5% Blok Cepu Milik Pertamina
Kamis, 11 Agu 2005 08:16 WIB
- - Masalah Blok Cepu kembali menghangat karena adanya perbedaan pandangan antara Tim Negosiasi dan Manajemen Pertamina mengenai kepemilikan dan pengelolaan blok yang disebut-sebut sebagai giant oil itu. Juru Bicara Tim Negosiasi Rizal Malarangeng mengatakan, sesuai Memorandum of Understanding (Mou), Pertamina hanya memiliki kepemilikan sebesar 45% di blok itu. Selebihnya adalah Exxon (45%) dan Pemda (10%). Sementara itu, Pertamina mengklaim bahwa kepemilikannya di Blok Cepu sebesar 55% dan menjadi single majority, sesuai hasil RUPS perseroan.Untuk mengetahui masalah pengelolaan Blok Cepu, Investor Daily melakukan wawancara dengan Dirut Pertamina Widya Purnama di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (10/8). Berikut petikannya.Bagaimana pendapat Anda tentang pengelolaan Blok Cepu? Mengapa sampai terjadi perbedaan pandapat antara Pertamina dan Tim Negosiasi?Saya tegaskan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 30 Juni, tidak ada satu butir pun yang menyebutkan tentang MoU. Jadi , aya tegaskan kembali, berdasarkan RUPS 30 Juni RUPS tidak memerintahkan Direksi untuk menyetujui hasil MoU. Itu tidak ada.Apa saja butir-butir keputusan RUPS?Keputusan RUPS terdiri dari empat hal. Yang paling utama disebutkan bahwa participating interest (partisipasi kepemilikan) adalah 55: 45. Pertamina melalui anak perusahaan yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat porsi 55%, sementara Exxon (Mobil Cepu Limited/MCL, red) mendapat porsi 45%.Jadi, tidak ada keputusan bahwa Pertamina hanya dapat 45% dan Pemda 10%, Exxon 45%. Siapa yang bilang begitu. Rizal Malarangeng jangan mengarang-ngarang.Apakah MoU itu benar-benar dibicarakan dan dibahas dalam RUPS?Tanya saja kepada yang membuat MoU. Coba Anda baca keputusan RUPS berikutnya No 2 yakni menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menindaklanjuti hal-hal yang dipandang perlu dimasukkan ke dalam JOA (Joint Operating Agreement) antara lain working areas (wilayah kerja), kompensasi dan operatorship (pengelolaan).Hasilnya, operatorship- nya adalah Pertamina. Pertamina yang akan bekerja. Masa, sudah 48 tahun kita tidak dipercaya. Kita kan sudah 48 tahun menangani minyak, kita harus jadi tuan rumah di negara sendiri, kita harus jadi operator.Dalam MoU itu, siapa yang ditugaskan menjadi operator?Saya tidak tahu, tanyakan saja ke pembuat MoU, itu bukan urusan saya, saya tidak mengurus MoU.Bukankah ada perwakilan Direksi Pertamina yang menjadi anggoat Tim Negosiasi dan merumuskan MoU?Saya tahu soal itu. Anda bisa tanyakan sendiri kepada yang bersangkutan. Kalau perlu tanya komisaris.(Tim Negosiasi diketuai Komisaris Utama Pertamina Martiono dengan Wakil Ketua Roes Aryawijaya dan Sekretaris Lin Che Wei. Anggota tim terdiri atas Komisaris Pertamina Umar Said, Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan, pejabat Departemen Keuangan dan kantor Menko Perekonomian Sementara itu, tim Exxon dipimpin President ExxonMobil Indonesia Ron Wilson dan Vice President Exploration ExxonMobil Indonesia Budiono).Keputusan lainnya dalam RUPS?Keputusan No 3, menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menindaklanjuti kesepakatan lainnya, antara lain profit split (bagi hasil), pembentukan anak perusahaan PT Pertamina dan aspek hukum perubahan dari TAC (technical assistant contract) menjadi PSC (production sharing contract), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dan terakhir, menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menyelesaikan definitive agreement dalam waktu 90 hari sejak penandantanganan Nota Kesepahaman MoU, 25 Juni 2005, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang korporasi antara lain, UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas.Hingga saat ini, apa saja yang sudah ditindaklanjuti Pertamina?Semuanya, mengenai working area, kompensasi dan operatorship. Untuk operatorship, jelas mau kita adalah Pertamina sebagai operator dan single majority.Untuk working area, kita minta previlege 60:40 sedangkan kompensasi belum dihitung.Sebenarnya, apa saja butir MoU yang telah ditandatangani Tim Negosiasi dengan Exxon?Saya tidak tahu, karena tidak dibicarakan. Anda bisa minta Mou itu ke Pak Rizal dan bandingkan dengan hasil RUPS ini. Yang memimpin RUPS itu Pak Roes (Roes Aryawijaya, red), komisaris hadir semua, ada Pak Martiono (Martiono Hadianto, Komut Pertamina, red), Pak Iin (Iin Arifin, red), Pak Umar Said, semua ada di situ.RUPS diselenggarakan tanggal 30 Juni, sedangkan MoU tanggal 25 Juni.Berarti ada pemutarbalikan fakta?Anda yang bicara seperti itu, silakan Anda persepsikan sendiri. Dari saya, inilah hasil keputusan RUPS, sama sekali tidak menyinggung MoU.Bagaimana soal besaran split?Kita kan punya aturan , UU, Pertamina punya previlege, tidak bisa disamakan. Posisi kita adalah menginginkan 60:40.Jadi, apa yang akan Anda lakukan ke depan, sama sekali tidak mengacu pada hasil MoU?Ya, enggak dong.Apa saja yang ditugaskan pemerintah kepada Pertamina sebagai tindak lanjut negosiasi Blok CepuTugas Pertamina itu panjang, proses pembentukan Kontrak Kerja Sama (KKS), Terms and Conditions, Model Flow of Revenue, Organization, Operatorship, Funding. Ini sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kementerien BUMN tanggal 25 Juli.Selanjutnya ada negosiasi antara Pertamina dan Exxon, Pertamina dan Pemerintah serta Pemerintah dan BUMD. Tapi ini belum ada yang kita lakukan.Bukankah pemerintah telah menugaskan tim untuk bernegosiasi dengan Exxon?Ya, biar saja. Tim itu kan sudah selesai, dan sekarang semuanya diserahkan kepada kita. Kan tidak disebutkan bahwa RUPS menerima MoU.Tapi, Pak Rizal mengatakan bahwa keputusan MoU ini merupakan keputusan formal pemerintah yang disetujui dalam sidang kabinet.Saya tidak akan komentar soal itu. Tanya saja ke dia. Saya hanya katakan bahwa apa yang dikatakan Rizal Malarangeng tidak benar. Tidak ada yang diputuskan oleh RUPS mengenai MoU Cepu .Wapres juga mengatakan bahwa Pertamina harus mengikuti keputusan pemerintahYa, tanya ke Wapres saja. Saya tidak mau komentar. No commentAnda akan mengikuti ketentuan MoU atau RUPS?Ya RUPS dong , lembaga teringgi di Pertamina kan RUPS. Jadi, kalau pemerintah ingin campur tangan, melalui mekanisme RUPS. Saya tunduk pada perintah RUPS.Kelak, BUMD mana yang akan bapak gandeng?Ada beberapa daerah yang masih memperebutkan seperti Bojonegoro, Tuban, Blora. Saya minta masalah ini diselesaikan dulu. Kalau tidak, nanti dispute terus. Sekarang, belum apa-apa sudah demo dan ribut. Gubernur dan bupati duduk sama-sama dulu, baru bergabung dengan Pertamina. Jadi, Pertamina yang menentukan dan Pertamina yang menjadi operator.Proses negosiasi sekarang sampai dimana?Belum ada negosiasi lagi. Tugas sementara ini sudah selesai. Selanjutnya kita tidak tahu, itu urusan pemerintah. Kita sudah siap untuk negosiasi.Kenapa tidak ada inisiatif Pertamina untuk membuka negosiasi?Kita menunggu instruksi dari pemerintah, bisa Menteri ESDM, BP Migas, karena harus ada kesepakatan misalnya soal split, pajak dan lain-lain.Jadi masih panjang sekali perjalana negosiasi ini? Apakah akan selesai sesuai target tanggal 23 September?Ya, masih sangat panjang. Saya tidak tahu apakah akan selesai tepat waktu. Keputusan RUPS mengenai Status Perundingan Blok Cepu dengan Mobil Cepu Ltd (MCL) dan Ampolex Pte Ltd1. Menyetujui Participating interest (PI) 55:45 (anak perusahaan PT Pertamina (Persero) & BUMD: MCL& Ampolex) untuk perubahan kontrak Blok Cepu dengan MCL dan Ampolex2. Menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menindaklanjuti hal-hal yang dipandang perlu dimasukkan ke dalam working areas, kompensasi dan operatorship3. Menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menindaklanjuti kesepakatan kesepakatan lainnya, antara lain profit split, pembentukan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan aspek hukum perubahan dari TAC menjadi PSC, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.4. Menugaskan Direksi dan Komisaris untuk menyelesaikan definitive Agreement dalam waktu 90 hari sejak penandantanganan Nota Kesepahaman MoU yanggal 25 Juni 2005, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang korporasi antara lain, UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas
(/)