SPOTLIGHT

Dua Sisi Putusan Etik Richard

Keputusan memecat Richard dari kepolisian atau tidak menjadi dua sisi mata uang yang bertentangan. Satu sisi dia berani membantu membongkar kasus, sisi lainnya ia terpidana kasus pembunuhan berencana.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 22 Februari 2023

Mendapat vonis 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berharap bisa diterima kembali oleh satuan Brimob Polri nantinya, setelah selesai menjalani masa hukumannya. Keinginan itu dia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

“Richard, kan, sampaikan dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny. "Itu adalah pegangan (mata pencarian) dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kami harapkan Richard kembali menjadi anggota Polri.”

Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard pada 25 Januari 2023, Richard memang menyinggung hal tersebut. Kala itu, Richard mengungkapkan, dirinya bersusah payah dan butuh waktu empat tahun untuk akhirnya bisa menjadi seorang anggota Brimob, profesi yang disebutnya telah membanggakan orang tuanya.

Richard, sebelum bergabung dengan Brimob, bekerja sebagai sopir. “Bahwa menjadi anggota Polri, khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob, adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga,” katanya kala itu. “Karena saya tahu, menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha.”

Wacana kembalinya Richard ke Polri pun menjadi pembicaraan publik dan menuai polemik. Sebagai justice collaborator yang mengungkap bahwa otak pembunuhan Yosua adalah Inspektur Jenderal (nonaktif) Ferdy Sambo, dia dinilai banyak orang pantas kembali diterima Polri. Namun, sebagai polisi yang berstatus terpidana pembunuhan berencana, sebagian orang lainnya menganggap Richard tak layak.

Richard memang masih berstatus sebagai polisi aktif hingga saat ini. Mabes Polri belum menjalankan sidang etik untuk memutuskan sanksi kepadanya.

Bharada Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023).
Foto : dok. Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sedang dalam proses persiapan penyelenggaraan sidang etik untuk Richard. Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tengah menyusun nama-nama yang akan menyidangkan Richard.

Listyo membenarkan adanya peluang Richard kembali ke Polri setelah menjalani masa hukuman. “Peluang itu ada (Richard kembali ke Brimob)," kata dia.

Listyo melanjutkan, Polri akan mempertimbangkan segala aspek untuk menentukan sanksi etik terhadap Richard, baik yang meringankan maupun memberatkan. Namun dia tidak memerinci hal-hal tersebut.

Kemungkinan kembalinya Richard ke Polri pun seperti menjadi dua sisi mata uang yang bertentangan. Di satu sisi, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto memandang Polri sepatutnya memecat Richard. Karena sebagai aparat penegak hukum, Richard telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Bahwa dia berstatus sebagai justice collaborator, itu persoalan lain. Tapi itu tidak menghapuskan tindak pidananya,” kata dia.

Bambang melanjutkan, institusi Polri harus taat pada aturan yang berlaku sebagai bentuk profesionalitas. Jika Polri tidak memecat Richard, Bambang menilai, akan menimbulkan kesan inkonsisten karena pada kasus lainnya, seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, Polri mengeluarkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah terbukti melakukan tindak pidana.

Richard Eliezer (Bharada E) menjelang putusan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Foto : A.Prasetia/detikcom

“Kita bisa belajar dari kasus Brotoseno,” kata Bambang. “Polri harus konsisten.”

Brotoseno adalah perwira menengah Polri yang tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara pada 2017. Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 dan akhirnya dipecat oleh Polri.

Kapolri Listyo pun memiliki diskresi untuk menerima atau menolak Richard. Namun, menurut Bambang, perbaikan citra tidak harus dengan mengambil kebijakan populis, atau yang diinginkan orang banyak, seraya mengabaikan profesionalitas.

“Memang dilematis, tetapi menurut saya, lembaga kepolisian sebagai penegak hukum harus menjaga marwahnya, tidak hanya mengikuti popularisme (keinginan banyak orang),” katanya. “Polisi harus tegak lurus dengan aturan.”

Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi memandang kembalinya Richard ke Polri merupakan harapan masyarakat. Jika Polri tidak memecat Richard, artinya Polri bisa dipandang peka terhadap keinginan masyarakat.

“Publik berharap Richard yang masih muda, berani, dari keluarga kecil, dan memiliki masa depan, yang diharapkan publik, itu di Polri. Jadi patutlah menjadi pertimbangan untuk mengembalikan Richard ke Polri,” kata Edwin.

Richard Eliezer saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom

Hal baik lainnya, Edwin melanjutkan, Richard bisa menjadi simbol baru bagi Polri. “Ikon atau simbol tentang keberanian mengungkap kebenaran, kejujuran mengakui kesalahan. Dua hal itu kan sesuatu yang dirindukan banyak orang. Itu jarang kita lihat, apalagi dampaknya cukup besar dan dia anggota paling rendah,” katanya.

Memang, Edwin memahami, Polri memiliki kepentingan menunjukkan citra baik di tengah banyaknya peristiwa hukum yang mencoreng tubuh Polri beberapa waktu terakhir. Tahun lalu kepercayaan publik terhadap Polri anjlok karena kasus-kasus besar, seperti pembunuhan Yosua, Tragedi Kanjuruhan, hingga penjualan narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Itu sebabnya, kembalinya Richard pantas untuk memperbaiki hal tersebut.

Kendati Richard bersalah, keteguhannya mengakui hal yang salah juga perlu diapresiasi. “Richard memang bukan orang baik atau bersih. Tapi kita memandang orang yang bertobat juga merupakan hal baik. Apalagi dia sudah terima dengan vonisnya,” kata Edwin.

Sidang etik Richard dimulai hari ini dengan dihadiri delapan saksi. Belum jelas berapa lama sidang etik tersebut akan berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Listyo mengatakan, bukan hanya dari segi aturan, Polri menjadikan harapan masyarakat sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Listyo.


Reporter: May Rahmadi
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE