Investigasi

Habis Gayus, Terbitlah Rafael Alun

Rafael Alun diduga memanfaatkan nama ibu, istri, dan anak-anaknya untuk melakukan pencucian uang. Dia juga diduga mengakali penerimaan suap melalui dua konsultan pajak, yakni dalam bentuk tunai. Pola pencucian uang dan penerimaan suap Rafael diduga jauh lebih cerdas dari yang pernah dilakukan Gayus Tambunan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 14 Maret 2023

Sekitar pertengahan Januari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dokumen dugaan transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu merupakan respons PPATK atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2012. KPK menerima tembusannya. Isinya berupa transaksi dari tiga rekening Rafael dan dua rekening istrinya selama periode 2003-2011.

“Dia (Rafael) itu lincah banget, setiap hari ada saja transaksi,” kata sumber detikX, pegawai KPK yang mengetahui isi dokumen itu, pekan lalu.

Waktu itu, kata sumber ini, Rafael pernah dipanggil oleh Kejagung dan Bareskrim Polri. Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil laporan dari PPATK. Namun tindak lanjut dari hasil pemanggilan itu belum jelas sampai sekarang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah belum menjawab permintaan konfirmasi kami sampai artikel ini diterbitkan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan itu.

“Saya belum dapat info itu,” tulis Ketut melalui pesan singkat kepada reporter detikX.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (1/3/2023). 
Foto : Ari Saputra/detikcom

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan adanya dokumen transaksi janggal Rafael tersebut. Namun, saat itu, KPK belum bisa melakukan tindak lanjut lantaran Rafael belum menjabat eselon III. KPK, kata Pahala, tidak punya kewenangan memeriksa pejabat eselon II ke bawah.

Buat saya, biar pers itu memaki-maki asalkan saja ia tidak menyebut kata-kata: 'Ini pemerintah bobrok, marilah kita berontak.'

Saat itu, Rafael Alun masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2013, Rafael sudah memiliki kekayaan senilai Rp 21 miliar. Angka itu jauh lebih besar ketimbang kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo saat ini, yang hanya Rp 14,45 miliar.

Sekarang, setelah menjabat eselon III sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Rafael tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 56,1 miliar. KPK menduga nilai kekayaan Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN ini masih jauh dari nilai kekayaan aslinya.

Dugaan nilai kekayaan tidak wajar itulah yang akhirnya membuat KPK turun gelanggang memeriksa Rafael. Transaksi janggal dari rekening Rafael dan istrinya pada 2003-2011, kata Pahala, bakal dijadikan dasar untuk mencari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pada saat ini kami perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kami ambil,” kata Pahala pada Rabu, 1 Maret 2023.

Rabu, 1 Maret lalu, Rafael pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi pembuktian terbalik atas dugaan kekayaan tidak wajar dan transaksi janggalnya. Dalam pemeriksaan itu, Rafael mengakui belum melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN. Rafael, kata sumber detikX yang mengetahui proses pemeriksaan itu, juga mengaku masih menyimpan uang dalam jumlah besar berbentuk kas.

Pengakuan Rafael ini juga ditindaklanjuti oleh PPATK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penelusuran PPATK pekan lalu berhasil menemukan uang Rafael senilai Rp 37 miliar dalam safe deposit box (SDP). Uang ini diletakkan dalam ruang penyimpanan khusus berbahan baja yang kokoh dan tahan api. Seluruh uang itu dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

“Itu pun yang ditemukan baru sebagian,” tutur Mahfud saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu, 11 Maret lalu.

Sebelum penemuan uang Rp 37 miliar itu, PPATK juga menemukan transaksi janggal dalam jumlah besar dari rekening Rafael dan keluarganya. Transaksi janggal itu tercatat selama 2019-2023 dengan nilai lebih dari Rp 500 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi tersebut berasal dari dan ke 40 lebih rekening milik Rafael, keluarganya, dan badan hukum yang berkaitan dengan Rafael. Dugaannya, transaksi sebesar itu digunakan Rafael untuk memanipulasi laporan keuangannya.

“Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK, pastilah mengandung unsur tindak pidana pencucian uang,” jelas Natsir kepada reporter detikX saat dimintai konfirmasi via telepon pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sumber detikX di KPK mengatakan temuan dari PPATK ini turut menjadi pertimbangan pimpinan KPK untuk menaikkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan pada Selasa, 7 Maret lalu. Data dari PPATK itu juga diperkuat lagi oleh temuan KPK saat berkunjung ke tempat tinggal orang tua Rafael di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di Yogyakarta, kata sumber ini, KPK mendapatkan kekayaan Rafael lainnya. Harta itu berupa empat bidang tanah yang tercatat atas nama mendiang ibu Rafael. Mendiang ibu Rafael juga tercatat memiliki satu buah ruko di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 9 miliar, yang pada akhirnya dihibahkan kepada Rafael.

Kekayaan itu dicurigai oleh KPK sebagai pola pencucian uang yang dilakukan Rafael. Kecurigaan itu muncul setelah KPK menemui paroki gereja tempat biasa ibu Rafael beribadah. Paroki itu bilang mendiang ibu Rafael bukan berasal dari keluarga berada, bahkan cenderung miskin. Nyaris mustahil ibu Rafael bisa membeli empat bidang tanah di Yogyakarta dan satu ruko dengan harga Rp 9 miliar.

“Makanya kami keluar kesimpulan: Oh, satu, lo cuci uang lewat ibu,” tutur sumber ini.

Selain menggunakan nama mendiang ibunya, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan nama istri dan anak-anaknya. Nama mereka digunakan Rafael untuk membangun enam badan hukum yang bergerak dalam berbagai bidang.

Dua badan hukum yang terafiliasi dengan Rafael bergerak di bidang bisnis kuliner. Salah satunya CV Sonokeling Cita Rasa, yang memiliki usaha bernama Bilik Kayu Heritage Resto. Bisnis itu mendapatkan lisensi restoran bintang tiga dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT Putri Kedaton Group. Restoran ini juga telah mengantongi izin penjualan langsung minuman beralkohol. 

Owner pemegang keputusan bisnis dari persekutuan komanditer tersebut adalah istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Ernie membawahi direktur bernama Among Sandi Laksana dan seorang general manager. Tim detikX telah berupaya mengkonfirmasi ini kepada Among, tetapi sampai naskah ini diterbitkan, belum ada jawaban apa pun atas permintaan wawancara itu.

Dua perusahaan Rafael lainnya bergerak dalam bidang properti, berinisial BHA dan SKPC. Saham perusahaan ini dimiliki istri Rafael dan istri teman satu angkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang juga bekerja di Ditjen Pajak, Wahono Saputro. Saat ini Wahono menjabat Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Wahono dan Rafael sama-sama STAN angkatan 1986 dan lulus pada 1989.

Dua perusahaan ini menandatangani kerja sama operasional untuk membangun perumahan di Minahasa dan Manado dengan luas lahan sekitar 6,5 hektare. Saat ini, kata sumber detikX, kedua perusahaan itu telah membangun sedikitnya 200 unit rumah.

“Dijual paling nggak Rp 1,1 miliar atau Rp 1,2 miliar (per unit),” jelas sumber ini.

Satu badan hukum yang terafiliasi dengan Rafael lainnya berinisial GTA berbentuk sebuah yayasan. Sahamnya dimiliki oleh istri Rafael. Sedangkan satu lainnya, berinisial CC, bergerak dalam bidang konsultan pajak. Sahamnya juga dimiliki oleh istri Rafael.

KPK, sambung sumber ini, telah meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak memeriksa enam badan hukum yang terafiliasi dengan Rafael itu. Permintaan tersebut pun kini tengah ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak.

“DJP akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai lingkup tugas dan fungsi dan kewenangan DJP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat dimintai konfirmasi terkait permintaan KPK tersebut.

Permintaan pemeriksaan itu, kata sumber detikX, dilakukan untuk melacak dugaan aliran dana suap yang diterima Rafael dari sejumlah wajib pajak. Uang suap itu diduga masuk ke kantong Rafael melalui perusahaan konsultan pajak berinisial CC miliknya dan satu konsultan pajak swasta berinisial Firma SS. Pemilik Firma SS ini merupakan orang dekat Rafael yang juga pernah bekerja di Ditjen Pajak selama lebih dari 10 tahun.

Restoran bintang 3 Bilik Kayu Heritage Resto yang merupakan bisnis dari CV Sonokeling Cita Rasa, diduga terafiliasi dengan Rafael Alun, Rabu (1/3/2023).
Foto : Adji G Rinepta/detikJateng

Pola mengakali aliran dana suap Rafael, kata sumber ini, jauh lebih cantik dari yang pernah dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak golongan III/A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus terjerat kasus pencucian uang, gratifikasi, dan suap yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2011.

Sementara Gayus masih menggunakan rekening dan menerima uang suap secara langsung, Rafael tidak begitu. Rafael disebut menyiasati uang suap dari sejumlah wajib pajak kepadanya sebagai uang jasa konsultasi. Uang suap itu kemudian diduga dicairkan dua konsultan pajak dalam bentuk tunai dan masuk ke kantong Rafael. Rata-rata wajib pajak yang memberi suap kepada Rafael ini mengeluhkan keberatan atas nilai pajak yang dikenakan kepada mereka atau perusahaannya.

Akal-akalan semacam ini, kata sumber itu, sudah dilakukan Rafael saat masih menjabat pegawai rendahan Ditjen Pajak pada 2003 hingga menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II pada 2016. Setelah menjadi Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP II, Rafael disebut tidak lagi melakukan trik manipulasi uang suapnya tersebut.

“Jadi sebenarnya sekarang dia itu, Istilahnya, cuma metik buahnya doang. Makanya saya bilang, kalau dia pensiun saja 4 tahun lalu, sekarang dia nggak bakal berurusan dengan hukum,” tegas sumber ini. “Sudah tinggal ongkang-ongkang kaki saja.”

Tim detikX sudah berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan modus penerimaan suap dan pencucian uang Rafael ini kepada Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Namun, sampai Minggu, 12 Maret, Endar belum menjawab telepon ataupun pesan singkat kami. Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum bisa menanggapi pertanyaan yang kami tujukan terkait pola mengakali aliran dana suap yang dilakukan Rafael itu.

“Sekarang sudah masuk penyelidikan, sehingga substansi materi tentu tidak bisa disampaikan. Perkembangan nanti akan disampaikan pada saatnya,” tulis Ali melalui pesan singkat kepada reporter detikX pekan lalu.

Adapun Rafael Alun, setelah diperiksa KPK pada Rabu awal Maret, irit bicara mengenai berbagai tudingan terhadapnya. Dia hanya menyampaikan pernyataan singkat. Dia diperiksa selama sekitar delapan jam oleh KPK dengan metode pembuktian terbalik. Pengembangan juga dilakukan dengan memeriksa istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Penampakan bagian depan yang diduga salah satu rumah Rafael Alun di Kalurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (28/2/2023). 
Foto : Adji G Rinepta/detikJateng

"Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa), tolong kasihani saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan kasus Rafael ini seharusnya menjadi momentum mitigasi masalah ke depannya. Menurutnya, di kalangan internal setiap instansi negara seharusnya ada pengawasan pertumbuhan harta kekayaan pegawai yang janggal. Ini juga untuk memastikan apakah pejabat negara tersebut jujur menyampaikan LHKPN atau tidak.

"Di aparat penegak hukum itu juga harus ada mekanisme seleksi yang ketat dengan indikator yang sama sekalipun memang fakta hari ini itu sulit terealisasi karena KPK pun ada keterbatasan SDM. Maka dari itu, dorongan kami sejak awal kukuhkan aturan Illicit Enrichment di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kalau ada kenaikan harta kekayaan tidak wajar, itu dapat dikenakan tindakan hukum," ujar Kurnia kepada reporter detikX.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Dimas Miftakhul Fakri (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE