Ilustrasi: Edi Wahyono
Jumat, 30 April 2021Kabar itu berhembus kencang tak lama setelah tahun 2005 berganti. Awal Januari 2006 itu, Munarman, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), dikabarkan bakal mengundurkan diri dari YLBHI. Seutas surat pengunduran diri sudah dikirimkan Munarman kepada Ketua Dewan Pembina YLBHI almarhum Adnan Buyung Nasution pada tanggal 5 Januari 2006.
Saat itu, kepengurusan Munarman sebetulnya hampir menemui ujung. Munarman terpilih sebagai Ketua YLBHI untuk periode 2002-2006 pada 25 September 2002. Ia mengantongi dukungan 17 suara dari 24 suara anggota Dewan Pembina. Pesaingnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Panjaitan, mendapatkan 6 suara. Munarman mengisi kekosongan kursi Ketua YLBHI setelah ditinggalkan Bambang Widjojanto. Bambang diberhentikan sebagai buntut niatnya mereformasi YLBHI menjadi asosiasi yang banyak berpihak kepada anggota.
Banyak yang menyebut YLBHI merupakan wadah yang membuat karir Munarman di bidang hukum dan hak asasi manusia melejit. Munarman sebelumnya adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Sebelum pindah ke Ibu Kota Jakarta, Munarman telah malang melintang di Sumatera sebagai Ketua LBH Palembang dan KontraS Aceh.
Namun, karir pria kelahiran Palembang, 16 September 1968, di YLBHI harus diakhiri lewat konflik berkepanjangan. Tercatat dalam sejumlah pemberitaan detik.com sepanjang tahun 2006 itu bahwa konflik bermula dari kekecewaan Munarman kepada Adnan Buyung, Ketua Dewan Pembina yang juga inisiator pendirian YLBHI. Adnan Buyung menganulir pemecatan Daniel dari kursi Direktur Advokasi YLBHI yang dilakukan oleh Munarman selaku Ketua Dewan Pengurus.
Baca Juga : Menyerah Setelah 'Vonis' Ahmadiyah
Munarman
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Pemecatan Daniel itu sendiri dipicu oleh pemberian sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat kepada Asfinawati, Direktur YLBHI sekarang, dan Hermawanto, oleh Daniel. Menurut Munarman, kedua peserta dari LBH Jakarta itu tak layak dapat sertifikat karena absen satu minggu selama pendidikan berlangsung pada September 2005. Namun, Daniel bersikukuh keduanya berhak atas sertifikat karena Asfinawati harus bertugas ke Afrika dan Hermawanto ke Padang saat pendidikan advokat berlangsung.
Saya ditanya, apakah sistem khilafah bisa menjadi pemecah masalah di Indonesia? Saya jawab sebagai sebuah alternatif sistem itu bisa memecahkan masalah."
Perbedaan pendapat itu tak hanya berujung pada pemecatan Daniel. Munarman juga mengunci ruangan kerja Daniel di Kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat. Adnan Buyung membawa pertengkaran keduanya ke rapat seluruh Badan Pengurus YLBHI. Adnan Buyung meminta Munarman membatalkan pemecatan, namun ia keberatan. Hingga akhirnya Dewan Pembina yang menjadi penentu akhir kebijakan strategis di YLBHI menganulir pemecatan Daniel. Sebaliknya, pengunduran diri Munarman juga ditolak.
Sempat adem beberapa saat, konflik di internal YLBHI kembali memanas pada April 2006 akibat ketidaksamaan pemikiran antara Munarman dan Dewan Pembina. Semua dimulai dari kehadiran Munarman dalam unjuk rasa bersama 1.000-an kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2006. Kehadiran itu tak pelak membuat Munarman dinilai telah menjadi kader dan tokoh HTI.
Selain ikut demonstrasi HTI, wajah Munarman juga tampil dalam sebuah spanduk yang dipampang di Jalan BDN II Cilandak, Jakarta Selatan. Foto Munarman dibumbui dengan kalimat yang bernada mendukung sistem khilafah Islam, sebuah sistem pemerintahan yang menjadi mimpi panjang gerakan HTI di Indonesia. “Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia,” begitu kalimat yang terdapat pada spanduk itu.
Almarhum Adnan Buyung Nasution (tengah), pendiri YLBHI
Foto : Rachman Haryanto
Keterlibatannya dalam HTI itulah yang kabarnya membuat Munarman dipecat dari YLBHI. Dalam sebuah wawancara pada 1 Juni 2006, Adnan Buyung mengatakan, Munarman sudah menyimpang. “LSM mana yang dekat dengannya. Bagi saya dia sudah menyimpang dari cita-cita dan perjuangan LBH dalam memperkokoh negara kesatuan Indonesia serta mewujudkan masyarakat yang egaliter,” terang Adnan Buyung. Begawan hukum ini menandaskan tidak seharusnya Munarman memperjuangkan cita-cita sistem tata negara yang lain. “Saya tidak mau menyebut apa. Aspirasi lain memang tidak dilarang, tapi habitatnya tidak di LBH,” tandas Adnan Buyung.
Munarman membantah tudingan bahwa dirinya telah menjadi kader atau tokoh HTI. Ia juga menyangkal telah masuk dalam struktur kepengurusan HTI. “Bahwa saya berkawan dengan orang-orang HTI itu iya,” kata Munarman. Lantas bagaimana dengan spanduk di Jakarta Selatan? Menurut Munarman, spanduk itu adalah hasil wawancara dengan Majalah Al Wa’ie (Maret 2006). “Saya ditanya, apakah sistem khilafah bisa menjadi pemecah masalah di Indonesia?” aku Munarman. “Saya jawab sebagai sebuah alternatif sistem itu bisa memecahkan masalah,” lanjut dia.
Munarman menuduh balik pemecatannya dari YLBHI karena penolakannya atas sumbangan dari konglomerat Tommy Winata kepada YLBHI. Sumbangan senilai Rp 100-200 juta itu disalurkan pada malam penggalangan dana YLBHI awal tahun 2006. Ia juga mengungkap sikap Dewan Pembina yang selalu menjadikan pengurus sebagai alat untuk mencapai tujuan. Dewan pengurus hanya dianggap sebagai anak buah. Dewan Pembina pun sering memiliki agenda politik tersendiri, dan itu sudah menjadi rahasia umum di YLBHI. Karena itu, ia mengancam akan melakukan perlawanan bila dipecat.
Namun, dengan alasan Dewan Pembina tetap bersikeras untuk memberhentikan dirinya, Munarman bersama sembilan personel badan pengurus akhirnya mengundurkan diri pada 30 Mei 2006. Sembari mengembalikan mandat, Munarman kembali membuka kekurangan-kekurangan Dewan Pembina. Dewan Pembina sering melakukan intervensi dan sering mementahkan keputusan yang dibuat YLBHI dengan LBH di berbagai daerah. Ia secara spesifik menuduh Adnan Buyung sebetulnya tidak suka kepadanya. Munarman juga membalas Adnan Buyung dengan mengatakan seniornya tersebut juga dekat dan membela tentara.
Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021
Foto : Istimewa
Sebaliknya, Adnan Buyung pun mengungkapkan bahwa Munarman adalah ketua YLBHI yang gagal. Munarman loyo dalam menyelesaikan konflik-konflik dengan LBH daerah, serta tidak mempunyai sikap yang arif dan bijaksana. Karena itu, Adnan Buyung cukup gembira Munarman Cs mengundurkan diri dari YLBHI. Ia sudah mempersiapkan alasan manis jika ditanya mengapa Munarman mundur, yaitu mendapatkan beasiswa ke luar negeri. “Alhamdulillah ini lebih baik. Kita sudah membentuk caretaker,” ujar Buyung. Ia juga menjelaskan surat pemberhentian Munarman sudah dibuat.
Selain dekat dengan HTI, Munarman sempat bergabung di tim pembela pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir yang dituduh terlibat bom Bali. Pasca mengundurkan diri dari YLBHI, Munarman makin aktif di FPI. Ia menyandang beberapa jabatan di organisasi besutan Habib Rizieq itu, mulai dari Komandan Laskar Islam (KLI), Juru Bicara FPI, dan Sekretaris Umum FPI hingga organisasi masyarakat itu dibubarkan pemerintah pada Desember 2020 lalu. HTI juga sudah lebih dulu dibubarkan pada 2017. Beberapa hari yang lalu, Munarman ditangkap polisi karena dianggap menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Penulis: Irwan Nugroho