Ilustrasi: Edi Wahyono
Rabu, 26 April 2023Sejak disahkan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi harapan baru bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, bukan tanpa hambatan, sejumlah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) belum menerima pendanaan yang memadai, bahkan diserang teror.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, sepanjang 2022 terdapat 457.895 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Adapun 339.782 dari total pengaduan tersebut merupakan kekerasan berbasis gender. Selain itu, tercatat 9.806 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga penyedia layanan di Indonesia.
Dari jumlah itu, terdapat 1.634 kasus yang terjadi di ruang publik. Termasuk 355 kasus yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan.
Jika ditarik ke belakang, sepanjang 2012-2021 tercatat 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di dalamnya mencakup kekerasan seksual dengan tren peningkatan setiap tahunnya.
Khusus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, merujuk pada data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2021, ada 67 laporan kasus. Sebanyak 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan penelitian.
Menyikapi itu, setelah melalui proses panjang, akhirnya pada 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan aturan terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberi payung hukum atas dibentuknya Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menuturkan pelaksanaan aturan tersebut cukup efektif di lapangan. Ia mengklaim saat ini seluruh perguruan pinggi negeri (PTN), yang berjumlah 125, telah memiliki Satgas PPKS yang dibentuk berdasarkan alur yang ditetapkan dalam Permendikbudristek PPKS. Adapun pada perguruan tinggi swasta (PTS), sudah ada 42 kampus yang telah membentuk Satgas PPKS dan 156 PTS lainnya yang sedang berproses membentuk Satgas.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memastikan perguruan tinggi yang memiliki Satgas PPKS telah membuka fasilitas pengaduan khusus terkait kekerasan seksual di kampus masing-masing. Beberapa fasilitas khusus yang dimaksud adalah tersedianya hotline Satgas PPKS, akun media sosial khusus, hingga menyediakan ruangan khusus konseling atau pelaporan di lingkungan kampus.
Baca Juga : Di Balik Layar Melawan Kekerasan Seksual

Baliho perlawanan terhadap pelecehan seksual di kampus Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023). Spanduk itu dibuat Satgas PPKS.
Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar
Nizam menjelaskan tugas utama Satgas PPKS adalah mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Di sisi lain, sekaligus menangani laporan kasus yang diterima. Dengan itu, Satgas PPKS berwenang menjalankan program seperti sosialisasi, edukasi, maupun mitigasi. Sebagai bagian dari pencegahan melalui edukasi, mahasiswa baru juga dibekali dengan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Guna menjaga mutu penanganan, Satgas PPKS yang telah dibentuk oleh perguruan tinggi diberi akses untuk mengikuti pelatihan secara daring. Sebanyak 1.739 anggota Satgas telah mengakses pelatihan tersebut.
"Kalau sebelumnya korban takut melapor dan tidak tahu kepada siapa mengadu, sekarang sudah jelas ke mana harus mengadu dan dijamin akan dilindungi," ujar Nizam kepada reporter detikX.
Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka implementasi aturan tersebut. Saat ini Kementerian menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta lembaga penegak hukum, seperti kepolisian. Selain itu, di tingkat perguruan tinggi, banyak kerja sama dilakukan dengan berbagai lembaga yang berfokus pada isu-isu terkait.
Di beberapa kampus, termasuk Universitas Indonesia (UI), Satgas PPKS mulai menjalankan tugasnya. Anggota Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan pihaknya mulai aktif terhitung sejak 1 Desember 2022. Di UI, anggota Satgas PPKS berjumlah 13 orang. Anggotanya terdiri atas tiga dosen, tiga tenaga pendidik, dan tujuh mahasiswa.
Menurut Guru Besar UI tersebut, sejak dibentuk hampir lima bulan lalu, laporan dan aduan terus masuk ke Satgas PPKS. Banyaknya laporan tersebut tidak menjadi indikator naiknya jumlah kasus kekerasan seksual di kampus. Namun, menurut Budiman, justru dengan adanya ruang aman untuk melapor, para korban kini mulai banyak melakukan aduan. Sejak Desember lalu hingga saat ini, setidaknya telah masuk lebih dari 10 aduan kasus ke Satgas PPKS UI.
Selain itu, menurutnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sudah sangat rinci. Dengan itu, kampus dimudahkan untuk membuat aturan turunan maupun mengeksekusi tahapan-tahapan penanganan kasus.
"Tadinya kebingungan harus laporan ke mana, apakah akan ditindaklanjuti, ditangani, bagaimana prosedurnya, apakah ada keputusan dan tindak lanjut, itu nggak jelas sehingga orang tidak berani mengambil risiko untuk lapor mengingat kabar-kabar yang beredar di mana-mana itu kalau lapor malah susah," ujar Budiman kepada reporter detikX.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disambut aksi penolakan kekerasan seksual di perguruan tinggi saat berkunjung ke Unpad, Senin (17/1/2022)
Foto: Wisma Putra/detikcom
Budiman menguraikan, sejauh ini, dari laporan yang telah masuk, mayoritas didominasi oleh kasus yang baik korban maupun pelakunya merupakan mahasiswa. Sanksi yang diberikan juga beragam. Mulai pernyataan permintaan maaf hingga skorsing akademik.
Selain itu, Satgas PPKS UI akan melakukan pendampingan hukum jika korban siap melaporkan kasusnya ke kepolisian. Untuk itu, pihak UI juga menjalin kerja sama erat dengan Lembaga Bantuan Hukum Apik, yang terbiasa mendampingi kasus kekerasan berbasis gender. Selain hukuman administrasi dan akademik, pelaku diwajibkan mengikuti program konseling dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Budiman, yang lebih kompleks dari penanganan kasus adalah pemulihan psikologi korban. Ia mengatakan para korban yang merupakan kelangan terdidik ini tidak mudah menerima fakta bahwa mereka sudah menjadi korban sehingga muncul penyangkalan. "Sehingga kemudian bisa berkepanjangan untuk pemilihannya. Walaupun sudah ada penetapan rektor untuk kasusnya, kami masih harus melakukan pendampingan psikologis," jelasnya.
Terkait hambatan, Budiman mengaku belum ada ancaman berarti yang diterima tim Satgas PPKS selama menangani sejumlah kasus. Di beberapa kasus, pelaku sempat membawa pengacara, tetapi hal itu dipandang bukan merupakan laku intimidatif. Saat ini, ia menambahkan, Satgas PPKS UI justru mengalami sedikit kendala terkait ketersediaan anggaran. Namun itu dinilai wajar karena Satgas baru berdiri di pertengahan tahun. Selain itu, saat ini Budiman dan rekan-rekannya sedang menunggu ketersediaan kantor dan fasilitas aduan yang lebih memadai.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengatakan, sejak disahkan 1 September 2022, pihaknya telah menerima 13 laporan kekerasan seksual. Dari jumlah itu, sembilan kasus ia sebut telah selesai ditangani. Kasus-kasus tersebut terdiri atas kekerasan gender berbasis online dan kekerasan seksual (sentuhan fisik).
"Beberapa sudah sampai ke penjatuhan sanksi dengan SK Rektor, beberapa lainnya sedang ongoing proses verifikasi," terang Ismi kepada reporter detikX.
Untuk menjalankan tugasnya, Satgas PPKS UNS menjalin kerja sama dengan kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Di kalangan internal kampus, mereka dibantu tiga psikolog dari Fakultas Psikologi dan kerja sama dengan Fakultas Hukum untuk pendampingan hukum.
Bukan tanpa kendala, Ismi mengaku saat ini jumlah anggota dan anggaran Satgas PPKS masih terbatas untuk dapat menangani kasus yang terus berdatangan. Penanganan kasus cukup menguras banyak energi sehingga membutuhkan tambahan anggota. Selain itu, pendampingan untuk pemulihan korban membutuhkan waktu yang relatif lama.
"Kami harus siap bekerja 24 jam tanpa mengenal jam kerja. Pernah kami mendampingi korban hingga larut malam menjelang pukul 24.00 WIB, dan itu kami lakukan lebih dari satu kali," ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku masih membutuhkan tambahan sarana prasarana penunjang untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti kasus-kasus yang dilaporkan. Salah satu alat yang dibutuhkan saat ini adalah perekam suara dan beberapa perangkat audio visual lainnya.
Kurangnya perangkat penunjang membuat bukti-bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan Satgas justru diragukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan itu, proses penetapan jenis pelanggaran dan sanksi kepada pelaku menjadi terhambat.
"Bahkan pernah ada yang mengusulkan untuk dimediasi antara korban dan terlapor. Padahal peraturan Kementerian tidak mengatur tentang mediasi, bahkan tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Guru Besar UNS tersebut juga menuturkan kendala lain yang muncul di lingkungan kampus dan masyarakat umum adalah adanya anggapan bahwa kekerasan seksual masih dipandang sebagai tindakan yang biasa dan wajar terjadi. Hal itu diperparah jika kasus tersebut tidak sampai ke tahap pemerkosaan.
"Walaupun begitu, kami optimistis bekerja. Pimpinan dan jajarannya mendukung kami, semua sedang berproses," ucapnya.
Sejak dilantik 18 September 2022, Kepala Satgas PPKS Universitas Andalas (Unand) Rika Susanti mengaku mendapat banyak aduan kasus kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut sebagian terjadi sebelum adanya Satgas PPKS. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa, dengan adanya Satgas, para korban lebih berani melapor. Satgas PPKS Unand beranggotakan 11 orang. Terdiri atas 5 dosen, 2 tenaga pendidik, dan 4 mahasiswa.
"Kasus beragam, mulai pelakunya dosen lalu korbannya mahasiswa, mahasiswa dengan tenaga kependidikan, kemudian ada lagi mahasiswa kami dengan mahasiswa universitas lain," ujar Rika kepada reporter detikX.

Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) menggelar aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (10/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Rika mengatakan saat ini ada dua kasus dengan kategori berat yang telah selesai. Kasus pertama pelakunya merupakan dosen dan korbannya mahasiswa. Kasus kedua, baik pelaku maupun korbannya sama-sama mahasiswa. Satgas PPKS Unand telah menyerahkan rekomendasi sanksi berat untuk para pelaku di kedua kasus tersebut kepada Rektor dan kementerian terkait. Para pelaku mendapatkan sanksi pemecatan sebagai pegawai negeri sipil dan dikeluarkan dari kampus.
Rika menuturkan, para anggota Satgas PPKS juga sempat mendapat teror saat melakukan investigasi terhadap beberapa kasus. Bahkan korban yang merupakan mahasiswa juga mendapat teror dan ancaman dari pelaku melalui pesan di aplikasi daring. "Dua kali mobil kami dipecahkan kacanya saat kami memproses salah satu kasus," ucapnya.
Selain itu, menurut Rika, masih ada sejumlah pihak di kalangan internal kampus yang justru enggan terbuka menyelesaikan kasus secara terbuka. Menurutnya, pihak-pihak tersebut takut nama baik kampus justru tercemar.
"Kami kadang seperti terintimidasi oleh orang dalam ya, tapi kami sih tetap berprinsip bahwa tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Jangan sampai korban merasa tidak mau melapor karena si pelaku adalah anak si ini, pelaku adalah pejabat ini. Nah, itu kasihan nanti. Jadi kami tetap sesuai aturan, mau siapa pelakunya," ujarnya.
Sedangkan Ketua Satgas PPKS UGM Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan, sebelum ada payung hukum dari Kemendikbudristek, pihaknya telah menyusun aturan penanganan kasus kekerasan seksual. Payung hukum itu diterbitkan melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020.
Adanya aturan tersebut, lanjut Sri, merupakan buah dari tuntutan mahasiswa dan sejumlah dosen terkait penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Namun ia mengakui keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 makin memperkuat aturan yang ada. Selain itu, Kementerian bisa langsung campur tangan bila ada kasus yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh perguruan tinggi.
"Permen itu penting karena, dengan itu, gerakan dari bawah disambut dengan gerakan dari nasional. Sehingga sebetulnya semakin kuat nih upaya untuk mendorong adanya kampus yang lebih aman, lebih friendly kepada penyintas," terang Sri kepada reporter detikX.
Menurut Sri, semenjak adanya Satgas PPKS, para korban lebih berani melapor. Namun pihaknya enggan menyebut jumlah kasus yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UGM. Beberapa pelaku, menurut Sri, juga telah dikenai sanksi akademik berupa skorsing.
UGM, menurut Sri, telah menyediakan sistem pelaporan yang lengkap. Jika ada laporan masuk dan korban membutuhkan rumah aman, pihak Satgas akan langsung siap menjemput kurang dari satu jam sejak pelaporan. Fasilitas itu juga terhubung dengan layanan hukum, psikologis, dan mediasi yang ada di UGM.
Di sisi lain, Sri mengungkapkan bahwa selama ini kampus mendukung perbaikan penanganan kekerasan seksual dengan serius. Salah satunya dengan menyediakan anggaran yang cukup besar. Selain itu, sudah ada 13 fakultas yang secara mandiri gencar melakukan sosialisasi penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Sri menyampaikan pihak-pihak di dalam kampus tidak perlu takut nama almamater tercemar karena penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, kampus yang berintegritas adalah yang merespons kasus kekerasan secara baik dan benar. "Kami bilang bahwa menjaga nama baik itu tidak mungkin dengan tidak ada kekerasan, jadi nggak usah ditutup-tutupi," ucapnya
Di sisi lain, Sri mengatakan, pihaknya juga menangani kasus kekerasan yang muncul dari relasi personal para mahasiswa. "Kekerasan dalam pacaran. Nah, kekerasan dalam pacaran marak di kalangan mahasiswa-mahasiswa. Ada juga fenomena toxic masculinity, lalu toxic relationship itu ada dan harus ditangani," ucapnya.
Bukan tanpa hambatan, menurut Sri, beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan hukum. Selain itu, beberapa korban mendapat ancaman untuk dipidanakan oleh pelaku. "Kalau seperti itu, kami santai saja. Kami punya pakar dan pendamping hukum juga, kami dampingi," ucapnya.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibty mengatakan, pihaknya saat ini diberi mandat oleh Kemendikbudristek untuk menyeleksi fasilitator nasional guna mengawal implementasi Satgas PPKS. Para peserta yang merupakan anggota Satgas PPKS dari berbagai kampus. Saat ini ditetapkan 90 peserta yang akan diseleksi menjadi 30 fasilitator.
"Fasilitator nasional bertugas melakukan peningkatan kapasitas anggota Satgas di perguruan tinggi. Targetnya tahun ini terlaksana dan akan dilakukan di empat region," kata Alimatul kepada reporter detikX.
Menurutnya, keberadaan Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 meningkatkan kesadaran publik terkait kekerasan seksual. Hal itu dibuktikan bahwa, berdasarkan Catahu 2022, kasus terbesar yang dilaporkan adalah pelecehan seksual. Artinya, menurut Alimatul, makin banyak korban pelecehan yang berani untuk melapor.
"Sebelumnya, orang kebanyakan melapor hanya jika kasusnya relatif lebih berat, seperti pemerkosaan," ucapnya.
Di sisi lain, Komnas Perempuan berharap para Satgas PPKS di berbagai kampus juga meningkatkan kapasitas penerimaan laporannya. Yaitu dengan berperspektif korban, misalnya dengan tidak mencurigai atau menyalahkan korban saat ia berani melapor. Ditambah lagi, para Satgas harus melakukan pendampingan secara menyeluruh, termasuk saat kasus dibawa ke ranah hukum.
Satgas PPKS, kata Alimatul, masih ada yang mendapatkan ancaman saat berusaha menangani suatu kasus. Terutama jika pelaku merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tertentu maupun pengaruh yang kuat di lingkungan kampus.
"Saya pernah dengar cerita di satu kampus itu mejanya itu dikasih parang, Mas. Ada kemarin itu, jadi Satgasnya itu mejanya itu dikasih alat parang itu, senjata itu, sampai kayak gitu," pungkasnya.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim