INVESTIGASI

Fulus Azis di
Kramat Sentiong

Azis Syamsuddin diduga menggunakan eks penyidik KPK Robin dan pengacara Maskur Husain untuk mengurus kasus korupsi yang menyeret namanya. Imbalannya Rp 3 miliar lebih.

Foto: Aziz Syamsuddin (Lamhot Aritonang/detikcoom

Senin, 13 September 2021

Angka Rp 2 miliar menjadi nilai yang disepakati Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai ongkos jasa penanganan perkara korupsi. Kala itu, Agustus 2020, Robin masih menjadi penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini ia sudah dipecat. Sedangkan Maskur adalah seorang pengacara. Keduanya berdiskusi setelah mendapat permintaan bantuan dari politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Azis meminta Robin dan Maskur mengurus kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diusut KPK. Azis diduga terlibat dalam kasus tersebut. Begitu setidaknya bunyi dokumen yang diperoleh detikX. Robin dan Maskur dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Senin, 13 September 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Aliza Gunado adalah mantan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Sumber detikX di KPK menyebut Aliza adalah tangan kanan Azis Syamsuddin. Aliza berperan menerima uang dari politikus di daerah untuk Azis. “Dia operator lapangannya Azis,” kata sumber ini.

Aliza dan Azis, yang menjadi legislator dari daerah pemilihan Lampung, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) perubahan Kabupaten Lampung Tengah pada 2017. DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana ini dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus di daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI. Banggar memiliki kewenangan mengesahkan dana alokasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini menjadi narapidana kasus korupsi, sempat menyebut Azis meminta fee sebesar 8 persen dari total dana alokasi khusus yang disahkan untuk Kabupaten Lampung Tengah. Mustafa mengungkapkan pernyataan tersebut kepada media massa. Azis kemudian membantahnya. Namun KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
Foto : Zacky/detikcom

Penyidik Robin dan advokat Maskur bersedia mengurus dengan cara memantau perkembangan kasus itu dan meminta imbalan Rp 2 miliar masing-masing dari Azis dan Aliza. Sebagai tanda kesepakatan, Robin dan Maskur meminta Rp 300 juta sebagai uang muka. Azis pun menyetujuinya.

Setelah menerima uang muka, Robin mendatangi rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2020. Dia diantar sopirnya, Agus Susanto. Di sana Robin kembali menerima uang sebesar USD 100 ribu dari Azis. Uang tersebut sempat dia tunjukkan kepada Agus ketika di mobil. Kepada Agus, Robin mengaku Azis meminta bantuan kepadanya. “Agus Susanto memahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” sebut dokumen hukum tersebut.

Beliau dikenalkan oleh teman lama saya, polisi. Secara attitude, saya kenal dia (Robin) baik, tingkahnya juga baik, nggak pernah macam-macam. Karena dia masih muda, saya anggap adik saya."

Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu atau sejumlah USD 36 ribu kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robin menukarkan sisanya di tempat penukaran uang negara dengan menggunakan identitas sopirnya, Agus. Uang USD 64 ribu yang ditukar Robin berubah menjadi Rp 936 juta. Dari rupiah yang didapatnya itu, Robin kemudian memberikan Rp 300 juta kepada Maskur di sebuah rumah makan di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Tak sampai di situ, sejak akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin terus mendapat fulus dari Azis dan Aliza. Totalnya SGD 171.900. Robin menukarkan uang dolar Singapura itu di penukaran uang, lagi-lagi, dengan menggunakan identitas Agus. Robin juga pernah menggunakan identitas temannya, Rizky Cinde Awaliyah. Dari penukaran uang itu, Robin mendapat lebih dari Rp 1,8 miliar.

Uang tersebut kemudian Robin berikan kepada Maskur. Dua di antaranya terjadi pada awal September 2020 di rumah makan yang sama di Kramat Sentiong. Pertama, Robin memberikan Rp 1 miliar kepada Maskur. Kedua, Robin memberi Maskur Rp 800 juta.

Secara total, Robin dan Maskur telah menerima uang dari Azis dan Aliza lebih dari Rp 3 miliar. Robin mendapat sekitar Rp 799 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 2,3 miliar. Perihal penerimaan uang oleh Robin dari Azis dan Aliza ini sebelumnya juga terungkap di persidangan Dewan Pengawas KPK.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Sedangkan sumber detikX di KPK menyebutkan, tim penyidik KPK sudah melakukan gelar perkara untuk kasus Azis. KPK juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu sudah dikirimkan ke rumah Azis.

Kabar beredar, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri enggan memberi penjelasan secara gamblang ketika ditanya mengenai kelanjutan nasib Azis. “Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka,” kata Firli, Minggu, 5 September 2021.

Eks Kapolda Nusa Tenggara Barat itu menjelaskan hal normatif bahwa tugas lembaga antirasuah tersebut adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. KPK juga mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Foto: Azhar Bagas/detikcom

Azis pernah menjelaskan hubungannya dengan Robin dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Syahrial menjalani proses hukum karena memberi suap kepada Robin. Di persidangan pada Senin, 26 Juli 2021, Azis mengaku diperkenalkan Robin oleh temannya, Agus Supriadi. Agus adalah polisi yang menjabat kepala satuan reserse di Cilacap. Agus dan Robin satu angkatan di kepolisian.

Semula Azis mengklaim tidak tahu bahwa Robin bekerja di KPK. Namun, karena Robin kerap menggunakan tanda pengenal pegawai KPK, akhirnya Azis mengkonfirmasi kepada Robin. Robin pun membenarkan.

Azis menuturkan Robin sering datang ke rumahnya bahkan ketika dia tidak ada di rumah. Robin kerap bercerita tentang rumah tangganya. “Kalau lebih dari sekali, saya rasa lebih,” kata Azis.

Dalam sidang itu juga, Azis mengaku pernah memberi uang kepada Robin. Namun, dia mengklaim, uang itu adalah pinjaman. Nilai nominalnya Rp 200 juta dan Rp 10 juta. Azis mengklaim uang itu diberikan kepada Robin untuk urusan keluarga.

Azis berdalih mau meminjamkan uang kepada Robin karena menganggap Robin sudah seperti adiknya. “Beliau dikenalkan oleh teman lama saya, polisi. Secara attitude, saya kenal dia (Robin) baik, tingkahnya juga baik, nggak pernah macam-macam. Karena dia masih muda, saya anggap adik saya,” kata Azis.


Penulis: May Rahmadi
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE