SPOTLIGHT

Gerilya Militer di Kementerian dan Lembaga Sipil

Saat ini ribuan TNI aktif diklaim menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Alih-alih menertibkan, TNI justru mendesak adanya payung hukum untuk melegitimasi upaya perluasan wewenang tersebut.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 24 Mei 2023

Beberapa waktu lalu beredar dokumen terkait rincian pembahasan usulan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam dokumen tertanggal April 2023 itu, tertera nama Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Markas Besar TNI.

Di sana dijelaskan, sejak 2010 hingga 2015, Mabes TNI telah memulai gerilya pembahasan usulan revisi UU TNI. Kemudian, pada 23 Februari 2015, Panglima TNI bersurat kepada Menteri Pertahanan (Nomor surat: R/142-13/01/15/Sru) perihal usulan revisi UU TNI tersebut.

Agak jauh setelahnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga bersurat kepada Presiden terkait Pasal 47 UU TNI. Dalam surat itu tertera usulan berupa penambahan lembaga dan kementerian yang boleh diisi oleh tentara aktif. Terdapat enam lembaga yang diusulkan, yaitu Kemenko Marves, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Di sisi lain, revisi UU TNI telah dimasukkan oleh pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI lima tahunan, sejak 2015-2019 hingga periode saat ini. Pada 2020, RUU ini sempat masuk dalam program tahunan DPR, tapi tidak sempat dilakukan pembahasan. Setelah itu, RUU ini belum masuk lagi ke dalam program legislasi tahunan DPR RI hingga saat ini.

Dalam dokumen Babinkum TNI, juga diusulkan adanya perubahan terhadap 15 pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1, 3, 7, 9, 10, 10A, 13, 15, 47, 53, 55, 66, dan 71. Bahkan dalam usulan revisi Pasal 3 disebutkan TNI tidak hanya mencakup bidang pertahanan, tetapi juga keamanan. 

Adapun salah satu yang paling mencolok adalah usulan perubahan Pasal 47. Sementara sebelumnya prajurit aktif hanya boleh menempati 10 kementerian atau lembaga nonmiliter di luar TNI, di usulan revisi disebutkan TNI aktif dapat menempati 19 kementerian/lembaga.

Terkait dokumen yang beredar di publik tersebut, tim detikX melakukan konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Kepada detikX, Julius tidak membantah keberadaan dokumen itu.

"Saya belum dapat dokumen utuhnya," ucap Julius kepada reporter detikX.

Menurut Julius, usulan revisi UU TNI saat ini memang sedang digodok di bawah koordinator Babinkum TNI. Revisi tersebut dianggap penting untuk memberi payung hukum terhadap prajurit aktif TNI yang saat ini bertugas di berbagai kementerian dan lembaga. Termasuk kementerian dan lembaga di luar yang diperbolehkan oleh UU 34/2004 tentang TNI.

Potret Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Foto : Asprilla Dwi Adha/Antarafoto

Namun Julius menolak jika wacana revisi UU tersebut dilihat sebagai upaya menggembosi semangat reformasi dan kembalinya militer ke ranah sipil. Menurutnya, upaya TNI saat ini hanya untuk menyikapi serta mengantisipasi bentuk-bentuk ancaman kepada negara yang makin berkembang.

"Kritik ke TNI sah-sah saja, namun jangan lagi pakai narasi yang sama sebelum reformasi. Eranya sudah berubah. Ancaman sudah berkembang sangat pesat. TNI sebagai garda terdepan kedaulatan negara pasti ambil langkah untuk penyelamatan kedaulatan," ucap Julius.

Julius mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 3.000 prajurit aktif TNI yang bertugas setidaknya di 16 kementerian dan lembaga nonmiliter. Jumlah itu termasuk mereka yang ditugaskan dalam lembaga dan kementerian yang tidak diatur atau diperbolehkan oleh UU TNI. Mereka bertugas menempati jabatan yang beragam. Prajurit yang ditugaskan juga berasal dari kepangkatan yang berbeda-beda, mulai tingkat tamtama hingga perwira tinggi.

“Jumlah personel yang ada sekarang mencapai lebih 3.000. Yang sedikit diisi di bawah 10 personel yaitu BNN dan BNPB. Sisanya lebih dari itu,” ujarnya.

“Betul, tersebar (sekitar 3.000 perwira TNI di kementerian dan lembaga),” kata Julius meyakinkan ulang. “Dari tamtama hingga pati.”

Setelah melakukan penelusuran, tim detikX menemukan beberapa perwira tinggi aktif TNI yang berdinas di sejumlah kementerian dan lembaga di luar yang diatur UU 34/2004 tentang TNI. Mereka ialah Laksamana Muda Adin Nurwaluddin, misalnya, menempati jabatan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, terdapat Brigjen Ario Prawiseso, perwira tinggi TNI AD yang menjabat Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-isu Strategis. 

Kemudian, di bawah Kementerian Perhubungan, terdapat beberapa perwira menengah TNI AL yang menduduki jabatan sipil. Beberapa di antaranya ialah Letkol Mar Triyanto menjabat Kepala KSOP Kelas II Samarinda. Lalu ada Mayor Mar Sandi Varikta menjabat Kepala KSOP Kelas II Palembang. Lainnya, Letkol Marinir Eko Priyo Handoyo, yang menduduki jabatan eselon IIIb sebagai Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum Kantor KSOP Khusus Batam.

detikX telah mengkonfirmasi seluruh temuan ini dan menurut pihak Puspen TNI, mereka semua masih berstatus prajurit aktif TNI. Tim detikX juga melakukan konfirmasi kepada kementerian yang bersangkutan. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi membenarkan bahwa pejabat di kementeriannya tersebut merupakan prajurit TNI aktif. 

Wahyu Muryadi berdalih Laksamana Muda Adin Nurwaluddin masuk ke KKP melalui seleksi terbuka. Adapun penempatan TNI sebagai dirjen dianggap sesuai. Hal itu karena, saat menjalankan fungsinya, diperlukan sosok yang menguasai seluk-beluk penegakan hukum di laut. Selain itu, untuk memudahkan koordinasi dengan aparat pertahanan dan keamanan laut.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan penempatan Brigjen Ario Prawiseso sebagai staf khusus ditetapkan lewat Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Menurut Gusti Ayu, penempatan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI. Sementara itu, dari sisi pariwisata, keberadaan perwira TNI dianggap penting untuk mengatasi isu-isu keamanan.

"Pariwisata merupakan sektor yang sangat sensitif dengan isu dan gangguan keamanan," ucapnya kepada reporter detikX.

Sementara itu, tim detikX sempat mengonfirmasi kepada Plt Subbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Mifdhal. Dia meminta kami untuk menghubungi juru bicara Kemenhub. Sedangkan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait banyaknya TNI aktif yang menempati jabatan tinggi di lembaganya. 

Namun, berdasarkan dokumen yang detikX dapatkan, Letkol Marinir Triyanto, Mayor Marinir Sandi, dan Letkol Marinir Eko Priyo menduduki jabatan sipil. Mereka menempati tingkat eselon tertentu, tapi tak memiliki golongan ASN ataupun PNS. Dokumen PPID tersebut dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terkait daftar pejabat bertanggal 22 Maret 2021. Hanya saja ada rotasi jabatan, Triyanto sebelumnya menjabat Kepala KSOP Kelas II Palembang dan Sandy atau Sandi Varikta menjabat Kepala KSOP Kelas III Kupang.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto mengatakan pihaknya juga melakukan pengkajian terhadap adanya kemungkinan revisi UU TNI. Hal itu didasarkan pada perubahan signifikan pada jenis ancaman yang dihadapi oleh negara. Namun saat ditanya apa saat ini ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar Pasal 47 UU TNI, Andi membantahnya. Pasal 47 itu mencantumkan 10 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

"Ada gampang, nol, yang aktif di luar Pasal 47 nol," ujarnya berkebalikan dengan temuan dan konfirmasi yang didapatkan detikX.

"Kesimpulannya, iya ada perubahan yang signifikan. Adanya itu membuat kita harus mengusulkan perubahan-perubahan aturannya," imbuhnya.

Potret Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto. 
Foto : Marlinda/detikcom

Menurut Andi, salah satu penyesuaian yang mungkin harus dilakukan adalah menambah jumlah lembaga dan kementerian yang boleh ditempati oleh TNI aktif. Keberadaan perwira TNI aktif di suatu lembaga yang relevan diharapkan mampu mengatasi jenis-jenis ancaman nonkonvensional yang muncul seiring berkembangnya teknologi, termasuk ancaman siber.

"Jadi misalnya kalau Kemenko Marves, itu relatif relevan karena bersama Menko Polhukam itu sama-sama jadi koordinator Badan Keamanan Laut. Bakamla itu isinya TNI, Polri, dan penyidik sipil. Kemenko Marves saat ini tidak ada TNI, sementara Marves juga jadi koordinator Bakamla," ujarnya.

Menurut Andi, publik tidak perlu khawatir bahwa upaya revisi UU TNI akan membawa lagi semangat dwifungsi ABRI. Hal itu karena revisi tersebut tetap berpegang pada tugas utama TNI, yaitu operasi militer perang dan nonperang. Adapun jika mereka ada di institusi sipil, para prajurit tidak akan ikut dalam urusan publik, melainkan tunduk pada aturan dan tugas utama militer. Andi mengatakan saat ini TNI telah jauh meninggalkan paradigma Orde Baru. Saat ini ia menganggap TNI hanya berfokus pada tugas utamanya, yaitu operasi militer.

Sementara itu, Andi menjelaskan saat ini setiap prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian atau lembaga di luar yang telah diatur di UU TNI harus melepaskan status prajuritnya. Artinya, ia harus pensiun dan beralih menjadi pegawai negeri sipil. Bahkan, saat pensiun, ia tidak lagi berhak memakai gelar purnawirawan. Namun secara tegas Andi menjamin saat ini tidak ada TNI aktif yang bertugas di luar kementerian/lembaga yang telah diatur oleh Pasal 47 UU 34 Tahun 2004.

"Misalnya bintang dua karena penugasan di Kemendagri, harus beralih status menjadi pegawai negeri, menanggalkan jabatan militernya sesuai dengan aturan yang ada di PAN-RB," tegasnya.

Adapun menurut Pasal 47, seorang anggota TNI aktif hanya diperbolehkan berdinas di lembaga/kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai revisi UU TNI tidak diperlukan saat ini. Menurutnya, UU TNI merupakan produk reformasi yang justru baik untuk mendorong profesionalitas TNI. Dengan serangkaian aturan itu, TNI dituntun menjadi militer yang profesional tanpa perlu mencampuri urusan publik.

Potret Direktur Imparsial Gufron Mabruri. 
Foto : Ari Saputra/detikcom

Menurutnya, upaya revisi itu tidak lepas dari nostalgia masa lalu. Elemen militer yang dahulu mengisi dan berpengaruh di segala bidang kini dipaksa menjadi militer modern yang hanya berfokus pada tugas-tugas kemiliteran. Artinya, TNI dinilai memiliki hasrat untuk mengatur segala sesuatunya. Mereka ingin kembali memperluas pengaruh dan wewenangnya ke berbagai bidang di luar militer.

"Seharusnya sekarang yang dilakukan adalah memastikan agar kapasitas TNI untuk melakukan pertahanan mumpuni. Alutsista dimodernisasi dan kesejahteraan prajurit diutamakan," kata Al Araf kepada reporter detikX.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan praktik penempatan militer aktif di luar lembaga yang diperbolehkan UU TNI sudah marak terjadi. Langkah keliru tersebut sudah seharusnya dihentikan dan bukan malah diberi legitimasi hukum. Menurutnya, penempatan TNI aktif harus pada lembaga yang khusus membutuhkan kompetensi militer. Sedangkan kompetensi nonmiliter harus diisi oleh sipil.

"Anggapan bahwa militer itu mumpuni dan cakap di segala bidang adalah keliru," ucap Ghufron kepada reporter detikX.

Ia justru khawatir peran TNI dalam menepati jabatan sipil digunakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan pengawasan dan kontrol ketat lewat administrasi sipil. Selain itu, menurut Ghufron, upaya perluasan peran TNI di kementerian akan mengganggu karier para ASN sipil. "Bayangkan, sudah puluhan tahun berkarier, kok yang naik malah TNI di atas," ucapnya.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan revisi UU TNI untuk saat ini sangat tidak dibutuhkan. Ia justru menyayangkan adanya penambahan wewenang penegakan keamanan pada TNI di draf usulan revisi UU tersebut. Dengan itu, TNI tidak hanya bertugas melakukan pertahanan, tetapi juga melakukan penertiban keamanan seperti kepolisian. Menurut Bivitri, itu bertentangan dengan Pasal 30 UUD, yang mengatakan TNI hanya bertugas di lingkup pertahanan dan mempertahankan kedaulatan negara.

"Justru waktu reformasi itu kita berjuang untuk memisahkan dua unsur itu, keamanan dan pertahanan. Kok ini malah disatukan lagi, malah melanggar konstitusi," terang Bivitri kepada reporter detikX.

Menurut pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut, salah satu akar masalah dari upaya revisi tersebut adalah buruknya tata kelola sirkulasi karier dan jabatan di lingkup internal TNI. Sampai hari ini masih banyak perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan alias menganggur. Untuk itu, bagi Bivitri, alih-alih memperluas wewenang, lebih baik TNI berfokus membenahi sistem sirkulasi jabatan internal dan melakukan penyesuaian jumlah rekrutan baru.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, May Rahmadi, Cut Maulida Rizky (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE