Penulis : Edi Wahyono
Kamis, 7 Desember 2023Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal susah mengelak. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi bukti telak keterlibatannya dalam kasus suap perizinan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah asisten Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi. Salah satu bukti yang ditemukan adalah jejak transfer uang dari PT CLM ke rekening Yosi dan Yogi.
“Penerimaan dolar Singapura kurang lebih Rp 7 miliar,” ungkap sumber detikX yang merupakan seorang penegak hukum di KPK.
Eddy juga dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dikirim PT CLM melalui Yogi. Total, Eddy dituding menerima Rp 8 miliar melalui dua orang dekatnya tersebut. Pemberian uang ini dikonfirmasi Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Helmut mengatakan penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap. Penyerahan pertama Rp 2 miliar pada 27 April 2022 dengan cara transfer ke rekening Yogi. Lalu, pada 17 Mei 2022 dengan nilai nominal yang sama.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
KPK selalu mengembangkan setiap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ke arah optimalisasi asset recovery (pemulihan aset negara), salah satunya dengan kerangka TPPU.”
Pemberian uang Rp 4 miliar pada April-Mei 2022 ini, disebut Helmut, sebagai biaya konsultasi atas permasalahan hukum yang menjerat PT CLM. Saat itu Helmut dianggap melakukan penggelapan sekaligus penipuan dalam proyek jual beli saham ini.
Atas persoalan sengketa jual beli saham itu, Helmut pernah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 22 hari pada Maret-April 2022. Helmut keluar dari hotel prodeo lantaran permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kepolisian. Meski sebetulnya, pada saat yang sama, proses penyidikan masih terus berjalan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Helmut menemui Eddy Hiariej di rumah dinasnya di Jalan Patra Kuningan VII Nomor 7, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pertengahan April 2022. Di situ, Eddy berjanji akan membantu penyelesaian masalah ini melalui orang kepercayaannya, yakni Yosi. Eddy bilang kepada Helmut, persoalan PT CLM ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan hanya urusan perdata.
Pada Juni 2022, Eddy melalui Yosi kembali meminta tambahan uang Rp 3 miliar. Dana ini bakal digunakan mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum ini bisa diurus lantaran Eddy mengaku kenal dekat dengan salah satu petinggi Polri. Melalui Yosi, Eddy berjanji bisa mengeluarkan SP3 tersebut pada rentang waktu 20-27 Juni 2023. Permintaan itu dikabulkan PT CLM.
“Tapi sampai sekarang tidak ada SP3-nya, sementara kami sudah penuhi apa yang diminta Yosi,” tutur Helmut saat ditemui reporter detikX di salah satu restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Belum juga tuntas dua janji awal itu, Eddy kembali menemui Helmut di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Di situ, Eddy meminta bayaran 12,5 persen saham PT CLM supaya bisa mengurus segala perkara yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel ini. Helmut menolak permintaan tersebut.
Setelah permintaan saham ditolak, Eddy kembali meminta uang tambahan kepada PT CLM. Kali ini Eddy meminta bantuan dana untuk membantunya memenangkan kontestasi pemilihan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PP Pelti). Permintaan itu dikabulkan dan PT CLM kembali mengirim uang ke rekening Yogi senilai Rp 1 miliar atas persetujuan salah satu komisaris PT CLM.
Sedangkan Helmut mengaku baru tahu ada penyerahan uang itu setelah diberi tahu oleh asisten pribadinya. Helmut justru marah saat tahu ada penyerahan tambahan uang lagi kepada Eddy. Sebab, saat itu, Helmut mengaku sudah tidak percaya lagi pada Eddy. Kepercayaan Helmut pada Eddy luntur setelah dia mendapatkan bukti percakapan pesan WhatsApp antara Eddy dan lawan bisnisnya.
Dalam pesan singkat itu, lawan bisnis Helmut mengaku sudah berkonsultasi dengan Eddy terkait persoalan PT CLM. Di situ, terlihat kesan yang menyiratkan bahwa sebelumnya Eddy juga sudah sepakat kasus ini adalah perkara pidana. Atas adanya bukti baru itu, Helmut menuding Eddy bermain dua kaki dalam perkara jual-beli saham PT CLM. Di satu sisi, Eddy merupakan konsultan hukum PT CLM. Di sisi lain, dia juga pernah membantu lawan bisnis Helmut untuk menjebloskannya ke penjara.
Asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana usai diperiksa oleh KPK sebagai tersangka, Rabu (4/12/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
“Yang intinya di situ perangkapnya mungkin sudah disiapkan,” kata Helmut.
Saat ini KPK telah menetapkan Eddy, Yosi, Yogi, dan Helmut sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan PT CLM. Helmut dituduh menyuap Eddy untuk mengurus pembukaan blokir dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) PT CLM. Tudingan itu diperkuat dengan didapatkannya bukti katebelece dari Eddy kepada salah satu pejabat di Ditjen AHU untuk membuka blokir PT CLM.
Meski begitu, seorang penegak hukum di KPK bilang pihaknya masih membuka kemungkinan adanya kasus korupsi lain dalam perkara yang menjerat profesor hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada ini. Sebab, saat ini, KPK juga tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Eddy.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada KPK, ditemukan adanya indikasi transaksi janggal dari rekening Yosi dan Yogi senilai Rp 213,8 miliar. Rp 118,7 miliar dari rekening Yosi dan Rp 95,1 miliar dari rekening Yogi. Transaksi ini disebut janggal lantaran tidak sesuai dengan profil keduanya.
KPK menuding, aliran uang ini digunakan untuk mengurus izin PT CLM dan membeli barang mewah. Dari temuan PPATK didapatkan fakta, sebagian uang ditransfer kepada pegawai Kemenkumham Rp 6 miliar, kerabat dekat Yosi Rp 6,6 miliar, dan pembelian mobil mewah Rp 6 miliar. Sisanya digunakan untuk transaksi lain yang masih didalami penyidik. “Dalam waktu dekat (pegawai Kemenkumham dan kerabat Yosi) juga akan diperiksa sebagai saksi,” ungkap sumber tersebut.
KPK belum memeriksa aliran dana dari rekening Eddy lantaran tahu dia tidak mungkin menggunakan rekeningnya sendiri dalam urusan-urusan seperti ini. KPK sudah mengukur kepiawaian Eddy dalam urusan hukum pidana, sehingga tim penyidik membutuhkan strategi lain untuk menjeratnya. “Kita berhadapan dengan ahlinya ahli. Tapi kami yakin karena buktinya jelas,” kata sumber ini.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya akan mengembangkan perkara suap Eddy Hiariej ke kasus TPPU. Pengembangan kasus ini dilakukan lantaran KPK sudah menerima laporan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan. Meski demikian, Ali tidak membeberkan secara terperinci berapa nilai transaksi mencurigakan tersebut.
“KPK selalu mengembangkan setiap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ke arah optimalisasi asset recovery (pemulihan aset negara), salah satunya dengan kerangka TPPU,” tutur Ali saat ditemui reporter detikX di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Desember 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Eddy membantah semua tudingan tersebut. Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan pemberian uang Rp 8 miliar dari PT CLM tidak ada hubungannya dengan Eddy. Itu murni urusan PT CLM dengan Yosi sebagai advokat. Meski begitu, Ricky mengaku kliennya bakal tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ricky mempersilakan KPK menelusuri segala dugaan terhadap kliennya, termasuk soal aliran dana mencurigakan Rp 213,8 miliar ke rekening Yosi dan Yogi.
“Kalau KPK mau melihat aliran dana itu, ya silakan saja,” jelas Ricky saat dihubungi pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga : Katebelece Eddy untuk Pengusaha Tambang
Baik Eddy, Yosi, maupun Yogi kini melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut dikirim pada Senin, 4 Desember 2023. Permohonan praperadilan ini dikonfirmasi oleh Ricky. “Itu benar, kalau kami mengajukan praperadilan berarti kan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka. Intinya di situ,” kata Ricky.
Selain kepada Ricky, detikX juga berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Eddy setelah dia selesai menjalani pemeriksaan KPK pada Senin, 4 Desember 2023. Namun Eddy memilih bungkam. Upaya konfirmasi juga detikX lakukan dengan meminta waktu wawancara khusus kepada Eddy. Namun Eddy hanya membalas pesan singkat kami dengan ucapan “terima kasih”. Sedangkan upaya konfirmasi kami kepada Yogi dan Yosi tidak berbalas apa pun lantaran nomor keduanya sudah tidak aktif.
Sementara itu, kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin, menampik tudingan KPK bahwa kliennya dianggap telah menyuap Eddy. Bagi Sholeh, kasus ini bukanlah perkara suap-menyuap, melainkan justru pemerasan. Sebab, menurut Sholeh, penyerahan uang kepada Eddy tidak ada kaitannya dengan penerbitan katebelece pembukaan blokir PT CLM. Pemberian uang itu murni terkait pengurusan SP3 kasus Helmut di Bareskrim.
“Yang sampai sekarang SP3-nya juga belum keluar,” pungkas Sholeh.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Alya Nurbaiti, Rahmat Khairurizqi (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban