Menaker Hanif Dhakiri: Kita Masih Sibuk Bersilat Lidah

Menaker Hanif Dhakiri: Kita Masih Sibuk Bersilat Lidah

PASTI LIBERTI MAPPAPA - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 17:45 WIB
Menaker Hanif Dhakiri: Kita Masih Sibuk Bersilat Lidah
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Baru diberlakukan per 1 Juli, peraturan pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes masif dari para pekerja. Presiden Joko Widodo pun memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya ke Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Juli 2015, sore, untuk membahas soal polemik PP tersebut.

"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.

Ia menjelaskan, PP tersebut sebetulnya merupakan turunan dari UU Nomor 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Di situ disebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah kepesertaan mencapai 10 tahun. Semua pihak terkait turut terlibat saat pembahasan UU tersebut. Karena itu, Hanif merasa heran bila kemudian para pekerja sekarang memprotesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan aktivis buruh yang berlabuh di Partai Kebangkitan Bangsa itu juga tak menutupi rasa gemasnya terhadap isu seolah ada 10 juta tenaga kerja asal Cina di Indonesia. Isu itu terus bergulir lewat media sosial sejak beberapa pekan lalu. Faktanya, total tenaga kerja asing di Indonesia cuma berkisar 70 ribu orang dari berbagai negara, seperti Cina, Jepang, Korea, Malaysia, Amerika Serikat, dan lain-lain.

"Isu pekerja asal Cina itu jelas insinuasi dan provokasi," kata Hanif.

Berikut ini petikan wawancara via surat elektronik yang berlangsung, Rabu, 8 Juli 2015 lalu.

Apa plus-minus pencairan JHT 5 atau 10 tahun?

Ketentuan pencairan JHT yang mensyaratkan kepesertaan 10 tahun itu adalah ketentuan UU Nomor 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang JHT, yang sempat diprotes itu, sebenarnya menjalankan amanat dari UU SJSN.

Makanya, pada saat PP JHT keluar dan diprotes publik, kita merasa aneh. Kalau logikanya benar, ya protes UU-nya. Tapi kenapa kok baru sekarang, sementara UU SJSN itu sudah ada sejak 2004?

Pencairan JHT bisa 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan itu aturan lama yang merujuk pada UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. Bagi pekerja yang kena PHK, dengan aturan lama itu, mereka bisa mencairkan dana JHT-nya dengan modal kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Bagi pekerja, ya tentu lebih suka 5 tahun daripada harus nunggu 10 tahun.

Duit JHT bisa dipakai untuk modal mencari pekerjaan baru, wirausaha, atau keperluan pekerja lainnya. Ini hal yang sangat bisa dipahami walau tidak nyambung dengan skema JHT yang pada dasarnya adalah perlindungan sosial masa tua. Jadi, dari sudut kepentingan pekerja, pencairan JHT lebih cepat itu lebih baik.

Angka 10 tahun itu dasar penghitungannya bagaimana?

Saya tidak bisa menjawab itu karena tidak ikut membuat UU SJSN. Namun demikian, saya memahami bahwa, dalam UU SJSN itu, ada konstruksi dasar bagi pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kuat, profesional, dan akuntabel. Artinya, melalui penerapan UU SJSN itu (dan selanjutnya UU BPJS), Indonesia berharap memiliki sistem perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja formal maupun informal agar kesejahteraan rakyat meningkat.

Saya kira enggak ada yang salah dengan niat itu dan juga idealitas sistem jamsos yang hendak dibangun. Mungkin, dalam pemikiran para pembuat UU SJSN waktu itu, kalau terlalu singkat waktu pencairannya, namanya bukan jaminan hari tua, tapi jaminan hari terjepit.

Sistem jaminan itu merujuk ke negara mana saja?

Referensinya banyak, terutama negara-negara dengan konsep sosial demokrasi di Eropa. Tapi di sana memang ekonomi dan industrialisasinya lebih mapan, setidaknya dibanding Indonesia. Negara-negara Asia Tenggara juga mengadopsi sistem jamsos yang kurang-lebih sama, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, maupun Vietnam.

Pokok masalah di kita adalah kesenjangan antara konsep sistem jamsos dalam UU SJSN dan realitas sosial masyarakat, khususnya kondisi ketenagakerjaan. Ketidakpastian kerja dan PHK masih jadi isu serius yang memerlukan penataan dari berbagai sisi. Belum semua orang bekerja secara permanen dan konstan. Masih banyak yang on-off kerjanya. Masih ada outsourcing, kerja kontrak, maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Karena itu, pemerintah mengabulkan tuntutan pekerja, ya….

Akhirnya Presiden memerintahkan saya dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja itu dengan merevisi PP JHT yang baru. Solusinya, mereka yang terkena PHK atau berhenti bekerja dapat mengambil dana JHT-nya satu bulan sesudah kena PHK atau berhenti bekerja. Ini terobosan yang bahkan lebih baik, mudah, dan cepat dari aturan sebelumnya, yang 5 tahun dan masa tunggu satu bulan.

Namun perlu dicatat, keputusan untuk merevisi PP JHT itu diambil bukan karena PP-nya keliru. Bukan karena pemerintah keliru. Semua sudah benar adanya. Beruntung karena ada ruang di UU SJSN untuk memberikan pengecualian bagi mereka yang kena PHK atau berhenti bekerja. Sehingga, akhirnya ada solusi terbaik yang saat ini sedang diproses.

Sebagai mantan aktivis, Anda kaget dengan reaksi para buruh?

Biasa saja... yang sedikit agak kaget adalah kok soal JHT yang ramai? Tadinya, saya pikir, masalah jaminan pensiun yang akan ramai. Sebab, waktu pembahasan, soal jaminan pensiun itu paling alot.

Pemerintah (memang) tidak mungkin menyenangkan semua orang. Keputusan harus diambil karena BPJS Ketenagakerjaan harus sudah beroperasional penuh per 1 Juli 2015. Kalau PP tidak rampung tepat waktu, pemerintah bisa dianggap melanggar UU. Serikat pekerja sebetulnya terlibat mengadvokasi pembuatan UU itu. Kalau sekarang baru meributkan yang 10 tahun itu, la, selama ini ke mana saja?

Sewaktu menyusun PP, mereka tak dilibatkan lagi?

Proses pembuatan PP bukan proses yang singkat. Sudah sejak pemerintahan sebelumnya. Banyak pihak dilibatkan untuk memperkaya substansi. Ada uji publik, ada hasil forum tripartit (buruh, pengusaha, pemerintah). Boleh dibilang kompletlah. Mestinya PP itu pada 2013 harus sudah selesai, nyatanya enggak. Tapi alhamdulillah pemerintah sekarang berhasil menyelesaikan apa yang sudah dimulai sebelumnya, walau ada sedikit pro-kontra soal JHT.

Merevisi aturan yang baru dibuat kok ya kesannya pemerintah seperti amatiran....

Ah, enggak juga... banyak yang kirim apresiasi ke saya lewat media sosial maupun SMS. Kalau ada yang tetap nyinyir walaupun pemerintah sudah responsif, ya paling satu-dua orang saja yang dasarnya sudah enggak suka dengan pemerintah. Salah dibantai, benar pun dicela. Kritiknya tak pakai dasar lagi.

Kalau teman-teman buruh, responsnya positif dengan sikap pemerintah yang responsif dan akomodatif terhadap aspirasi mereka. Kalau ada yang masih miring-miring, pasti sudah keluar dari isu JHT dan masuk wilayah politik. Nah, kalau sudah masuk wilayah politik, ya lain cerita.

Dengan revisi PP, sudah ada pekerja yang memanfaatkannya?

Oh, ya... mereka malah berkirim ucapan terima kasih kepada Pak Jokowi, saya, dan pemerintah secara keseluruhan karena sudah berhasil mencairkan dana JHT-nya saat ini. Mereka ini adalah para pekerja yang kena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah memenuhi kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan sesuai aturan lama. Itu terobosan solusi pemerintah.

Selebihnya, bagi yang kena PHK atau berhenti bekerja setelah 1 juli 2015 dan belum memenuhi kepesertaan 5 tahun plus 1 bulan masa tunggu (sesuai aturan lama), ya harus menunggu revisi PP JHT dulu. Tapi prinsipnya nanti bisa karena arah revisi adalah memberi pengecualian bahwa, bagi pekerja yang kena PHK atau berhenti bekerja, dapat mencairkan dana JHT sebulan sesudah yang bersangkutan terkena PHK, tanpa harus menunggu kepesertaan 10 tahun.

Benarkah masa pencairan minimal 10 tahun itu karena pemerintah ingin memanfaatkan dana pekerja untuk....

Sangat naif kalau ada yang mikir begitu. Memangnya pemerintah pegang dana jamsos? Yang pegang kan BPJS sebagai badan publik yang juga menjadi subyek audit.

Pikiran begitu sangat tidak mendidik rakyat, untuk tidak saya katakan membodohi. JHT bukan tabungan biasa, melainkan tabungan hari tua. Itulah kenapa skema pencairannya dibuat agak panjang. Kalau enggak mau berlama-lama, ya kita nabung di bank aja.

Tapi JHT dan semua program jaminan sosial lain itu berbeda karena uangnya ada juga dari pengusaha. Iuran JHT itu 5,7 persen. Yang dibayar pengusaha 3,7 persen dan oleh buruh 2 persen dari upah. Jadi itu uang gotong royong dan, pada saat masuk BPJS, menjadi uang negara dan menjadi subyek audit.

Tapi dana BPJS kan memang diputar….

Kalau diputar dan dikembangkan melalui berbagai bentuk skema investasi, itu memang tugasnya agar dananya berkembang. Hasilnya akan dikembalikan kepada para pekerja. Jadi, kalau kita bicara makroekonomi, dengan akumulasi dana BPJS yang besar, tentu pembiayaan pemerintah untuk pembangunan jadi lebih kuat.

Bangun perumahan (pekerja), misalnya, bisa cukup pakai dana BPJS. Di Malaysia, dana tabungan haji saja bisa memainkan peranan penting dalam pembangunan. Di Singapura, dana pensiunnya besar dan penting peranannya dalam pembangunan nasional. Kita? Kita masih sibuk bersilat lidah.

Isu lain yang ramai di media sosial adalah soal adanya puluhan juta pekerja dari Cina. Benarkah?

Itu enggak benar semua. Angka 10 juta yang disebut-sebut itu adalah target wisatawan asing ke Indonesia, termasuk wisatawan dari Cina. La, tiba-tiba kok 10 jutanya dipelintir seolah-olah itu pekerja Cina dan Indonesia akan dikepung tenaga kerja asing. Wah, itu jelas insinuasi dan provokasi.

Faktanya, tenaga kerja asing di Indonesia total berkisar 70 ribu orang dari berbagai negara, seperti Cina, Jepang, Korea, Malaysia, Amerika Serikat, dan lain-lain. Itu data resmi 2014. Dari Cina memang terbesar, sekitar 16 ribuan. Mereka tersebar di sektor perdagangan dan jasa, industri dan pertanian. Daerahnya tergantung lokasi proyek investasi Cina, seperti di Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Papua, dan lain-lain. Jadi, sudahlah, jangan terus-menerus bodohi dan takut-takuti rakyat.

Lagi pula investor asing itu kan cuma boleh bawa para pekerja di tingkatan atas, seperti jajaran komisaris, direksi, tenaga ahli, spesialis, dan semacamnya. Tidak semua jabatan boleh diduduki oleh naker (tenaga kerja) asing. Kita ada aturannya soal itu.

***

Tulisan selengkapnya bisa dibaca gratis di edisi terbaru Majalah Detik (Edisi 190, 20 Juli 2015). Edisi ini mengupas tuntas "Menteri Lima Koma". Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional "Prioritas Alutsista Dua Matra", Internasional "'Imperium' Bernama Iran", Ekonomi "Lebih Murah Berbagi Aset", Gaya Hidup "Lebaran ala Pernikahan Campuran", rubrik Seni Hiburan dan review Film "Danny Collins", serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi Pdf bisa di-download di www.majalah.detik.com. Gratis, selamat menikmati!!
Halaman 2 dari 1
(pal/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini