Dalam rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016), Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mempertanyakan hal tersebut. Dia secara khusus menyoroti kasus yang ditangani Kejati Jatim, yaitu terkait tersangka kasus dana hibah Kadin La Nyalla.
"Ada beberapa kasus yang kejaksaan kalah. Seperti kasus di Surabaya," ucap Desmon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kejaksaan kalah terus, itu harus dipahami bersama. Kita berharap agar jangan dianggap kejaksaan bodoh," ucap Prasetyo.
Dia menuturkan, di praperadilan tentu ada peluang menang dan kalah. Prasetyo menyebut kejaksaan sudah memberikan bukti maksimal selama praperadilan.
"Praperadilan itu peluang. Mohon kiranya tidak justifikasi kejaksaan bodoh. Kami ukur dengan fakta dan data yang ada. Kami selalu berusaha keras," ujarnya.
Praperadilan yang diajukan La Nyalla memang 3 kali dikabulkan oleh hakim. Namun setelah gugatan praperadilan itu dikabulkan, Kejati Jatim juga selalu mengeluarkan sprindik baru terhadap La Nyalla. (imk/rvk)











































