Ilustrasi: Edi Wahyono
Jumat, 28 April 2023Keberadaan jejaring organisasi dan lembaga nonstruktural perguruan tinggi menjadi tulang punggung penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Kini, setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibentuk, lembaga-lembaga dan organisasi itu menjadi penyokong, mitra, sekaligus pengawas kebijakan.
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center, Indiah, mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersifat afirmatif. Artinya, semua perguruan tinggi di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) harus mematuhinya. Jika tidak, akreditasi dan kucuran dana dari pemerintah akan dikurangi.
Proses pemaksaan itu berdampak baik karena kampus mau tak mau harus menyediakan layanan dan wadah penanganan kekerasan seksual sesuai standar Diktiristek. Sayangnya, kata Indiah, ada beberapa kampus cenderung kurang serius dan dinilai hanya menggugurkan kewajiban untuk terhindar dari sanksi.
Fenomena itu, ujar Indiah, terjadi terutama di kampus-kampus swasta. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) mewajibkan setiap kampus swasta membentuk Satgas PPKS. Sayangnya, penanganan kekerasan seksual yang baik dan benar merupakan barang baru di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Karena itu, para pegiat di kampus belum memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis untuk melakukan pendampingan terhadap kasus serta korban kekerasan seksual.
Selain itu, kewajiban membentuk Satgas PPKS tidak dibarengi dengan gelontoran dana tambahan dari pemerintah. Semua kegiatan operasional ditanggung kampus. Hal ini dirasa memberatkan perguruan tinggi yang relatif kecil dengan status swasta.
"Ya mereka akhirnya mikir yang penting ada dulu, agar terhindar sanksi tanpa dilengkapi perspektif yang baik terhadap penanganan kekerasan seksual. Tapi tidak jadi masalah, bagian dari proses," kata Indiah kepada reporter detikX.
Untuk itu, menurut Indiah, Rifka menjalin kerja sama dengan beberapa kampus swasta. Rifka memberikan sejumlah pelatihan kepada para calon Satgas PPKS dan para pegiat di kampus, seperti dosen. Mereka melakukan pendampingan secara langsung untuk menanamkan cara penanganan serta penerimaan aduan kekerasan seksual yang berperspektif korban.
Saat ini Rifka mendampingi tujuh perguruan tinggi. Mulai perguruan tinggi yang berada di sekitar Jogja, tempat Rifka berkantor, hingga beberapa perguruan tinggi di provinsi, bahkan luar Pulau Jawa.
Berdasarkan pengalaman mendampingi beberapa kampus, menurut Rifka, keberadaan Satgas PPKS belum menjamin adanya sistem dan mekanisme yang tepat. Di beberapa kasus, tahapan pelaporannya dianggap berbelit dan tidak jelas. Bahkan pihak kampus justru berusaha mempertemukan pelaku dan korban dengan dalih mediasi. Korban dan pelaku dikonfrontasi dalam satu tempat.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak menggeruduk Polda NTB, Senin (4/7/2022). Mereka meminta polisi mengusut tuntas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 10 mahasiswi di Mataram.
Foto: Ahmad Viqi/detikBali
"Waktu korban lapor pertama itu ke prodi, sudah didampingi Rifka Annisa, sudah dengan surat dan kronologi bukti yang lengkap, termasuk bahan pemeriksaan psikologi. Setelah ditunggu lama, pihak Dekanat merasa tidak menerima surat dan lain-lain. Nah, akhirnya kami ulang lagi prosesnya," ujarnya.
Sayangnya, dalam proses itu, pihak kampus memaksa korban dan pelaku untuk dipertemukan. Setelah itu, kasus dilimpahkan di Rektorat. Di sana, proses pelaporan diminta diulang dari awal. Korban dan pelaku juga kembali dipertemukan, walaupun secara daring.
Berangkat dari pengalaman itu, Rifka memberi rekomendasi teknis ke beberapa kampus, mulai penerimaan laporan hingga desain ruangan aduan yang aman dan nyaman bagi korban. Selain itu, pihak kampus harus mendetail dalam menjelaskan alur penanganan kasus.
"Jadi tidak boleh memakai istilah seperti laporan akan diteruskan atau laporan sedang diproses ke dekanat. Harus jelas tahapannya apa, dan setelah itu korban harus ke mana, harus didampingi juga," ucapnya.
Selain pihak luar kampus, sebelum adanya Satgas PPKS, kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi banyak dikawal oleh kelompok dan komunitas mahasiswa. Salah satunya adalah HopeHelps. Direktur Humas dan Jaringan HopeHelps Ika mengatakan pihaknya selama ini berperan sebagai pengada layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual.
"Kami punya 17 cabang atau local chapter yang ada di Universitas Indonesia sampai Universitas Udayana. So far baru di daerah Jawa dan Bali saja," kata Ika kepada reporter detikX.
Menurut Ika, HopeHelps di berbagai kampus memiliki hotline untuk menerima aduan kekerasan seksual dari sivitas akademika. Bukan hanya bagi mahasiswa, tetapi juga untuk pekerja di kampus dan para dosen. Selain berfokus pada penanganan kasus kekerasan seksual, HopeHelps berfokus pada pencegahan melalui sosialisasi.
Ika menjelaskan, untuk mahasiswa yang ingin menjadi bagian dari HopeHelps, akan ada seleksi ketat. Setelahnya, para anggota juga mendapat berbagai pelatihan terkait kesadaran gender dan penanganan kekerasan seksual. "Kami punya perspektif yang sama, bareng-bareng kami mencoba untuk tetap bekerja sama dan memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Yang penting sih kebutuhan korbannya itu terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga : Jalan Berisiko Membasmi Predator Seks Kampus
Saat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disahkan, HopeHelps turut menjalin kerja sama dengan beberapa Satgas PPKS di beberapa kampus. Namun, menurut Ika, di beberapa kampus, pembentukan Satgas PPKS kurang transparan. Karena kurangnya sosialisasi, di beberapa kampus, mahasiswa tidak mengetahui keberadaan Satgas yang telah dibentuk.
Ia menyayangkan proses pembentukan Satgas PPKS di beberapa kampus yang terkesan buru-buru. Dengan itu, baik pembentukan panitia seleksi maupun pemilihan anggota Satgas terjadi tanpa banyak mahasiswa mengetahuinya.
"Beberapa Satgas kesannya juga hanya 'ya udah, yang dipilih saja, yang ada, yang mau saja', dan ini juga menjadi tantangan ke depan," ucapnya.
HopeHelps mengatakan aturan yang dikeluarkan Dikti sudah cukup ideal bila benar-benar diimplementasikan di lapangan. Selanjutnya tugas perguruan tinggi adalah memberi ruang aman, perlindungan hukum, dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan. Hal itu karena, di sejumlah kasus, korban membutuhkan waktu yang relatif lama dan tidak bisa diprediksi untuk pulih serta mampu menempuh pendidikannya.
"Kampus harus bisa menerima korban kembali ketika mereka ingin lanjut kuliah, lanjut belajar, memastikan korban mendapat hak-haknya," ucap Ika.
Di sisi lain, pihak kampus dipandang harus lebih serius memberikan pertimbangan sanksi kepada pelaku sesuai dengan permintaan korban. Sementara itu, kampus juga harus memastikan bahwa setiap ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS, korban berhak mendapatkan pendamping.
Para pendamping ini dapat berperan sebagai perantara korban dan pihak kampus saat proses penanganan kasus bergulir. Tidak jarang, kondisi korban belum memungkinkan untuk menghadapi proses penanganan kasus yang relatif panjang dan menguras tenaga secara langsung. Namun harus dipastikan bahwa pendamping merupakan sosok yang memiliki perspektif membela korban.
"Mungkin minusnya adalah nggak semua korban punya pendamping yang punya perspektif baik. Jadi nggak bisa ngukur juga ini korbannya sudah puas atau belum terkait penanganan kasusnya," terangnya.

Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) menggelar aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (10/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, terdapat Suar Asa, sebuah komunitas dan organisasi mahasiswa yang selama ini berfokus pada upaya menerima laporan dan pendampingan kekerasan seksual. Sebelum adanya Satgas PPKS, Suara Asa aktif menerima sejumlah laporan kekerasan seksual di fakultasnya.
Ketua Suar Asa, Zania Masruroh, mengatakan keberadaan mereka bermula dari banyaknya kasus kekerasan seksual di fakultasnya. Namun saat itu belum ada wadah resmi di fakultas untuk melapor. Adapun saat itu laporan disampaikan langsung ke pihak rektorat dan selalu lamban ditangani.
"Karena itu, kami membentuk Suar Asa, kami sebagai pintu pertama di Fakultas untuk menerima laporan," kata Zania kepada reporter detikX.
Sepanjang 2021, misalnya, Suar Asa menerima setidaknya enam laporan kekerasan seksual. Laporan kasus-kasus tersebut beragam. Mulai kasus yang masuk dalam kategori ringan sampai kategori berat. Adapun jenisnya berupa pelecehan seksual hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sementara itu, para pelakunya berasal dari kalangan mahasiswa dan dosen.
Beberapa kasus tersebut telah diteruskan dan dilaporkan ke pihak fakultas. "Kami mendukung setiap elemen dan lembaga penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus, khususnya di UGM, agar terus mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan dan menjalankan tahapan penanganan kepada korban secara efektif," ucapnya.
Suar Asa berharap, dengan adanya Satgas PPKS, kampus lebih terbuka dalam menyelesaikan kasus. Selain itu, pihak kampus diharapkan secara berkala mengumumkan perkembangan penyelesaian kasus kepada korban maupun pendampingnya.
"Kampus harus lebih sensitif dalam menjangkau setiap laporan dan mendorong penyelesaian kasus dengan mengedepankan hak-hak korban dan memastikan agar rasa keadilan dapat dirasakan. Zero tolerance for violence," ucapnya.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Dimas Miftakhul Fakri (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim