Β
"Kenapa bisa sampai 1-1,5 hari? Karena di sana barangnya bukan diimpor ke Singapura, hanya sebagai transit saja," kata Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani kepada majalah detik.
Β
Bay optimistis target Presiden Jokowi agar dwelling time hanya 3-4 hari bisa tercapai. "Kami optimistis, paling tidak mendekati, kenapa tidak?" ujarnya.
Β
Apa masalah dwelling time di Tanjung Priok? Bagaimana pula dengan banyaknya pungli? Berikut ini wawancara Ibad Durohman dari majalah detik dengan Bay.
Β
Saat ini dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok berapa lama?
Β
Dwelling time dipermasalahkan ini kan yang kaitannya dengan proses clearance, seperti pre-customs clearance, kemudian customs clearance, dan post clearance. Data itu pastinya ada di Bea-Cukai.
Β
Saya dapat laporannya kan per bulan, karena dwelling time itu sesungguhnya bukan day to day, tapi rata-rata per bulan. Baru dijumlahkan, kemudian dibagi, karena dwelling time itu bukan one by one kontainernya, bukan day to day. Tapi jumlah hari rata-rata kontainer mengendap di pelabuhan dalam satu bulan. Itu sebetulnya pengertiannya.
Β
Jadi kan memang ada yang seperti saya lihat di tempat saya sekarang ini, ada yang 8 jam, ada yang keluar hari ini. Tapi ada juga yang sampai 10 hari. Jadi, untuk bulan Juni, katakan saja 4,15 hari. Tapi ada juga yang 5,6 hari pada tanggal 4.
Β
Ada 18 instansi yang terkait dengan dwelling time di pelabuhan. Siapa yang mengkoordinasi?
Β
Harus kita bedakan (kegiatan) operasional pelabuhan dengan masalah proses clearance. (Kegiatan) operasional pelabuhan itu penanggung jawabnya otomatis Otoritas Pelabuhan. Itu amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Β
Yang dari 18 kementerian/lembaga itu tadi, yang ada di dalam pelabuhan kan hanya Bea-Cukai serta Karantina Hewan, Tumbuh-tumbuhan, dan Ikan. Itu tidak di bawah langsung Otoritas Pelabuhan dari sisi operasionalnya. Tapi karena ada instansi lain yang juga terlibat atau terkait dalam proses barang impor, terutama lartas (barang larangan dan/atau pembatasan), seperti Kemendag (Kementerian Perdagangan), Perindustrian, dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Β
Β
Itu kan keberadaannya di pelabuhan, sehingga (Otoritas) Pelabuhan tidak bisa menjangkau proses clearance yang di luar pelabuhan. Saya tidak bisa masuk ke instansi yang di luar pelabuhan. Tapi seberapa cepat atau lambatnya proses di kementerian/lembaga terkait dengan yang berada di luar pelabuhan, itu sangat berpengaruh pada dwelling time.
Β
Apakah sampai saat ini tidak ada kantor perwakilan kementerian terkait di pelabuhan?
Β
Saya sih menginginkan demikian, seperti yang telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Kalau memang mau lancar bongkar-muat, semua kementerian itu ada perwakilannya. Jadi semua urusan selesai di pelabuhan. Saya pun tentunya bisa mengontrol. Tetapi kalau misalnya ada masalah di Kementerian Pertanian, apa mungkin saya telepon menterinya atau dirjennya? Itu kan tidak mungkin. Β
Β
Tapi ada pendapat lain, seperti yang digagas oleh Kementerian Perekonomian, dengan membangun INSW (Indonesia National Single Window). Jadi sebetulnya one stop service-nya, dalam proses perizinan, cek dokumen, itu satu atapnya berada di dalam INSW. Jadi, untuk izin, tinggal lempar saja ke portal itu. Itu sebenarnya sudah lama, dari 2007, sehingga dari situ bisa langsung di-share ke kementerian/lembaga. Baru di situ ada single decision.
Β
Mengapa masih ada saja yang mengurus perizinan secara manual?
Β
Itu bukan kapasitas saya sebetulnya yang menjawab. Tapi, karena itu domainnya di luar, tanyakan saja ke KL (kementerian/lembaga) lain dan kantor Menko Perekonomian, yang membangun sistem INSW itu. Karena, menurut informasi, kan ada yang sudah online, ada yang masih manual atau off-line.
Β
Target dwelling time 3,5-4 hari apakah cukup realistis?
Β
Kita coba dulu. Saya punya perbandingan, di Bremen Port (Jerman), di sana (dwelling time) 4 hari, ada juga yang kurang dari 4 hari. Itu tergantung peraturan pemerintahnya. Di luar, seperti di Eropa, itu lebih ketat lagi barang yang masuk karena untuk memproteksi. Di Singapura misalnya, kenapa bisa sampai 1-1,5 hari? Karena di sana barangnya bukan diimpor ke Singapura, hanya sebagai transit. Sebab, menurut data yang saya tahu, di sana barang yang masuk hanya 14-15 persen, yang 85 persen hanya transit.
Β
Tapi kita optimistis, paling tidak mendekati, kenapa tidak? Bisa saja kalau ego sektoral kita dikesampingkan. Mari kita sama-sama berembuk, apa sih yang perlu kita perbaiki di bidang kebijakanβ¦. Kan sekarang sedang diinventarisasi oleh Kementerian Perekonomian. Serahkan saja ke sana.
Β
Ada wacana menjadikan Bea-Cukai sebagai koordinator yang membawahi 18 kementerian di pelabuhan, apakah itu tepat?
Β
Menurut saya, kita kembali saja ke undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Jadi harus dibedakan antara penyelenggaraan pelabuhan dan proses dokumen atau proses clearance barang. Walaupun sebetulnya tidak berhubungan langsung, tapi ada irisannya. Artinya, kalau proses clearance-nya lama, berarti barang lama keluarnya.
Β
Nah, tentunya terkait dengan siapa yang paling bisa dipercaya. Sebenarnya kita tidak bicara di situ, tapi bicara siapa yang diperkuat, balik lagi kita ke UU. Kalau bicara (kegiatan) operasional pelabuhan, terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan, di UU Nomor 17 Tahun 2008, kan Otoritas Pelabuhan yang ditunjuk sebagai pelaksana fungsi pengaturan pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Kan begitu?
Β
Tapi, karena pelabuhan ini hanya entitas, baik pemerintah maupun perusahaan, tentunya kan di situ banyak aturan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi. Sebenarnya, sepanjang itu terkait dengan operasional, itu tinggal mengkoordinasikan saja. Selama ini koordinasi di pelabuhan, kami dengan (Kantor) Bea-Cukai, Imigrasi, Syahbandar, Kesehatan Pelabuhan, Karantina Ikan, itu yang domisilinya di pelabuhan tidak ada masalah.
Β
Banyak pungli di pelabuhan, bagaimana tanggapan Anda?
Β
Bukan tugas saya untuk menindak itu. Kalau itu ada, pengusaha yang merasa terbebani oleh adanya pungutan yang di luar ketentuan, lapor saja ke polisi. Ke saya juga bisa. Maka saya imbau para importir untuk mengetahui tarif-tarifnya. Jika ada yang tidak wajar, laporkan saja ke Otoritas Pelabuhan, dan akan kami panggil oknumnya. Kalau di luar kewajaran, nanti akan kami suruh kembalikan.
***
Tulisan selengkapnya bisa dibaca gratis di edisi terbaru Majalah Detik (Edisi 193, 10 Agustus 2015). Edisi ini mengupas tuntas "Borok Priok". Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional "Bidikan Lain untuk Dahlan", Internasional "515 Hari Mencari MH-370", Ekonomi "Datangnya Hantu El Nino", Gaya Hidup "Cuci Otak, Harapan untuk Penderita Stroke", rubrik Seni Hiburan dan review Film "Mission: ImpossibleβRogue Nation", serta masih banyak artikel menarik lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini