- - Semua orang pasti ingin mendapatkan penghasilan besar. Namun, punya penghasilan besar kadang membebani seseorang, saat mereka harus membayar pajak dari setiap penghasilan yang mereka dapatkan. Tapi, sebagai warga negara di negara hukum, kita wajib mematuhi peraturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Banyak para wajib pajak yang enggan membayar pajak, karena perasaan ragu apakah pembayaran pajaknya sampai ke kas negara. Atau mungkin pikiran, toh saya bekerja dengan keringat sendiri, mengapa harus bayar pajak ke pemerintah? Menurut
Sadli Siregar, staf pengajar pajak di International Association of Registered Financial Consultant (IARFC), saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 4,8 juta wajib pajak (WP) dari 220 juta penduduk Indonesia. Sedangkan pada tahun 2004, wajib pajak tercatat 3.09 juta WP dengan 2,05 juta WP pribadi. Namun yang efektif hanya 0.82 juta WP. Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum sadar akan kewajiban pajak. Sadli menuturkan, jangan khawatir pajak Anda tak sampai ke kas negara, karena pajak yang Anda bayarkan akan masuk ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui Departemen Keuangan. Selain itu, menurut pelaksana Dirjen Pajak Chandra Sutikno, seorang wajib pajak (WP) bisa mendapatkan bukti pembayaran pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan Wajib Pajak). Jadi, kalau sewaktu-waktu kewajiban Anda dipertanyakan negara, maka SPT PPh inilah yang akan berbicara untuk anda.
Apa sih SPT itu? Ternyata banyak orang yang masih awam dengan istilah SPT. Lantas bagaimana mereka mau memenuhi kewajiban, jika tak mengerti apa itu SPT? Padahal dokumen penting yang satu ini, merupakan surat sakti yang menjadi bukti pembayaran para wajib pajak. SPT adalah surat pemberitahuan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau harta kewajiban, sesuai dengan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU KUP Pasal 1 ayat 10). Berdasarkan periodenya, SPT terbagi dua, yakni SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa diperuntukkan bagi suatu masa pajak (UU KUP Pasal 1 ayat 11), sedangkan SPT tahunan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (UU KUP Pasal 1 ayat 12). SPT tahunan sendiri ada tiga macam, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi, badan dan Pasal 21. SPT masa [yang berjangka waktu satu atau tiga bulan ini], menurut Chandra, ditujukan untuk mempermudah sistem pelaporan SPT tahunan. "SPT masa ini dilakukan agar para WP tak perlu repot-repot, menunggu setahun untuk merinci pelaporan pembayaran pajaknya. Karena SPT tahunan tersebut, merupakan rekap dari SPT masa," tandas Chandra. Perbedaan antara SPT masa dan SPT tahunan, hanya terletak pada jangka waktunya saja. Sesuai dengan UU PPh Pasal 25 Kep. Dirjen Pajak, PPh yang telah dibayar dalam SPT masa, menjadi kredit pajak SPT tahunan PPh badan dan orang pribadi. SPT tahunan PPh badan dan orang pribadi secara prinsip mempunyai karakteristik yang sama, karena yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi dan badan adalah Subjek Pajak itu sendiri.
Apa fungsi SPT? Menurut Chandra, fungsi SPT bagi WP adalah sebagai bukti pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak. SPT ini sebenarnya surat yang berguna untuk melaporkan tentang pembayaran, atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri, dan/atau melalui pemotongan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, SPT juga harta dan kewajiban WP sebagai pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Serta sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut, tentang pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT? Siapa saja sih yang wajib melaporkan SPT-nya? Menurut Chandra, yang wajib melaporkan SPT-nya tentu saja mereka yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). "Mereka yang punya NPWP wajib melaporkan SPT," ujarnya. NPWP sendiri wajib dimiliki oleh orang-orang yang pendapatannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yakni Rp12 juta pertahun, atau Rp1juta perbulan. Atau bagi pasangan suami istri dengan penghasilan sebesar Rp12,5 juta pertahun, atau Rp1 juta per bulan. Dalam SPT usaha perorangan, ada dua macam jenis SPT. Yakni usaha berdasarkan norma dan pembukuan. Usaha berdasarkan norma adalah usaha yang dilakukan oleh golongan kecil sehingga jumlah pajaknya tetap. Sedangkan usaha pembukuan, adalah usaha menengah yang PPhnya dihitung berdasarkan presentasi pendapatan.
Dimanakah Wajib Pajak bisa memperoleh SPT? Prosedur pembuatan SPT ini cukup mudah. Para WP cukup mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (K4P) untuk mengambil formulir. "Sekarang ini, WP yang ingin membuat SPT, tinggal datang ke KPP atau K4P untuk ambil formulir. Semuanya disediakan secara gratis," ujar Chandra pada Bisnis Uang. Atau dengan cara yang lebih simple, para WP pun bisa mendapatkan formulir tersebut melalui Homepage DJP: http://pajak.go.id. Cara ini lebih mudah bagi mereka yang memang tak memiliki waktu banyak untuk datang ke KPP atau K4P terdekat. Dalam formulir tersebut, dilampirkan buku petunjuk tentang prosedur pengisian formulir SPT. "Sekarang ini tidak ada yang sulit bagi mereka, yang memang mau mematuhi peraturan pajak," papar Chandra. Sementara menurut staf penyuluh KPP Tangerang, Andri Idama, selain datang langsung, KPP juga mengirimkan SPT ke WP secara rutin. "Kita biasa kirim secara rutin setiap tahun kepada WP. Namun kami menghimbau mereka untuk datang sendiri ke KPP, agar bisa mendapatkan penyuluhan lebih jelas," ujar Indra. Formulir SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap dan dibubuhi tandatangan Wajib Pajak. Jika SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain, maka harus dilampiri surat kuasa khusus, selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/KP4 setempat. Batas waktu penyampaian SPT masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, sementara untuk SPT tahunan, adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. "Kalau mereka tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp50.000,- untuk SPT Masa; dan Rp100.000,- untuk SPT Tahunan," tandas Chandra. Namun para WP dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT tersebut. Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan, Anda harus memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara, serta melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.
(Mia Chitra Dinisari/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini