INTERMESO

Menyerah Setelah 'Vonis' Ahmadiyah

Munarman pernah mencicipi dinginnya lantai penjara pada 2008. Karena penyerangan terhadap massa pro-kebebasan beragama di Monas.

Foto: Munarman (Ari Saputra/detikcom)

Kamis, 29 April 2021

Dengan mata tertutup kain hitam, Munarman, mantan Sekretaris Umum organisasi Front Pembela Islam (FPI), tiba di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021, malam. Baju koko putih dan celana loreng melekat di tubuhnya yang lunglai. Sementara tangannya dalam kondisi terborgol.

Sore sebelumnya, Munarman digelandang oleh tim Densus 88 Antiteror dari rumahnya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Munarman ditangkap dengan sangkaan menggerakkan orang lain melakukan terorisme. Polisi juga menuduh Munarman telah menyembunyikan informasi terkait dengan terorisme.

Jika hari itu Munarman ditangkap oleh aparat, maka tiga belas tahun yang lalu ia datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Senin, 9 Juni 2008 malam, Munarman terlihat turun dari taksi ditemani oleh seorang pengacara. Kepada media yang meliput di Polda Metro Jaya, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu sesumbar bahwa dirinya bukan seorang pengecut.

Penyerangan massa AKKBB di Monas, 1 Juni 2008. Munarman terlihat berpakaian hitam-hitam (paling kanan)
Foto: Dok Detik.com

Penyerahan diri itu menjadi akhir dari drama buron selama beberapa hari yang dilakukan Munarman. Perkara yang menjeratnya saat itu adalah penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah menggelar aksi di sisi timur lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2008. Munarman adalah Panglima Komando Laskar Islam (KLI) yang mengorganisir para laskar dari berbagai ormas Islam, termasuk FPI, saat menyerang massa AKKBB.

Detik.com memberitakan kronologi pelarian Munarman dengan runtut pada waktu itu. Satu hari setelah kerusuhan di Monas, Munarman masih menggelar jumpa pers di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, dan menyatakan siap bertanggungjawab. “Tangkap saya, tapi jangan laskar saya,” katanya. Setelah itu, Munarman tak diketahui keberadaannya. Telepon genggamnya tidak bisa dihubungi.

Mobilnya pecahin."

Munarman kembali tampil di Petamburan keesokan harinya untuk mengklarifikasi foto dirinya sedang mencekik leher seseorang ketika penyerangan di Monas berlangsung. Menurut Munarman, orang yang dia cekik itu bukanlah massa AKKBB, melainkan laskar FPI. Di Markas FPI itu juga dia sempat ditemui oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Jhoni Iskandar. Tak diketahui apa yang dibicarakan, namun polisi belum menangkap Munarman karena masih kurang bukti. Polisi sebetulnya telah menetapkan lima tersangka rusuh di Monas, tapi belum dibuka identitasnya.

Munarman lalu menghilang lagi setelah itu. Ketua FPI Habib Rizieq mengaku tidak tahu di mana batang hidung Munarman. “Saya tidak tahu. Kalau istri saya, saya tahu,” cetus Rizieq. Namun, pada sore hari, tetangga di sekitar rumah Munarman di Pondok Cabe menyaksikan ia didatangi oleh sejumlah tamu, sebagian pria-pria berjenggot. Mereka membawa pergi Munarman entah ke mana.

Munarman saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa tahun 2008
Foto: Dok detikcom

Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Adang Firman meminta para tersangka rusuh Monas menyerahkan diri, seribuan polisi merangsek ke Petamburan pada 4 Juni. Mereka menangkap puluhan anggota FPI, tanpa Munarman. Nama Munarman lalu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Tak lama, orang yang mengaku Munarman mengirimkan email ke sejumlah media termasuk redaksi detik.com. Ia menyatakan siap menyerahkan diri asal Ahmadiyah dibubarkan dan laboratorium Namru 2 cabut dari Indonesia.

Hal yang sama disampaikan Munarman melalui video yang dikirim dari tempat persembunyiannya. Pada 5 Juni, ada isu Munarman hendak menyerahkan diri ditemani Anton Medan, namun batal. Anton Medan mengatakan Munarman sebetulnya ingin menyerahkan diri kepada salah seorang perwira tinggi polisi berpangkat Irjen. Lokasi penyerahan diri itu di Sentul, namun urung karena polisi keburu memburu Munarman ke wilayah sejuk di selatan Jakarta itu. Kata Anton Medan, Munarman tak ingin ditangkap.

Polisi makin intensif mengejar Munarman. Munarman dicekal untuk 20 hari pada Jumat 6 Juni. Sabtu keesokan harinya, saat dini hari, beredar secara berantai pesan pendek (SMS) yang menyebutkan Munarman telah tewas dan jenazahnya ditemukan di perkebunan karet Batujajar. Namun, polisi lekas menepis kabar burung tersebut. Sebaliknya polisi terus memburu Munarman dan menggeledah rumahnya. 41 macam barang milik Munarman disita, antara lain buku, hard disk internal, dan surat-surat.

Pada 9 Juni sore, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menyangkut Ahmadiyah. Pemerintah tidak membubarkan Ahmadiyah. SKB itu menyebutkan bahwa seluruh aktivitas dan dakwah jemaah Ahmadiyah diperintahkan agar dihentikan. Setelah terbitnya SKB tersebut, Munarman pun menyerahkan diri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap, penyerangan di Monas bermula dari sebuah pengajian yang dipimpin Rizieq di Masjid Al-Islah, Jalan Petamburan III, pada 28 Mei 2008. Dalam pengajian itu diumumkan bahwa FPI akan mengikuti demonstrasi yang diselenggarakan Forum Umat Islam (FUI) untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak dan menuntut pembubaran Ahmadiyah pada 1 Juni di depan Istana Negara.

Habib Rizieq juga divonis bersalah dalam kasus penyerangan massa AKKBB di Monas, 1 Juni 2008
Foto: Dok detikcom

Tiba pada hari yang ditentukan, sekitar pukul 08.00 WIB, Munarman, yang sebetulnya belum lama bergabung dengan FPI, menghubungi komandan-komandan laskar yang terdiri dari FPI, Majelis Mujahidin Indonesia, Brigade Hizbullah, Gerakan Pemuda Islam, Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia, dan Taruna Islam untuk berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum salat dzuhur. Terkumpullah kurang lebih 1.000 orang pada saat itu.

Munarman memberikan arahan-arahan dalam apel itu. Kepada para laskar, Munarman juga mengatakan ia mendengar ada sekelompok orang yang berkumpul di lapangan sisi timur Monas. Ia mengajak para laskar untuk berangkat ke Monas dan memantau pergerakan kelompok lain tersebut. Rupanya, Munarman mendengar kelompok AKKBB tersebut berunjuk rasa untuk memperingati hari lahir Pancasila. Namun, AKKBB juga menyatakan dukungannya terhadap Ahmadiyah. Maka, Munarman mengacungkan jarinya ke arah massa AKKBB sebagai isyarat perintah kepada laskar untuk maju ke kelompok tersebut. Terjadilah penyerangan brutal itu.

Peristiwa tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka-luka di kubu AKKBB. Mereka mengalami memar-memar pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Selain melakukan pemukulan, para laskar juga melakukan perusakan terhadap mobil pick up warna putih yang digunakan AKKBB untuk mengangkut sound system. Perusakan itu terjadi setelah terdengar perintah “mobilnya pecahin” dari mulut Munarman. Tindakan anarkistis itu menyebabkan mobil mengalami pecah kaca dan penyok di bagian pintu. Barang-barang berupa genset, speaker, DVD, yang terdapat di mobil juga rusak.

Pada 30 Oktober 2008, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dijatuhkan, lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa. Hukuman yang sama juga ditimpakan hakim kepada Rizieq pada hari itu dalam sidang sebelum Munarman. Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.


Penulis: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE