Jonan: Kalau DPR Mau Ubah UU Angkutan Silakan, Saya Enggak Mau

Jonan: Kalau DPR Mau Ubah UU Angkutan Silakan, Saya Enggak Mau

Maikel Jefriando - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 14:33 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak ingin menanggapi wacana perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyusul kisruh taksi konvensional vs berbasis aplikasi. Jonan mengatakan apabila dirasa penting, yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau revisi adalah DPR.

Berikut petikan tanya jawab wartawan dengan Jonan usai rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian dan Gubernur DKI di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016):

Bagaimana Bapak menanggapi tentang kisruh angkutan umum?
Sebenarnya enggak kisruh, hanya enggak mengikuti UU saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maksudnya bagaimana? Apa tidak perlu merevisi UU?
Begini, anda kan belum baca UU-nya. Yang mau direvisi itu pasal berapa sih.

Mungkin (revisi) uji kir?
Begini, uji kir kalau mau direvisi lebih baik inisiatif DPR. Jangan kementerian teknis seperti saya. Saya percaya uji kir kalau dilakukan dengan benar, itu sangat penting menjamin keselamatan penumpang transportasi umum. Kalau uji kir-nya mau dihapus, mungkin DPR mau usulkan. Saya enggak mau usulkan.

Mungkin ada cara untuk mencapai safety? KPPU bilang tidak ada relasi keselamatan dan uji kir?
"Menurut saya enggak ada. Tapi KPPU bukan kementerian teknis yang menjawab keselamatan, nggak usah ngomong.

Tapi Kopaja pun enggak bisa menjamin keselamatan meski sudah uji kir?
Itu salahnya dia sendiri, uji kir itu menjadi tanggung jawab dinas perhubungan masing-masing penyelenggarannya Pemprov DKI, bukan Kemenhub. Tanya kepala daerah kenapa uji kir enggak bener.

Apakah ada pertimbangan Pak, zaman sudah maju masa kita mau tertinggal?
Yang dipersoalkan itu bukan sistem online-nya, yang dipersoalkan perizinan sebagai transportasi umum. Dipermasalahkan produknya.

Kan harus sesuai dengan perkembangan zaman?
Apa yang disesuaikan? Kan kita enggak mengatur sistem onlinenya.

Apakah Kemenhub keberatan?
Saya enggak keberatan. Saya menerapkan UU.

Apakah mungkin untuk direvisi?
Mungkin saja kalau DPR mau. Tapi yang direvisi apa? Ini kan enggak ada hubungan dengan teknologi sama sekali.

Anda mengusulkan revisi seperti apa?
Saya tidak mau mengusulkan, enggak ada hubungannya sama sekali.

Peraturan transportasi, seperti transportasi sewa rental, harus memiliki SIM apa?
SIM A umum, kalau mau itu adanya di polisi, saya enggak ngerti. UU itu bukan kitab suci, bisa saja berubah. Kir enggak bisa diubah, yang jamin keselamatan transportasi siapa? Kalau DPR mau mengubah silakan, saya enggak mau.

(rii/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads