Pengedar Sabu di Penjaringan Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Penjaringan Ditangkap Polisi

Massaul Khoiri - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 14:58 WIB
Pengedar Sabu di Penjaringan Ditangkap Polisi
ilustrasi/ Foto: Istimewa
Jakarta - Pria asal Lampung berinisial MNB (29) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diciduk Polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,26 gram.

"Berdasarkan informan Polisi, pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 02.00 WIB ditangkap seorang pelaku pengedar narkoba," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh kepada wartawan, di kantornya Jalan Pluit Raya Selatan, Senin (6/6/2016).

MNB lanjut Bismo ditangkap di kamarnya Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara saat sedang berada di rumah. Penggeledahan pun dilakukan Polisi guna menemukan barang bukti pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ditemukanlah narkoba jenis sabu sebanyak 29 plastik kecil dengan berat total 30,26 gram siap edar. Selain itu, ditemukan juga 1 alat hisap (bong) dan dua unit timbangan digital," jelas Bismo.

Pelaku kata Bismo merupakan pengedar narkoba di sekitar wilayah Polsek Penjaringan. Diketahui pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan kepolisian karena kepemilikan senjata api.

"Barang ini diedarkan dengan total pendapatan sekitar Rp 2 juta. Target penjualannya pun anak muda. Wilayah peredarannya itu di Muara Baru. Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus senjata api," urai Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika. Pengusutan atas jaringan tersangka pun masih terus dilakukan pihak kepolisian. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads