"Pada hari Minggu (5/6) lalu, ketika anggota Resmob Polsek Penjaringan sedang observasi wilayah mendapat informasi akan terjadi tawuran," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh kepada wartawan di kantornya Jalan Pluit Raya Selatan, Senin (6/6/2016).
Lalu pada pukul 20.30 WIB, kata Bismo dilakukan penangkapan terhadap anak-anak yang diduga akan melakukan tawuran. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap anak-anak tersebut dan didapati dari salah seorang anak menyimpan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyidikan sementara, tersangka pembawa senjata tajam yang lahir di Jakarta, 24 Juni 2001 silam tidak pernah mengenyam sekolah sama sekali. Ia pun tak mempunyai pekerjaaan dan tinggal di Jalan Pluit Dalam, RT 003/008, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
"Kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita sudah antisipasi tawuran terhadap daerah rawan dengan memplotting anggota di daerah yang rawan," jelas Bismo. (rvk/rvk)











































