Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 30 November 2023Firli Bahuri menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalang di balik penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. Hal ini tertuang dalam salinan permohonan pemeriksaan praperadilan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diperoleh detikX.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Sehari sebelumnya, Kamis dini hari, jadi momen bersejarah sekaligus ironis saat Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai Ketua KPK pertama yang tersandung kasus korupsi. Ia diduga memeras dan menerima gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi impor sapi di Kementerian Pertanian.
Dalam dokumen hukum tersebut, Firli menduga Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat itu menjabat Menteri Pertanian, membuat laporan atas pemerasan dirinya oleh Ketua KPK setelah “mendapat masukan dan petunjuk dari Karyoto”. SYL disebut ketakutan dijadikan tersangka oleh KPK, sehingga berusaha melemahkan KPK dengan membuat atau menyuruh seseorang membuat pengaduan masyarakat (dumas) soal pemerasan itu.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dikawal ketat usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Sejak dumas tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, Firli konsisten membantah tuduhan terhadapnya. Menurut sumber detikX yang merupakan orang dekat SYL, Firli diduga bertransaksi dengan SYL pada 2022 di setidaknya tiga tempat, yaitu GOR Badminton Tangki di Jakarta Pusat, kediaman Firli di Bekasi, dan rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Namun, dalam gugatan praperadilan, Firli menyebut pemberian uang di GOR Tangki sebagai “kebohongan nyata dan bermuatan fitnah”.
Fitnah yang paling nyata adalah mengenai pemberian uang oleh ajudan SYL kepada ajudan pemohon (Firli).”
“Fitnah yang paling nyata adalah mengenai pemberian uang oleh ajudan SYL kepada ajudan pemohon (Firli),” demikian bunyi salah satu alasan di dokumen praperadilan. Alasan itu untuk mendukung kesimpulan pihak Firli bahwa bukti permulaan pada kasus pemerasan itu tidak cukup.
Hal ini senada dengan yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, kepada detikX pada awal November. Ian menyebut ajudan Firli, Iptu Kevin Egananta Joshua, sedang cuti sakit pada hari SYL menemui Firli di lapangan badminton pada 2 Maret 2022.
“Yang paling fatal itu tuduhan bahwa di pertemuan di (lapangan) bulutangkis itu ada pemberian uang kepada ajudannya Pak Firli. Kevin itu lagi COVID-19, gimana? Jadi terbantahkan,” ujar Ian saat itu kepada detikX via sambungan telepon.
Selain bantahan tentang transaksi, materi gugatan lainnya adalah pandangan bahwa alat bukti dari keterangan saksi dan surat atau pendapat ahli tak memadai. Padahal, hingga gelar perkara pada 23 November 2023, polisi sudah memeriksa 91 saksi. Menurut kuasa hukum Firli, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar tindakan korup yang dimaksud.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura dari beberapa money changer dengan nilai Rp 7,47 miliar dari Februari 2021 sampai September 2023. Meski demikian, pihak Firli berpendapat ini tidak bisa dijadikan dasar menetapkan tersangka karena polisi tidak mengkonfrontasinya dengan bukti dari pihak calon tersangka.
“Tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan perbuatan pemohon (Firli) telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 12e, 12B, dan 11 UU Tipikor,” tulis kuasa hukum Firli dalam dokumen gugatan.
Guna mendukung argumennya soal bukti permulaan, pihak Firli bahkan dua kali mengutip pendapat Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dia adalah Wamenkumham dan guru besar ilmu hukum pidana UGM yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
Tim kuasa hukum juga menilai bukti berupa foto pertemuan SYL dan Firli di GOR Tangki tak mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Sebabnya, menurut mereka, foto itu diambil tanpa izin.
Baca Juga : Peluru Hampa Firli Bahuri
Aksi Cukur Gundul Abraham Samad hingga Novel di KPK, Kamis (23/11/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Selain itu, pihak Firli mempermasalahkan keabsahan surat perintah penyidikan. Mereka menganggap surat perintah tersebut tidak sah karena terbit pada tanggal yang sama dengan laporan polisi model A tertanggal 9 Oktober 2023. Mereka mempertanyakan kapan polisi melakukan penyelidikan.
Pihak Firli menyebutkan laporan polisi model A adalah laporan kejadian yang dibuat jika petugas langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa yang dilaporkan. detikX telah berupaya menghubungi kembali Ian Iskandar untuk meminta penjelasan kedua kalinya. Ian awalnya menyanggupi permintaan wawancara detikX pada Selasa kemarin, tapi ketika dihubungi lagi, nomornya tidak aktif. Kami juga menyampaikan permohonan wawancara melalui WhatsApp dan sambungan telepon kepada Firli, tapi belum ada respons.
Dari sisi kepolisian, hingga 5 Oktober 2023, telah meminta keterangan SYL, sopirnya yang bernama Heri, dan ajudannya yang bernama Panji Arianto. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo. “Apa yang diketahui pada hari ini merupakan rangkaian proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023, kemudian tadi ada proses klarifikasi," kata Trunoyudo.
Berikutnya, pada 6 Oktober, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke penyidikan. Kemudian, pada 22 Oktober, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya menegaskan Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 91 saksi.
Sementara itu, dimintai konfirmasi tentang tuduhan terhadap Karyoto maupun tuduhan lainnya, Ade Safri berkata pihaknya akan menjawab semua materi gugatan praperadilan saat persidangan.
“Kami menjamin penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade kepada detikX.
Dalam perkembangan kasus pemerasan Firli kepada SYL, kemarin Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi. Sebanyak 19 saksi diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Sedangkan 11 saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai gugatan praperadilan Firli adalah hak tersangka. Namun, di sisi lain, ia melihat Firli seperti orang yang sedang terjatuh dan berupaya meraih apa pun yang ada di sekitarnya untuk mendapatkan pertolongan. Ia merujuk pada upaya Firli mencari dukungan publik dengan mengatakan akan menangkap buron KPK Harun Masiku, dua hari sebelum menghadiri pemeriksaan keduanya di Bareskrim Polri pada 16 November 2023.
“Untuk bisa menyelamatkan dirinya sendiri lho, bukan menyelamatkan organisasi KPK. Tapi barang-barang atau benda-benda yang diraihnya ternyata nggak ada yang bisa menyelamatkan dia,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu kepada detikX.
Yudi menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli rusak dan kacau balau. “Sekarang ini, semua pimpinan KPK menjadi saksi, kan? Artinya memang ini sudah, kalau mau dibilang, kacau balau,” ujarnya, menyiratkan kecurigaan pada keterlibatan pimpinan lain mengingat korupsi bukanlah kejahatan yang sifatnya tiba-tiba atau dilakukan sendiri.
Ia juga menyinggung tentang skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun di bawah komando Firli, dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Kemudian malah turun lagi dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Skor ini masih rendah dan di bawah rata-rata skor Asia Pasifik empat tahun terakhir, yaitu 45.
“Lalu KPK lebih banyak masalah internal, mulai persoalan tes wawasan kebangsaan, pemulangan Brigjen Endar, dugaan pungli di Rutan KPK, dugaan pelecehan seksual kepada istri tahanan oleh petugas Rutan KPK, dan dugaan surat perjalanan dinas fiktif oleh oknum pegawai KPK. Ini kan sudah sangat rusak,” ungkap Yudi.
Namun ia optimistis KPK akan berbenah dengan adanya transisi kepemimpinan. Firli Bahuri dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK pada Jumat lalu. Jokowi lantas melantik Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK pada Senin lalu.
Yudi berharap Nawawi ke depannya dapat mewujudkan konsolidasi pegawai dan sinergi antarpimpinan serta merangkul masyarakat sipil dan LSM antikorupsi, hal yang dinilai kurang digerakkan pada era Firli.
“Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, mungkin butuh waktu, tapi ketika Pak Firli sudah tidak di KPK, artinya salah satu akar masalah di KPK itu ditiadakan,” jelasnya.
Saat ini, kata Yudi, seharusnya jadi kesempatan KPK ‘bersih-bersih’ alias menuntaskan dugaan tindak pidana maupun etik yang dilakukan pegawai maupun pimpinannya. Tak lupa ia berpesan agar KPK menuntaskan semua kasus yang ditangani.
“Ketuanya yang tersangka itu. Ketua Pemeras Koruptor,” ucap Yudi.
Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan, Rahmat Khairurizqi (magang)
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban