MUI: Anak-anak 'Haram' Merokok, Dewasa Masih Makruh

MUI: Anak-anak 'Haram' Merokok, Dewasa Masih Makruh

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 15:55 WIB
MUI: Anak-anak Haram Merokok, Dewasa Masih Makruh
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia sepakat melarang anak-anak merokok. Namun bagi perokok dewasa masih disimpulkan makruh, mendekati haram. Sedangkan haram atau tidaknya, baru diputus MUI akhir 2008.

Ketua MUI Amidhan mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa haram merokok secara mutlak. Ketentuan MUI baru sampai pada kesimpulan merokok hukumnya makruh.

Berikut wawancara Amidhan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008):

Bagaimana tentang permintaan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar MUI mengeluarkan fatwa haram merokok?


Kak Seto dan perwakilan WHO Indinesia telah diterima MUI. Karena sedang rapat pengurus harian, 5 ketua hadir. Kita menerima penjelasan dan data dari mereka bahwa merokok merusak kesehatan manusia. Yang diprihatinkan dampak terhadap anak. Mereka minta difatwakan.

Saya jelaskan, MUI sampai hari ini belum memfatwakan secara tuntas. Artinya, belum secara mutlak haram hukumnya merokok.

Beberapa tahun lalu sempat dibahas Komisi Fatwa MUI. Tetapi sampai kepada kesimpulan merokok hukumnya makruh, dekat kepada haram.

Tetapi pada bulan Juni 2008, dalam sidang rakorda se-Sumatera, kecuali Lampung, menetapkan haram hukumnya merokok itu. Keputusan itu jadi masukan bagi kita dalam sidang Ijtima' Indonesia III akhir tahun 2008 nanti, rencananya digelar sesudah Lebaran.

Tetapi kemarin, begitu mendapat penjelasan dari dampak negatif merokok dan data-datanya, maka kami sepakat dilarang merokok untuk anak-anak. Jadi pelarangan ini ditujukan kepada orang tua dan keluarga untuk mengawasi anak-anak, guru mengawasi siswanya, pembina di pusat kegiatan anak juga harus mengawasi jangan sampai anak-anak merokok.

Dampak negatif merokok bagi anak-anak luas. Tidak hanya bagi dirinya tetapi generasi yang akan datang. Ini seperti memotong generasi, generasi tua sudah terlanjur, anak-anak jangan.

Apa ada pro kontra di MUI soal fatwa haram merokok?


Ada yang beranggapan masih makruh. Ada juga yang mengarah ke haram. Misalnya ulama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sudah mengharamkan rokok.

Yang mengharamkan berpendapat rokok tidak hanya berdampak bagi kesehatan, tetapi juga mubazir. Kalau nyata-nyata merusak, haram hukumnya. Sebab kita diperintahkan menjaga diri, jasmani dan rohani.

Kalau yang berpendapat makruh, rokok itu dikenal bukan hal yang lama. Rokok baru dikenal 500-700 tahun yang lalu. Zaman Nabi belum ada, hanya diminta hal-hal yang menimbulkan bau yang tidak sedap dilarang.

Jadi bagaimana seharusnya ke depan?


Kita akan meminta pemerintah, khusunya Pemda dan Depkominfo melakukan sosialiasi. Pemasangan iklan rokok, jangan sasarannya anak-anak, dipasang di dekat sekolah, tempat ibadah.

Jika MUI nanti mengharamkan rokok, lantas sanksinya apa?


Sanksinya agama, moral, aib. Jika dilakukan ya dosa. Misalnya perempuan berjilbab merokok itu kan munafik namanya. Kita juga meminta pemerintah untuk membuat aturan pembatasan rokok.

Bagaimana dengan nonmuslim?


Diserahkan kepada masing-masing individu. Jika nanti diharamkan, dan diatur oleh pemerintah maka tidak boleh ada yang kebal hukum. (aan/nrl)


Berita Terkait