'Pelaksanaan SPA tidak bisa frontal'
Jumat, 24 Jun 2005 06:43 WIB
Jakarta - Transaksi derivatif keuangan sudah memasuki babak baru dengan diterbitkannya lima izin penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan diprosesnya 11 izin lainnya. Dengan demikian nasabah dipastikan sudah dapat memulai aktivitas perdagangan setidaknya awal Juli. Berikut penjelasan Titis S. Trirahardjo, Senior Manager PT Rifan Financindo Berjangka kepada Bisnis, belum lama ini.Bagaimana sosialisasi SPA kepada masyarakat oleh pelaku pasar?Perdagangan berjangka telah hadir di Indonesia sejak 1970, berkembang pada 80-an hingga diatur dalam UU 32/1997. Sebelumnya dikenal transaksi antara nasabah dengan commision house, menggunakan telepon dan harga diberikan pialangnya yang belum berizin. Sekarang ditata, hanya boleh dilakukan pialang berizin dari Bappebti.Valas paling ramai ditransaksikan dengan berdasarkan pemberian harga dari pialang, sementara saat itu tidak kuat sisi hukumnya.Dengan SPA, kuotasi harga dilakukan dengan sistem elektronik, nasabah diberikan bebas untuk memilih referensi harga yang dijadikan tolok ukur sah menurut hukum karena disetujui kedua belah pihak.Kalau selama ini ada masukan dari Bappebti nasabah dirugikan, kini sudah ada dinding yang tidak bisa ditembus. Artinya sudah diawasi. Sebab jika transaksi tidak melalui bursa dan pialang harus berizin tentu akan mudah menjatuhkan sanksi hukumannya. Sebab sudah banyak commision house yang hari ini tutup, besok muncul lagi. Saya kira SPA ini babak baru [transaksi derivatif keuangan] tidak bisa dilakukan secara frontal (langsung) tapi secara bertahap.Dapat dijelaskan transaksi kontrak dalam SPA?Transaksi di SPA yang merupakan derivatif finansial [valas dan variasinya ditambah kontrak indeks asing].Untuk valas, misalnya, bisa dijalankan tahap awal ini, karena penyelenggara sistem mempunyai patokan harga masing-masing [data feed], dan bisa merunut ke bank-bank di luar negeri, misalnya. Rata-rata harga tereferensi dan bisa diikuti misalnya melalui Reuters.Dalam SK 55 disyaratkan penyelenggara harus punya sistem sendiri, sistem itu harus bisa diakses ke BBJ dan dari BBJ ke kliring.Yang perlu diperhatikan, jangan sampai penyelenggara SPA hanya menjadi bayang-bayang lembaga kliring. Karena tampaknya akan banyak pialang berjangka peserta yang terafiliasi dengan pedagang penyelenggara SPA, sehingga dikhawatirkan transaksi hanya silang [cross].Sejauh mana risiko dalam SPA?Pasar derivatif ini suatu alternatif untuk mengatasi atau mengendalikan risiko di pasar fisik.Mengenai sistem, silahkan di-trial, di situs-situs web luar negeri juga diberikan trial yaitu mencoba-coba bermain menggunakan dua sisi atau membandingkan harga dengan referensi harga yang paling baik.Untuk bermain di pasar derivatif pelaku pasar mengharapkan agar investasi oleh nasabah menggunakan dana lebih. Misalnya, mempunyai tabungan yang tidak digunakan untuk biaya hidup, membayar cicilan rumah atau kendaraan silahkan bermain di derivatif. Sebab, kontrak itu janji di mana janji itu menggunakan dana jaminan.Kalau tidak di-back-up transaksi fisik, terutama finansial, maka tidak ada fisiknya, bisa-bisa uang nasabah habis. Intinya calon nasabah menggunakan dana lebih yang benar-benar digunakan untuk mengendalikan risiko tadi.Paling penting pelajari dulu kontrak itu dari sisi risikonya, pengelolaannya, jadi investor diwajibkan untuk belajar. Tidak ada investasi yang menjanjikan persentase return yang pasti apalagi di derivatif.SK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka No 55 tentang SPA, menentukan margin Rp3 miliar untuk penyelenggara apakah sudah cukup menjaga penjaminan?Bila dilihat angka Rp3 miliar itu kan hitung-hitungan kontrak terbuka satu hari. Sebab yang perlu jaminan adalah kontrak terbuka plus unsur floating-nya. Tiga miliar, kalau kita lihat rata-rata kontrak terbuka per pialang selama ini untuk unsur pedagang, saya kira cukup.
(/)











































