
Menurut Aris, para prajurit berpangkat kolonel adalah yang paling tertekan secara moral. Di satu sisi, mereka merasa sudah layak menjadi jenderal secara pengalaman dan kemampuan, tapi tidak ada posisi yang kosong untuk mereka.
"Buat jadi brigjen itu menyangkut martabat juga, itu kebanggaan. Pangkat kolonel itu menjadi pangkat yang membuat mereka stres," katanya.
Surplus perwira TNI seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengubah ketentuan yang sudah ada, dengan tujuan agar mereka mendapatkan posisi jabatan sipil. Jika itu terjadi, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengungkapkan, akan berpotensi terjadi persekongkolan buruk antara pejabat pemerintah dan perwira TNI.
"Nantinya, (anggota TNI) untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu harus mempunyai ikatan politik dengan si A, dengan anggota Dewan, dengan pemerintah, dengan presiden. Akhirnya jadi kolusi dan nepotisme," Al Araf kepada reporter detikX.
Dampak lebih lanjut, Al Araf menjelaskan, TNI yang selama ini dilatih dalam bidang pertahanan pun akan turut serta ke isu-isu sosial-politik karena menempati jabatan sipil. Inilah yang menjadi ketakutan banyak orang.
"TNI tidak dilatih dan dididik untuk duduk di jabatan sipil. Dia dididik dan dilatih untuk perang," ujarnya.
Para aparatur sipil negara yang bertahun-tahun sudah membangun karier di kementerian/lembaga pun akan ikut terdampak. Sebab, Ghufron Mabruri menjelaskan, jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh ASN akan tiba-tiba diserobot oleh prajurit TNI.
"Mereka punya kompetensi, tapi untuk posisi puncak justru kemudian diduduki oleh orang dari luar, dalam hal ini dari unsur militer. Saya kira ini sesuatu yang berdampak pada pengelolaan jenjang karier di instansi sipil," katanya.

Menhan Prabowo Subianto menerima wing kehormatan penerbang dari TNI Angkatan Udara, Rabu (8/3/2023).
Foto : Agung Pambudhy/detikcom
Ghufron juga menyoroti masalah penindakan hukum ketika prajurit TNI semakin banyak menduduki posisi jabatan-jabatan sipil. Pasalnya, prajurit TNI memiliki peradilan khusus, yakni Pengadilan Militer.
Misalnya, Ghufron mencontohkan, ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga yang dipimpin anggota TNI, tentu Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjangkaunya dengan alasan yurisdiksi.
"Jadi pertanyaannya, mereka tunduk pada peradilan mana? Penindakan hukum itu memang persoalan lain nantinya," kata dia.
Di sisi lain, Ghufron melanjutkan, TNI belum melakukan reformasi sistem peradilan militer seperti yang telah diamanatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat pasca-Reformasi. Amanat yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 itu menyebutkan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer serta tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
"Sampai saat ini saja itu belum berjalan," lanjutnya. “Jadi akan muncul permasalahan lain ketika misalnya menduduki jabatan sipil."
Parahnya lagi, Ghufron melanjutkan, TNI justru hendak mengabaikan amanat Tap MPR tadi dengan mengusulkan supaya segala bentuk pidana yang dilakukan anggotanya hanya bisa diproses melalui peradilan militer. Hal itu tercantum dalam usulan revisi UU TNI dalam Pasal 65 ayat 2.
"Jadi nanti (segala bentuk pidana) TNI tidak benar-benar, tidak perlu masuk, ke peradilan umum karena ketentuannya diubah. Mundur dari undang-undang yang sekarang," terangnya.
Reporter: May Rahmadi, Ahmad Thovan Sugandi, Cut Maulida Rizky (magang)
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban