Pengamat: Polri Harus Tindak Penyidik yang Salah Tangkap

Pengamat: Polri Harus Tindak Penyidik yang Salah Tangkap

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2008 18:00 WIB
Pengamat: Polri Harus Tindak Penyidik yang Salah Tangkap
Jakarta - Kasus salah tangkap yang dilakukan polisi dalam kasus pembunuhan Asrori mengundang kritikan dari banyak kalangan. Kesalahan identifikasi ini dianggap sejumlah kalangan sebagai kesalahan fatal. Sebab bisa menyeret orang yang tidak bersalah ke penjara.

Parahnya, kasus salah tangkap ini bukan kali ini saja terjadi. Sebut saja kasus Sengkon-Karta serta beberapa kasus pembunuhan di Jambi dan Bekasi.

Apa yang menjadi sebab keteledoran tersebut? Berikut wawancara detikcom dengan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kesalahan identifikasi kasus pembunuhan Asrori di Jombang apa penyebabnya?

Kesalahan seperti ini terjadi karena polisi, dalam hal ini petugas di satuan serse masih mengandalkan pengakuan tersangka dan saksi-saksi. Bukan berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan untuk menentukan tersangka.

Dan kesalahan semacam ini sudah sering terjadi di sejumlah polres di Indonesia. Akibatnya banyak orang yang tidak bersalah dihukum.

Apa yang harus dilakukan Polri terhadap kesalahan ini?

Polri harus menindak para penyidik. Begitu juga dengan perwiranya, seperti Kapolres atau Kapolsek. Sebab karena lemahnya pengawasan atasan, kasus semacam ini berulang kali terjadi. Terutama di tingkat polres atau polsek. Penindakan hukum harus ada sehingga ke depan, para penyidik tidak sembarangan dalam menangani sejumlah kasus.

Supaya kejadian seperti itu tidak terulang, apa yang harus dilakukan Polri?

Ya itu tadi. Metode penyidikannya harus dibenahi. Yakni bukan hanya mengejar keterangan tersangka dan saksi dari luar. Penyidik juga diharapkan mampu menggali barang-barang bukti yang ditemukan dan dilakukan pemecahan soal motif, latar belakang, serta tersangkanya.


Apakah bisa dibilang selama ini penyidik terlalu terburu-buru atau tidak mau capai?


Bisa saja begitu. Tapi kami dari Kompolnas melihat, minimnya pembuktian karena pendidikan dari penyidik yang kurang memadai. Seharusnya setiap anggota satuan serse punya latar belakang pendidikan khusus serse, yakni mengikuti Pendidikan Jurusan Khusus Serse. Dengan bekal seperti itu, para penyidik tahu bagaimana caranya melakukan penyidikan yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Saat ini banyak anggota penyidik yang hanya jebolan sersan. Sehingga tidak mengetahui secara mendalam teknik penyidikan serta aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam melakukan penyidikan. Sebab dalam penyidikan sangat rentan sekali pelanggaran HAM.

Soal pengawasan sendiri bagaimana. Apakah selama ini sudah berjalan dengan baik?


Saya kira masih kurang. Sebab selama ini Polri hanya mengandalkan propam untuk mengawasi kinerja para polisi. Seharusnya pihak luar juga dilibatkan dalam melakukan pengawasan, seperti Kompolnas dan Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian. Sehingga rasa tidak enak dalam menghukum teman satu korps bisa dihindari.

Atau mungkin Polri sengaja tidak mau dikontrol pihak luar dengan hanya
mengandalkan propam?


Bisa saja. Sebab pembelaan almamater atau korps pasti terjadi. Hal ini membuat kinerja propam tidak efektif atau bisa dibilang tidak punya gigi. Sebab propam akan merasa sungkan menindak temannya atau bekas atasannya bila terkena masalah.

Apakah dalam kesalahan penetapan tersangka oleh Polri bisa digugat?


Tentu bisa. Karena kekeliruan itu berakibat pelanggaran HAM dan mencemarkan nama baik. Selain itu korban juga bisa menuntut secara perdata karena kesalahan identifikasi tersebut. (ddg/iy)


Berita Terkait