Ilustrasi: Edi Wahyono
Kamis, 01 Juni 2023Theresya tak pernah menyangka niatnya menempuh kuliah justru berujung petaka. Pada 23 Januari 2021, ia memperoleh informasi adanya pembukaan cabang Universitas Tangerang Raya (Untara) di Mekarsari, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan brosur yang ia peroleh, Untara Mekarsari membuka dua fakultas, yaitu fakultas teknik serta fakultas ekonomi bisnis dan ilmu sosial. Di dua fakultas tersebut terdapat 14 program didik atau jurusan. Bukan hanya jenjang S1, Untara Mekarsari juga membuka kelas untuk S2 di bidang manajemen dan hukum.
Berbekal informasi itu, ia akhirnya mendaftar sebagai mahasiswa jurusan teknik informasi. Saat mendaftar, ia diharuskan membayar Rp 700 ribu dan Rp 2,25 juta untuk biaya semester satu. Pada periode tersebut, Untara yang berlokasi di Mekarsari mampu menggaet 12 mahasiswa. Mereka terdiri atas tiga mahasiswa jurusan teknik informasi, dua mahasiswa teknik industri, satu mahasiswa pendidikan bahasa Inggris, satu mahasiswa pendidikan bahasa Indonesia, empat mahasiswa prodi manajemen, dan satu mahasiswa hukum.
Pada Februari 2021, Theresya mulai aktif mengikuti perkuliahan. Namun ada beberapa kejanggalan yang ia rasakan. Bahkan saat sudah dinyatakan aktif sebagai mahasiswa, ia tak kunjung mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM). Selain itu, dia tidak mendapat akun dan akses ke portal akademik milik Untara. Adapun proses perkuliahan pada semester pertama hanya berlangsung satu bulan.
Keanehan terus berlanjut. Saat semester kedua, mahasiswa di jurusan pendidikan bahasa Inggris tidak mendapatkan pembelajaran sama sekali sepanjang semester. Sejumlah mahasiswa baru memperoleh NIM pada akhir semester kedua. Sayangnya, mereka tidak diberi kartu tanda mahasiswa (KTM).
"Tidak semua dapat NIM dan KTM. Cuma dikasih tahu NIM dan diminta cek sendiri di web PDDikti," kata Theresya kepada reporter detikX.
Untara di Mekarsari ini berbeda dengan kampus yang terletak di Tigaraksa, Tangerang. Untara di Mekarsari merupakan cabang kampus di Tigaraksa—yang kerap disebut sebagai Untara pusat. Belakangan, Untara pusat menutup kegiatan operasional kampus di Mekarsari karena bermasalah.
Pada September 2021, Untara Mekarsari membuka pendaftaran bagi mahasiswa baru lagi. Mereka menerima 38 mahasiswa S1 dan 25 mahasiswa pascasarjana. Sayangnya, nasib perkuliahan Theresya tak kunjung membaik. Hingga pada periode itu, ia dan rekan-rekannya tidak pernah mengisi kartu rencana studi atau KRS.

Plang kampus Universitas Tangerang Raya di Mekarsari yang terbengkalai, Jumat, 26 Mei 2023.
Foto : Dok. Istimewa
Theresya makin merasa tidak nyaman saat perkuliahan. Sebab, seluruh mahasiswa dari berbagai angkatan dan prodi dijadikan satu dalam kelas yang sama dalam satu waktu. Kata pihak kampus yang Theresya ketahui, hal itu dilakukan agar memudahkan pembelajaran bagi mahasiswa baru. Karena itu, banyak mahasiswa mengaku menerima mata kuliah yang tidak sesuai dengan jurusannya. Alih-alih memperoleh pembelajaran layak, ia justru diminta membantu membuat laporan sidang tesis mahasiswa S2, yang saat itu terhitung baru masuk ke Untara Mekarsari.
"Dosen-dosen pengajar pun rata-rata guru dan kepala sekolah setempat. Ada juga yang tentara dan mahasiswa S2 di Untara Mekarsari sendiri," ungkapnya.
Hingga semester keempat, Theresya dan rekan-rekannya tak pernah menerima kartu hasil studi (KHS). Saat berusaha menagih ke pihak kampus, ia justru disarankan pindah ke kampus lain. Sejak saat itu, perkuliahan di Untara Mekarsari seolah ditiadakan. Padahal Theresya dan rekan-rekannya telah melakukan pembayaran hingga semester kelima. Uang yang mereka habiskan mencapai kisaran Rp 11 juta.
Saat Theresya dan rekan-rekannya mencari kejelasan ke Untara kampus pusat, ia justru kaget saat mendengar bahwa cabang Mekarsari telah ditutup tak lama sebelumnya. Adapun hasil perkuliahan dan KHS juga tak kunjung diberikan. Saat akhirnya memperoleh KHS dari kampus pusat, Theresya dan rekan-rekannya banyak memperoleh nilai E. Mereka dianggap tidak hadir dalam perkuliahan dan membolos. Padahal mereka selalu datang dan mengikuti kelas perkuliahan di Untara cabang Mekarsari.
Berdasarkan penelusuran tim detikX, dari keseluruhan mahasiswa, hanya 38 di antaranya yang memperoleh NIM. Bahkan sebagian mahasiswa tidak tercatat di pangkalan PDDikti. Selain itu, detikX menerima setidaknya 13 bukti transfer dan pembayaran uang kuliah dari mahasiswa kepada Yayasan Cakra Abadi. Yayasan itu menaungi Untara Mekarsari. Yayasan tersebut dipimpin oleh seorang tentara aktif bernama Frans Suharno. Ia juga merupakan koordinator Untara Mekarsari.
Senasib dengan Theresya, Fiola, seorang guru taman kanak-kanak, juga jadi korban kampus di Mekarsari itu. Gajinya sebagai guru yang tak seberapa ia gunakan sebagian besar untuk membayar kuliah. Per semester, ia mengeluarkan uang Rp 2,25 juta. Selain itu, ia harus merogoh kocek sekitar Rp 70 ribu untuk ongkos dan modal mengikuti perkuliahan setiap Kamis dan Sabtu.
Perempuan 22 tahun itu juga harus mencari pinjaman uang untuk biaya kuliah. Namun, saat ia menagih uang yang sudah dibayarkan karena tidak adanya perkuliahan, pihak kampus justru mengabaikannya.
"Saya sudah bilang pihak kampus pusat, ini bagaimana kelanjutan kuliah saya. Katanya diproses, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Fiola kepada reporter detikX.
Selain itu, masih ada Emi dan Fani, keduanya merupakan mahasiswa Untara Mekarsari yang juga datang dari kalangan pekerja. Keduanya merupakan tulang punggung bagi keluarga masing-masing. Fani, yang merantau dari Sumatera, kini bekerja sebagai baby sitter dengan penghasilan Rp 1,2 juta tiap bulannya. Untuk biaya ke kampus, karena tidak adanya angkutan umum dan kendaraan, ia harus memesan ojek online dengan biaya Rp 50 ribu setiap Kamis dan Sabtu.
Saat perkuliahan ditiadakan secara sepihak, mereka sempat protes dan menagih nilai dan hasil kuliah mereka selama ini. Namun hal itu justru ditanggapi ala kadarnya oleh Frans Suharno selaku koordinator Untara Mekarsari. Menurut mereka, Suharno justru menyarankan para mahasiswa pindah ke Universitas Omega, sebuah perguruan tinggi yang akan ia dirikan.
Belakangan, diduga kuat Suharno menahan beberapa berkas administrasi, nilai, termasuk hasil-hasil tugas dari mahasiswa Untara Mekarsari. Seharusnya berkas-berkas tersebut diserahkan dan diproses di Untara pusat.
"Nilai kami ditahan. Ya itu… nilai yang jelek-jelek ditunjukin gitu. Jadi kayak, ‘Nilai kalian ke Untara, nilai kalian jelek-jelek. Kalau ke Omega, nilai kalian nggak kayak gini’,” ucap Emi menirukan ucapan Suharno kala itu.
Kini, bersama rekannya yang lain, Emi dan Fani terus mengusahakan agar uang yang mereka telah bayarkan dapat kembali. Selain itu, semangat mereka untuk tetap mengenyam pendidikan sembari bekerja tak surut. Kepada tim detikX, mereka mengaku sedang menabung untuk berkuliah lagi di kampus yang jauh lebih baik.
Hingga liputan mendalam ini diterbitkan, Suharno tidak kunjung berkenan memberikan penjelasan. "Saya belum berani memberikan statement," tulisnya melalui WhatsApp kepada reporter detikX. Beberapa waktu kemudian, dia menghapus pesan tersebut.
Sedangkan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono memberikan penjelasan, yang bersangkutan merupakan Letnan Satu (E) Frans Suharno, sehari-hari berdinas di Satuan Siber TNI Mabes TNI Cilangkap. Dalam permasalahan ini, yang bersangkutan sebagai seorang dosen atau staf pengajar dan koordinator di Untara cabang Mekarsari.
Baca Juga : Penjelasan Kapuspen TNI

Penampakan kampus Untara di Mekarsari pada Mei 2021.
Foto : Google Street View
Bagaimana Untara Mekarsari Dibentuk dan Akhirnya Bermasalah
Rektor Untara pusat Abdul Gani Sidqi membenarkan pihak kampusnya memang pernah menjalin kerja sama dan membuka cabang di Mekarsari. Namun hal itu, ia sebut, dilakukan pada masa jabatan rektor sebelumnya, yaitu Mardiyana atau dalam beberapa dokumen yang kami sebutkan dia bernama Mardiana. Kata Abdul Gani, Mardiyana juga berstatus sebagai owner Untara Tigaraksa.
"Untara ini pernah melakukan kerja sama dengan beberapa tempat. Ya ini salah satunya itu adalah Mekarsari," kata Abdul Gani kepada reporter detikX saat ditemui di ruangannya.
Abdul Gani mengakui kerja sama tersebut telah melanggar aturan Dikti. Hal itu karena, untuk pembukaan program studi di luar kampus utama (PSDKU), Dikti mensyaratkan kampus memiliki akreditasi unggul atau A. Adapun Untara pusat belum memiliki akreditasi setingkat itu. Untuk itu, kegiatan operasional kampus di Mekarsari dihentikan pada November 2022.
“Iya,” sambungnya memastikan. “Tidak sesuai syarat PSDKU itu.”
Saat ini, kata Abdul Gani, Untara hanya memiliki dua cabang kampus aktif, yaitu yang berada di daerah Cikokol Kota Tangerang, dan Untara Jatake, yang juga berada di Kota Tangerang.
Abdul Gani menjelaskan pihaknya telah memanggil Frans Suharno selaku koordinator dan rekan kerja sama Untara di Mekarsari. Menurutnya, yang terjadi selama ini disebabkan oleh koordinasi dan komunikasi yang tak terjalin intensif antara Untara pusat dan Untara Mekarsari.
"Kami panggil, beliau punya iktikad baik untuk tanggung jawab. Ini hanya kurangnya koordinasi. Niatnya baik sebetulnya. Tapi membuka kampus kan tidak mudah, harus punya kapasitas, sumber daya, dan dana yang cukup. Nah, itu beliau akui ada kekurangan di sana," ujarnya.
Abdul Gani mengakui pihaknya juga melakukan kesalahan. Untara pusat kurang disiplin dalam melakukan quality control terhadap Untara Mekarsari. Untuk itu, ia menjamin mahasiswa yang sudah terdaftar secara legal dapat melanjutkan perkuliahan di Untara pusat dengan beberapa penyesuaian. Menurut surat serah terima mahasiswa tertanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani Mardiyana dan Suharno, hanya 13 mahasiswa Untara Mekarsari yang kembali diterima di Untara pusat. Para mahasiswa tersebut tercatat memiliki NIM dan terdaftar di PDDikti.
"Kalau memang sudah membayar untuk semester yang belum sempat dijalani dan ada bukti-buktinya, ya tentu tidak bayar. Tapi seterusnya ya bayar seperti biasa," ucapnya.
Baca Juga : Amburadul Bisnis Kampus Perwira TNI

Brosur kampus Untara Mekarsari tahun 2021 yang memancing para korban untuk mendaftar.
Foto : Dok. Istimewa
Namun Gani mengaku tidak tahu-menahu saat ditanya terkait ganti rugi dan ke mana sejumlah uang kuliah yang sudah telanjur dibayarkan oleh para mahasiswa Mekarsari. Menurutnya, akses terkait dana dan pembayaran ada di tangan pengurus yayasan yang menaungi Untara Mekarsari. Ia mengaku tidak memiliki akses terhadap sistem dan uang pembayaran kuliah tersebut.
Sementara itu, terkait adanya upaya jual beli ijazah instan, Gani mengaku selama ia yang menjadi rektor, hal seperti itu tidak akan terjadi. detikX menanyakan terkait hal ini untuk mengkonfirmasi cerita dari salah satu mahasiswa Untara Mekarsari, yang mengaku sempat ditawari memperoleh ijazah tanpa melalui proses perkuliahan. Biaya untuk jual-beli ijazah tersebut lebih dari Rp 30 juta.
"Sepanjang saya jadi rektor di sini nih, sepanjang ya, kalau di luar saya sudah tidak rektor, ya nggak tahu ya. Siapa pun di sini berbuat gitu, pasti saya akan proses hukum, Pak. Pasti itu, Pak. Saya jamin ya, siapa pun, termasuk pemilik atau pihak yayasannya, saya akan proses," tegasnya.
Namun Gani tidak menampik bahwa Untara Tigaraksa adalah leburan dari dua perguruan tinggi yang pernah terseret kasus jual beli ijazah dan kampus bodong. Dua kampus itu adalah STIE Indonesia School of Management (ISM) dan STKIP SERA. Menurut data PDDikti, baik STIE ISM maupun STKIP SERA menempati alamat yang sama. Alamat tersebut saat ini, menurut laman resmi Untara, digunakan sebagai kampus B Untara pusat. Selain itu, pemilik Untara dan pegiat Yayasan Indonesia Sains dan Manajemen Jakarta (tempat Untara bernaung), Mardiyana, beberapa kali diberitakan terlibat kasus jual beli ijazah dan bisnis kampus bodong.
"Ya, dulu STKIP SERA dan STIE ISM. Memang benar, tapi sejak chaos dan ramai kasus itu, terus melakukan perbaikan. Sepanjang saya jadi rektor, saya jamin insyaallah tidak ada yang seperti itu," ucapnya.
Saat ini, menurut Gani, Untara pusat secara total menampung sekitar 5.300 mahasiswa. Namun ia akui, yang masih terpantau aktif sekitar 3.800. Adapun tenaga dosennya tercatat berjumlah 182 dosen, yang mengampu 16 program didik atau jurusan.
Saat dihubungi reporter detikX, Mardiyana mengatakan persoalan terkait Untara Mekarsari telah diselesaikan pada November tahun lalu. Menurutnya, masalah ini terjadi karena Suharno tidak memenuhi tugas dan perjanjian yang telah dibuat. Untuk itu, kerja sama tersebut diputus dan mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah dapat mengikuti perkuliahan di Untara pusat. Ia juga mengatakan ada kemungkinan data mahasiswa Mekarsari yang tidak masuk di Untara pusat karena masih ditahan atau belum diserahkan oleh Suharno.
"Kerja sama dari 2021 hanya setahun. Karena nggak jelas, laporan nggak jelas, keuangan nggak jelas, itu juga ada masalah mahasiswa yang tidak didaftarkan ke kampus pusat. Tidak dikoordinasikan dengan pusat juga kalau ada bimbingan segala macam," ucapnya.
Mardiyana mengaku selama ini pihaknya dirugikan oleh polah tingkah Suharno. Menurutnya, Suharno menerima pembayaran dari mahasiswa, namun uang tersebut tidak diteruskan ke Untara pusat. Dengan itu, ia merasa tanggung jawabnya telah gugur dengan hanya bersedia menerima mahasiswa Untara Mekarsari di Untara pusat.
Sekali lagi, detikX sudah memberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara berbagai masalah dan tudingan. Tapi, hingga naskah ini tayang, Suharno belum berkenan memberikan tanggapannya.
Kepala LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten) Samsuri membenarkan telah terjadi kasus penipuan izin operasional dan SK palsu. Menurut Samsuri, LLDikti sejak awal telah menolak izin kampus yang bersangkutan di Mekarsari karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
"Case Mekarsari di Bogor itu ada. Dulu ada perguruan tinggi, itu tahun lalu ya, tahun lalu, perguruan tinggi yang bisa dibilang tertipu izin operasional, begitulah kira-kira, gitu. Dan ini banyak oknum berkeliaran sehingga dulu sempat terbit SK palsu. Itu ada di daerah Mekarsari, Cileungsi, ya kalau nggak salah. Ya, ada beberapa kasus," ucapnya kepada reporter detikX.
Saat ditanya terkait permasalahan Untara itu, Samsuri telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi hingga ke lokasi. Menurut Samsuri, Dikti akhirnya mengeluarkan sanksi administrasi berat kepada kampus yang bersangkutan. Itu berarti kampus yang bersangkutan tidak boleh menerima mahasiswa baru dan belum boleh meluluskan mahasiswa sampai kemudian melakukan perbaikan.
"Sanksi administrasi berat diberikan kepada badan penyelenggara. Kami tidak mengenal kampus Mekarsari-nya," tegasnya. Saat ditanya maksudnya sanksi itu ditujukan kepada Untara pusat, ia menjawab, "iya".
Samsuri menjelaskan, di wilayahnya, saat ini terdapat 443 perguruan tinggi. Dari jumlah itu, 37 kampus sedang dalam pengawasan secara intensif. Adapun dari jumlah itu, lima atau enam perguruan tinggi memiliki kasus serupa dengan Untara Mekarsari. "Yang seperti itu mungkin sekitar lima atau enam kampus yang sudah ditemukan. Memang, dari 37 perguruan tinggi itu, yang sudah tidak aktivitas itu juga ada," ucapnya.
Walaupun memiliki riwayat pelanggaran (STIE ISM dan STKIP SERA, kemudian dilebur menjadi Untara), Untara tetap mendapat izin. Hal itu, menurut Samsuri, diasumsikan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan izin dan bertobat.
"Ya saya mungkin dalam masa itu belum mengikuti LLDikti wilayah 4 ini, tetapi kira-kira mungkin dulu di suatu kasus dalam penyelenggara itu bisa jadi banyak aspek, badan penyelenggara itu apakah ingin bertobat atau dan lain sebagainya, ingin berupaya melakukan perbaikan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, mengatakan telah menerbitkan sanksi dan mencabut kegiatan operasional kampus yang bersangkutan. "Pokoknya ini saya kenakan sanksi berat untuk perguruan tingginya. Lalu kita cabut izin operasional untuk prodi magister manajemennya," ucapnya kepada reporter detikX.
Dengan sanksi berat itu, Untara tidak boleh menerima bantuan dan pembinaan dari Dikti. Untara juga tidak boleh menerima mahasiswa baru selama 6 bulan. "Kalau ada perbaikan, ya kita akan cabut sanksinya atau kita turunkan. Kalau masih ada kesalahan, bisa kita cabut izinnya," ucapnya.
Pada 30 Januari 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan surat (nomor 0052/E/DT.03.09/2023) tentang sanksi yang dijatuhkan kepada Untara. Surat itu ditujukan kepada Ketua Yayasan Indonesia Sains dan Manajemen Jakarta dan Rektor Universitas Tangerang Raya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam itu menyatakan Untara menerima sanksi berat. Keputusan itu berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut.
Reporter: Tim detikX
Penulis: Tim detikX
Editor: Dieqy Hasbi Widhana