SPOTLIGHT

Ancaman Etik Hakim Pemvonis Ferdy Sambo

Potongan rekaman video hakim Wahyu Iman Santoso terkait vonis Ferdy Sambo beredar massif dan menggoyang independensinya. Namun Komisi Yudisial hanya bisa memeriksanya jika persidangan telah berakhir.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Kamis, 12 Januari 2023

Duduk di sofa warna putih dan berpakaian kemeja hitam dengan corak abu-abu, hakim Wahyu Iman Santoso menelepon seseorang. Di depannya, seorang perempuan merekam dan videonya viral, tersebar di jagat media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, Wahyu membicarakan kasus pidana dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada perempuan itu setelah menutup teleponnya. “Masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembakpakai pistol Yosua. Tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku. Saya nggak butuh pengakuan," kata Wahyu.

Wahyu adalah ketua majelis hakim perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Sejumlah posisi penting telah dia jabat sebelumnya, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Tarakan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Batam.

Video percakapan Wahyu dengan perempuan itu viral di media sosial pekan lalu dengan dua versi narasi. Video pertama, dinarasikan Wahyu sedang menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan membocorkan vonis Sambo. Komjen Agus belum bersedia memberikan pernyataan tersebut hingga kini.

Sedangkan video kedua, dinarasikan bahwa Wahyu sedang curhat dengan seorang perempuan. Memang, dalam cuplikan itu terdengar suara seorang perempuan perekam video tersebut yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata Wahyu saat itu.

Rekaman video tersebut menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, persidangan Ferdy Sambo sudah memasuki tahap akhir. Pekan depan, sidang mengagendakan membacakan tuntutan, kemudian akan ada pembacaan pleidoi, replik, duplik, dan akhirnya pembacaan vonis, yang diprediksi berlangsung pada Februari 2023.

Video : 20DETIK

Dua anggapan mengenai intervensi kepada Wahyu sebagai ketua persidangan kasus pembunuhan Yosua pun muncul. Pertama, Wahyu diindikasikan tidak independen dalam menangani perkara. Kedua, Wahyu disebut mendapat upaya teror dengan beredarnya video tersebut.

Sebelumnya, Wahyu juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo. Wahyu dituding telah melanggar etik dan pedoman perilaku hakim karena pernyataan-pernyataannya saat memimpin sidang Kuat.

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan laporan dari Kuat sudah memasuki tahap verifikasi. Secara simultan, KY juga mengecek kebenaran video viral yang diduga menjadi bentuk intervensi hakim Wahyu dalam memimpin persidangan.

Meski begitu, KY tidak akan memeriksa Wahyu hingga persidangan selesai. Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Pasal 41 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, Miko mengatakan, pelaksanaan tugas pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“KY memang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan,” kata Miko kepada reporter detikX, Senin, 9 Januari 2023.

Miko menambahkan, KY belum bisa menyimpulkan apakah video hakim Wahyu membuktikan adanya masalah independensi atau justru merupakan teror. KY perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek teknis, tetapi juga motif perekaman dan penyebaran video beserta konteksnya.

“KY bisa menentukan langkah apakah hal ini masuk dalam area pengawasan hakim atau advokasi hakim,” kata dia.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022). 
Foto : Wilda/detikcom

Bukan hanya KY, video tersebut juga menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan menyelidiki kebenaran video tersebut.

"MA akan mengecek dan meneliti berita di medsos untuk memastikan kebenarannya, mengingat hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara yang menarik perhatian," ujarnya.

Narasi teror terhadap hakim Wahyu pertama kali dimunculkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Melalui akun Instagramnya, Mahfud menduga penyebaran cuplikan video percakapan hakim Wahyu itu merupakan upaya teror seperti yang pernah dirasakan saat dirinya menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Kala itu dia sedang menangani sebuah perkara, tetapi ada berita bahwa Mahfud bersekongkol dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memutuskan perkara tersebut.

“Logikanya, supaya hakim ragu memvonis karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi,” kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud tetap mendorong penyelidikan berdasarkan video percakapan hakim Wahyu yang telah beredar itu. “Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” katanya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, memang tidak tertutup kemungkinan adanya upaya-upaya untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu. Pasalnya, kasus ini memang sangat menyita perhatian publik dan berdampak besar. Peristiwa pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua ini melibatkan banyak orang. Namun dia tidak bisa memastikan hal tersebut.

Salah satu barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ditunjukkan hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, (22/11/2022). 
Foto : Andhika Prasetia/detikcom

Yang jelas, Djuyamto menegaskan, video yang beredar luas di masyarakat itu hanyalah potongan pembicaraan yang dilakukan hakim Wahyu kala itu. Video tersebut tidak menunjukkan keseluruhan percakapan, sehingga menimbulkan kesan tertentu.

“Dalam pernyataan sebenarnya, beliau (hakim Wahyu) hanya berbicara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah hukuman mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara,” kata Djuyamto kepada reporter detikX.

Djuyamto juga menyampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu sudah bersungguh-sungguh dan sangat serius menangani perkara tersebut. Salah satu keseriusannya ditunjukkan dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Kami berharap hal itu (potongan video) bukan ditujukan untuk mengganggu independensi hakim,” katanya.


Reporter: May Rahmadi
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE