INVESTIGASI
Kebakaran gedung utama Kejagung menyisakan spekulasi. KPK diminta turun tangan.
Foto: Yogi/detikcom
Selasa, 24 Agustus 2020Asap mengepul sudah tak terlihat lagi di gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020. Gedung yang sebelumnya berkelir putih itu kini terlihat menghitam setelah dilalap api selama kurang-lebih 11 jam mulai Sabtu, 22 Agustus 2020, pukul 19.10 WIB hingga Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.28 WIB. Seluruh ruangan gedung yang juga menjadi tempat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkantor itu rusak parah.
Tulisan 'Kejaksaan Agung RI' yang bertengger bagian tengah gedung hangus, tinggal menyisakan ‘Kejaksaan’. Logo Kejagung yang terletak di bawahnya juga tak luput dari amuk api. Aula pertemuan Sasana Adrawina di bagian lantai dasar gedung juga terbakar. Beruntung, ruang Adhyaksa Record, tempat penyimpanan arsip-arsip dokumen penting, tak ikut terbakar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono kini terpaksa berkantor di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan. Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta harus berkantor di Badiklat Kampus B di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Burhanuddin mengatakan lebih dari 1.000 staf Kejagung untuk sementara harus pindah kantor.
Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jadi nggak usah lagilah dan kami jelaskan. Adik-adik sendiri lihat toh penanganan perkara di mana? Itu ada Pidana Khusus dibatasi lapangan, di belakang ada Pidana Umum. Jadi nggak ada masalah untuk penanganan perkara (berkas). Oke?”
Amuk api di Kejagung awalnya terjadi di lantai enam, persisnya di sayap kanan gedung. Lokasi itu merupakan kantor bagian kepegawaian. Kobaran api mulai dilihat petugas Pamdal yang tengah piket. Namun mereka tak bisa masuk ke ruangan tersebut. Akses masuk menuju ruangan itu terkunci karena dipasangi alat proteksi yang ketat. Api pun semakin berkobar. Pemadam kebakaran (damkar) sampai mengerahkan sekitar 50 unit kendaraan damkar. “Semua daya upaya yang kita lakukan harapannya kemudian kelihatan api sudah mulai padam, tahu-tahu jam 12 malam muncul api di tengah, dan angin,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin, 24 Agustus 2020.
Kebakaran gedung utama Kejagung menjadi sorotan publik. Banyak yang berspekulasi tentang musabab kebakaran itu. Sebab, saat ini Kejagung tengah menangani kasus-kasus besar. Kasus-kasus itu antara lain dugaan korupsi Jiwasraya, kasus buron kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, dan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra saat mengurus peninjauan kembali (PK).
Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia berkantor di lantai 3 gedung yang terbakar. Pinangki, yang ditahan di gedung tersebut, juga ikut dievakuasi saat kebakaran berlangsung. Menurut Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, bisa saja bukti tambahan yang ada di ruangan Pinangki terbakar. Seperti rekaman CCTV ketika Pinangki terpantau bertemu dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: Santuy Djoko Tjandra 'Bobol' Negara
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Foto : Syailendra Hafiz Wiratama /detikX
“Setidaknya aktivitas dia menerima tamu, penghubung dengan Djoko Tjandra dan Rahmat (pengusaha), itu kan menjadi terhapus, jadi hilang. Terus Anita Kolopaking juga mungkin pernah ke situ, tapi itu kan hanya (bukti) sekunder, primernya kan Rahmat juga sudah mengakui, Pinangki sudah menerima di situ," kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin memperkirakan kebakaran itu tidak akan banyak menghambat penanganan kasus Pinangki. Sebab, kasus dugaan suap miliaran rupiah itu ditangani oleh Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar.
Namun Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki kebakaran itu. Hal itu untuk memastikan apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang sengaja direncanakan oleh pihak-pihak tertentu terkait kasus yang tengah ditangani Kejagung.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Kejagung buru-buru menepis anggapan kesengajaan atas terbakarnya gedung utama Kejagung. “Itu yang terjadi ada yang bilang ini sengaja, ini ada berkas yang dibakar, gitu ya? Berarti orang yang ngomong itu nggak pernah ke sini. Bibirku sampai dower ini kujelaskan,” jawab Hari menepis isu liar yang berkembang di masyarakat.
Hari menjelaskan, gedung yang terbakar itu hanya bagian pembinaan yang berkaitan dengan data kepegawaian dan administrasi intelijen. Sedangkan untuk data atau berkas perkara, data buron, data orang asing, sudah ada back-up data. Misalnya ada di kantor kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan disimpan di gedung lain.
“Jadi nggak usah lagilah dan kami jelaskan. Adik-adik sendiri lihat toh kalau penanganan perkara di mana? Itu ada Pidana Khusus dibatasi lapangan, di belakang ada Pidana Umum. Jadi nggak ada masalah untuk penanganan perkara (berkas). Oke?” ucap Hari lagi.
Baca Juga : Jaksa Cantik Terjerat Joker
Kapuspenkum Kejagung Heri Setiyono
Foto: Syailendra Hafiz Wiratama/detikX
Sampai sejauh ini, polisi telah memeriksa 19 orang terkait kebakaran di gedung utama Kejagung. Mereka yang diperiksa adalah Pamdal Kejagung, pekerja office boy, pegawai Jamintel, dan beberapa kepala bagian di Kejagung, termasuk yang mengetahui blueprint bangunan yang akan digunakan untuk pemeriksaan kebakaran itu sendiri. “Ada 19 saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 24 Agustus 2020.
Tim gabungan Polri, yang terdiri atas Badan Reserse Kriminal, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Juga dikerahkan 22 personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Automatic Finger Print Identification System (Inafis) untuk melakukan identifikasi. Tim ini juga mengecek konstruksi bangunan, apakah layak atau tidak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pengecekan konstruksi dalam keadaan aman, baru.... Ini masih proses untuk melakukan pemeriksaan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kepala Puslabfor Mabes Polri Brigjen Ahmad Haydar saat ditemui di Kejagung, Senin, 24 Agustus 2020.
Pakar keselamatan kebakaran (fire safety) dan guru besar Universitas Pelita Harapan, Prof Dr Manlian Ronald A Simanjuntak, melihat, dari segi teknis, seharusnya api membakar dari bawah gedung ke atas. Tetapi yang terjadi di Kejagung sebaliknya. Api membakar dari atas ke bawah. Hal itu bisa disebut sebagai kegagalan sistem proteksi pasif karena tidak ada pembatasan atau kompartemensi. Sehingga api mudah menjilat secara horizontal dan mencari ruang terbuka lagi ke bawah. Apalagi isi bangunan rentan terhadap kebakaran, seperti banyak kertas dan kayu.
Seharusnya ada perlakuan khusus atau treatment yang jitu untuk menghambat atau menjebak api. Misalnya dengan cara membuka atau menyedot dengan exhaust agar api bisa dikendalikan. “Jadi untuk bangunan di atas 50 tahun seperti ini, saya mengimbau untuk dicek ulang kekuatannya secara teknis, elemen struktur balok, pelat lantai. Kalau ada retaining wall-nya, dicek semua, diukur kembali, masih mampu nggak dia,” jelas Manlian.
Jaksa Pinangki
Foto: dok istimewa/MAKI
Manlian prihatin, seharusnya kebakaran gedung milik pemerintah ini tidak terjadi. Apalagi gedung Kejagung menjadi simbol negara dan ikon bangsa yang dikategorikan sebagai cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 karena sudah berumur lebih dari 50 tahun. Gedung Kejagung adalah milik dan dikuasai pemerintah. Kejagung tentunya hanya sebagai pengguna atau penguin, bukan pemilik. Jadi perlu adanya perlakuan khusus terhadap gedung itu.
“Saya sangat sayangkan bisa terjadi seperti ini, 11 jam itu fenomena yang luar biasa, bisa kita catat nggak di bangunan di Jakarta, mana yang lebih dari 10 jam? Kita tahu Pasar Senen juga cukup lama terbakar, tapi ini luar biasa lo, 11 jam,” pungkas Manlian.
Reporter/Penulis: Syailendra Hafiz Wiratama
Redaktur: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban