Berikut petikan wawancara dengan Ketua Subkomite Udara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Frans Wenas, saat dihubungi detikcom, Minggu (3/8/2008):
Apakah rekaman percakapan yang beredar di internet itu asli?
Saya sudah mendengar yang asli di AS, yang diupload di internet ada kemiripan, di dalam cockpit menggunakan istilah penerbangan. Tetapi saya tidak bisa bilang itu otentik harus dilakukan penelitian lebih lanjut di laboratorium, di luar dari KNKT.
Menurut Anda, siapa yang menyebarkan rekaman tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah perlu sanksi bagi siapa yang menyebarkan rekaman tersebut?
Kalau yang melakukan pelanggaran ini masuk kategori pidana kan ada sanksinya. Kembali ke subtansi apabila rekaman tidak otentik, info yang diberikan keliru itu melanggar hukum. Yang ang mengupload, juga melanggar hukum, menyiarkan tanpaย diketahui dari mana sumbernya itu yang harus diambil alih oleh pihak yang mempublikasikan.
Dengan adanya rekaman ini, apakah dapat dijadikan momentum menata ulang KNKT?
Saya kira tiap instansi apabila tidak sesuai dengan apa yang diharapkan perlu ditata ulang.
Setelah kejadian ini apakah perlu KNKT lebih merahasiakan dokumen untuk penyelidikan?
Seharusnya sangat terbatas.
Apakah perlu para staf menjaga kredibilitas KNKT, dalam melakukan penyelidikan kecelakaan pesawat?
Saya tidak bisa jawab, itu hak menteri dan Ketua KNKT.
(did/asy)










































