Ilustrasi : Edi Wahyono
Mengenakan kaus hitam berkerah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan muncul di hadapan awak media pada Ahad, 31 Juli 2022, pagi. Dia membaca secarik kertas di mejanya dan mengumumkan informasi yang kemudian ramai jadi perbincangan di media sosial.
Hari itu, Kominfo resmi memblokir tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang cukup populer di Indonesia. Ketujuh PSE ini adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan epicGames.
Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE. Dalam aturan ini disebutkan, setiap PSE wajib mendaftarkan perusahaannya secara daring melalui One Single Submission (OSS), yang dimiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pemblokiran ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat, khususnya para pengguna PSE yang telah diblokir tersebut. Sebagian dari mereka mengeluhkan tidak bisa menerima upah kerja karena gajinya dibayar melalui PayPal. Sebagian lain mengaku harus kehilangan mata pencarian sebagai gamer.
Menkominfo memberikan keterangan pes terkait pencabutan izin 15 PSE game online yang ternyata mengandung unsur perjudian, Rabu (3/8/2022).
Foto : Agung Pambudhy/detikcom
ni kan bukan Al-Qur'an, bukan Alkitab, kalau ada masukan konstruktif untuk memperbaiki, ya kami perbaiki. Tapi mencabut ya nggak, ini amanat UU, kok.”
Sejumlah aktivis dan pengamat digital pun mempertanyakan keputusan Kominfo tersebut. Mereka menganggap Kominfo telah melanggar hak-hak masyarakat. Beberapa pasal dalam aturan baru tersebut juga dinilai kontroversial.
“Ini kan bukan Al-Qur'an, bukan Alkitab, kalau ada masukan konstruktif untuk memperbaiki, ya kami perbaiki. Tapi mencabut ya nggak, ini amanat UU, kok,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan kepada tim detikX menanggapi protes dari elemen masyarakat tersebut.
Tim detikX, yaitu May Rahmadi, Rani Rahayu, dan Fajar Yusuf Rasdianto, berkesempatan berbincang dengan Semuel terkait isu ini. Semuel menjawab semua pertanyaan dan kritik yang datang atas keputusan Kominfo dan Permenkominfo tersebut. Berikut petikan wawancaranya:
Kami ingin berdaulat di ruang digital dengan menjaga ruang digital agar sama dengan perundang-undangan Indonesia. Dan menjadikan ruangan yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat dan juga pelaku usaha yang beraktivitas di ruang digital.
Per pukul 12.00 WIB (Rabu, 3 Agustus 2022) itu 9.308 (sistem elektronik/SE) didaftarkan oleh 5.611 badan usaha. Karena satu badan usaha punya banyak layanan.
Ada. Singapura menerapkan peraturan yang sama. Mereka wajib mendaftar. Kalau yang besar wajib mendaftar, yang tidak itu volunter. Mereka memang mengaturnya yang besar-besar. Kalau kami kan ingin mengatur semuanya.
Bukan perubahan, kan waktu saya ngomong itu sebelum UU ITE direvisi. Coba baca UU ITE Pasal 40 ayat 2a dan 2b. Di situ negara diberi kewajiban untuk melakukan penataan pengendalian ruang digital. Setelah (direvisi) itu, negara diberi kewenangan. Sebelum UU ITE ini, nggak ada tuh (aturan) untuk memblokir, jadi nggak perlu. Jadi setiap pelanggaran terhadap UU, pemerintah tuh hukumnya wajib malah (melakukan tindakan). Makanya ada revisi, dan bukan UU ITE saja, tapi peraturan PSE-nya. Jadi sudah berubah konstitusinya dan kami di Kominfo membuat tata kelolanya.
Kalau informasinya tidak masif dan kami kurang sosialisasi, harusnya yang mendaftar lebih sedikit daripada yang tidak mendaftar. Ini, dari 9.300-an, cuma tujuh yang tidak mendaftar, berapa persen itu?
Ya kami kan sudah hukum mereka. Kemarin kan sudah kami blok. Terus mereka kontak “oh, iya, maaf”. Ya oke, niat baik harus kami hargai. Kami kasih waktu. Silakan segera daftarkan. Kalau nggak, ya (aturan) kami tegakkan.
Baca Juga : Blokir Platform Digital Berujung Kontroversi
Protes ke Kominfo PayPal Diblokir, Senin (1/8/2022).
Foto : Adi Fida Rahman/detikinet
Itu kan diskresi karena tadi sudah ditutup. Tapi per hari ini (Rabu, 3 Agustus 2022) kami sudah buka semua karena sudah ada niat baik.
Netizen indonesia itu apa yang mereka nggak bisa omongin? Bebas semua ini, justru malah kebablasan. Pembatasan di mana? Kalau saya bisa membatasi yang bully saya, sudah hilang semua itu kontennya, meme-meme saya sudah hilang semua. Nggak masuk akal.
Doxing itu adalah tindakan yang tidak terpuji. Katanya kami mau menciptakan privasi? La kok kami dukung orang-orang kayak gini? Nggak mau saya. Itu tidak bermartabat.
Ini kan bukan Al-Qur'an, bukan Alkitab. Kalau ada masukan konstruktif untuk memperbaiki, ya kami perbaiki. Tapi mencabut ya nggak, ini amanat UU, kok.
Jadi kami sekarang sudah update. Ada 16 kami suspend karena, ketika dia mendaftar, dia menyatakan permainan. Ada yang kami blok, ada yang kami mintai klarifikasi. Satu kami mintai klarifikasi karena dia ada di Indonesia. Jadi dia akan kami panggil dalam waktu dekat ini. Sementara yang 15 kami blokir dulu untuk mereka melakukan klarifikasi karena ketika mereka mendaftar itu permainan.
Reporter: May Rahmadi, Rani Rahayu, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban