KPU: Sosialisasi ke Luar Negeri Tak Bisa Diwakilkan

KPU: Sosialisasi ke Luar Negeri Tak Bisa Diwakilkan

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 17:55 WIB
KPU: Sosialisasi ke Luar Negeri Tak Bisa Diwakilkan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot melakukan sosialisasi pemilu ke 14 negara. Padahal tugas sosialisasi di dalam negeri belum beres. KPU mempunyai sejumlah alasan mengapa mereka wajib ke luar negeri.

Anggota KPU Andi Nurpati Baharudin menyatakan, sosialisasi pemilu di luar negeri tidak bisa diwakilkan pada lembaga lain seperti KBRI. Sebab yang sangat memahami Pemilu adalah KPU.

"Mengenai pemilu sendiri pada umumnya belum tentu mereka paham seperti kita. Ini terkait juga dengan peraturan-peraturan KPU, mengenai pemutakhiran (DPS), itu bukan urusan mereka kan. Pemuktahiran data pemilih itu urusan KPU, bukan urusan Deplu. Di dalam hal ini Deplu adalah sebagai fasilitator," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut petikan wawancara dengan anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di KPU, Jl Imam
Bonjol, Jakarta, Selasa (2/9/2008).


Di saat butuh optimal sosialisasi kepada masyarakat, kepana KPU lebih prioritas sosialisasi ke luar negeri daripada ke dalam negeri?

Sosialisasi ke luar negeri, menurut pendapat saya, sangat minim, karena memang hambatan di anggaran yang baru cair, meski ada pemberitahuan lewat surat sudah jalan. Tidak ada istilah memprioritaskan yang mana-mana, karena itu perintah UU. Yang di luar negeri maupun di luar negeri, semua prioritas.

Kenapa tidak mengoptimalkan perwakilan di luar negeri?

Departemen Luar Negeri (Deplu) sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan data kependudukan kepada KPU.

Tugas mereka (Deplu) kan juga sosialisiasi?

Semua departemen punya tugas untuk sosialisasi. Tidak hanya Deplu, Depdagri juga, Depkominfo juga.

Maksudnya kenapa harus anggota KPU sendiri yang berangkat ke luar negeri?


Karena mengenai pemilu sendiri pada umumnya belum tentu mereka paham seperti kita. Ini terkait juga dengan peraturan-peraturan KPU, mengenai pemutakhiran (DPS), itu bukan urusan mereka kan. Pemuktahiran data pemilih itu urusan KPU, bukan urusan Deplu. Di dalam hal ini Deplu adalah sebagai fasilitator.

Kedua, terkait tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), itu juga kaitannya dengan KPU, termasuk budgetingnya, Deplu tidak tahu, yang tahu KPU. Bagaimana logistiknya, bagaimana persiapan pemilunya, itu ada di KPU, sehingga butuh penjelasan resmi KPU, termasuk kaitannya dengan hari-H, sosialisasi kepada mereka, yang paling paham adalah KPU.

Tidak ada solusi alternatif? Kan ada alternatif lain kalau hanya sosialiasi?


Kalau yang anda persoalkan itu kan, menurut saya, tidak problem. Dari 114 atau 118 perwakilan (Kedutaan Besar RI), di berita itu kan hanya 14 perwakilan. Jauh banget, itu hanya titik-titik..

Urgensinya seberapa penting, apalagi hanya 14 dari 118?

Karena di situlah ada mayoritas WNI kita di negara itu.

Nggak ada alternatif?

Selama ini KPU sudah berkali-kali rapat mengundang Deplu untuk persiapan pemilu di luar negeri, tapi ada banyak hal Deplu butuh kehadiran langsung KPU di negara tersebut. Terkait DPS, tak hanya di Indonesia, di luar negeri juga perlu ditingkatkan lagi DPS-nya.

Karena di sana itu tidak ada berjenjang seperti di Indonesia, tidak ada provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Mereka itu mendata di kantong-kantong yang banyak WNI kerja, misalnya di ladang, datangi. Jadi minta datanya itu ke perusahaan-perushaan.

Dengan perbandingan anggaran sosialiasi ke luar negeri dan dalam negeri, dibandingkan dengan jumlah WNI-nya?

Itu konsekuensi dari geografis, tinggal bagaimana KPU melihat hal itu sebagai urgensi dalam menjalankan perintah UU, ada tidak urgensinya dalam UU, UU Nomor 10/2008 sudah menyatakan begitu. Di situ harus dibentuk PPLN, TPS, itu kan organnya KPU, Ad Hoc. KPU punya kewajiban untuk pembinaan untuk pelaksana di sana, termasuk sosialisasi kepada KBRI dan tokoh masyarakat di situ, bahkan bisa
termasuk kepada masyarakat di sana.

Teleconference atau yang lain?

Teleconference itu kan harus ada fasilitas, di negara bagian itu tadi. Kalau berbasis anggaran setahu saya, tidak ada anggaran untuk teleconference itu.

Sosialisasi?

Tetap harus berbasis apa yang dianggarkan di DPR dengan pemerintah. Kalau memang lebih baik dengan teleconference, seharusnya ya kemarin ketika pembahasan. Karena sekarang yang berjalan itu sesuatu yang sudah selesai dibahas yang sudah ditetapkan.

Optimal atau tidak, kami sudah berupaya. Jangan dilihat KPU semata, ada banyak faktor X yang mempengaruhi. UU baru ditetapkan 2 hari sebelum terima data kependudukan. Tidak bisa hanya lihat satu sisi, tapi juga nggak bermaksud saling menyalahkan, harus atasi bersama.

Ke luar negeri?

Yang mempolemikkan orang lain, perintah dan UU sudah jelas kok. KPU harus membina, memberikan pemahaman, mungkin bentuknya yang beda-beda. Itu pun kalau mau hadiri 114 negara, KPU bisa kalau anggarannya ada, tapi ternyata kan juga nggak bisa.

Tidak ada will dari KPU untuk tidak perlu ke luar negeri?

Kalau begitu, ke daerah juga harus disamakan, KPU tidak usah ke daerah, daerah saja yang kemari. Bisa saja kami lakukan. Tapi disesuaikan dengan pembahasan DPR yang sudah ditetapkan bersama pemerintah itu. Sekarang ini kan action karena pembahasan yang sudah lewat.

(zal/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini