'Perlu herbalis sebagai mediator di industri obat tradisional'
Kamis, 10 Nov 2005 06:40 WIB
Jakarta - Perkembangan industri obat tradisional dari tahun ke tahun tidak juga menunjukkan perbaikan, padahal sekitar 700 industriawan menggantungkan nasib pada sektor itu. Apa dan bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja industri tersebut, Bisnis mewawancarai Ketua Bidang Industri Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) yang juga Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat. Berikut petikannya. Bagaimana perkembangan industri obat tradisional tahun ini? Industri jamu pada tahun ini tidak menunjukkan pertumbuhan yang signifikan bahkan relatif stagnan dibandingkan tahun sebelumnya. Saya perkirakan hingga akhir tahun pencapaian penjualan 700 perusahaan yang terjun di sektor ini hanya berkisar Rp2,3 triliun, bandingkan dengan farmasi yang mencapai Rp23 triliun, dengan hanya 200 perusahaan. Perkiraan saya itu didasari akumulasi nilai iklan yang dikeluarkan oleh industri. Kalau pada tahun sebelumnya iklan per tahunnya khusus di televisi mencapai Rp86 miliar, namun pada semester pertama tahun ini baru tercapai Rp20 miliar. Penurunan promosi dari perusahaan merupakan salah satu upaya untuk me-nekan beban biaya yang terus meningkat, sementara penjualan tidak juga menunjukkan perbaikan. Langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah? Kebijakan pemerintah dalam hal ini yang diwakili Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengkategorikan industri berbasis tanaman kepada tiga kelompok yaitu obat fitofarmaka, obat herbal dan jamu sudah sangat bagus. Terlebih dalam upaya merebut kepercayaan konsumen Indonesia. Namun, dari 700 industri itu, tidak semuanya mampu memenuhi aturan yang ditentukan khususnya yang masuk kategori fitofarmaka, karena dibutuhkan dana yang besar untuk mencapai tahap itu, sekitar Rp500 juta dalam satu penelitian. BPOM membagi obat tradisional atas tiga kategori, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat berbahan alami yang hanya memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris, dan memenuhi persyaratan mutu. Sedangkan obat herbal terstandar adalah yang memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Kategori terakhir adalah fitofarmaka dengan persyaratan aman, klaim khasiat berdasarkan uji klinis, telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan, dan memenuhi persyaratan mutu. Saat ini, dari ribuan produk obat alami yang beredar di pasaran, baru lima sediaan yang masuk kategori fitofarmaka, dan 17 produk obat herbal ter-standar yang telah diregistrasi oleh BPOM awal tahun lalu. Kami butuh mediator yang mampu memfasilitasi industri ke konsumen. Misal-nya, kalau di dunia farmasi ada dokter atau apoteker, maka diharapkan di industri obat tradisional juga ada yang disebut herbalis. Herbalis itu berperan sebagai mediator di industri ini, seperti industri farmasi yang memiliki apoteker, yang mampu mengkomunikasikan antara industria-wan obat tradisional dan konsumen. Sudah saatnya pemerintah memasuk-kan obat tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, seperti halnya yang dilakukan oleh China, Jepang dan negara lainnya yang memiliki basis obat herbal. Bagaimana dengan kasus pencampuran bahan kimia ke dalam ramuan jamu? Harus diakui, hal itu juga merupakan satu polemik dari industri ini. Ceruk pa-sar yang sedikit, sementara banyak pihak yang memperebutkannya. Tetapi pencampuran bahan kimia ke dalam ramuan jamu itu kan lebih banyak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
(-/)











































