Eks Wakil Ketua MK Memahami Urgensi UU yang Memayungi Profesi Hakim

Eks Wakil Ketua MK Memahami Urgensi UU yang Memayungi Profesi Hakim

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 14:48 WIB
Eks Wakil Ketua MK Memahami Urgensi UU yang Memayungi Profesi Hakim
Harjono (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono memahami pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur tentang profesi hakim. Namun masih perlu dipikirkan secara matang apakah dengan bentuk UU atau aturan lain.

Berikut wawancara detikcom dengan Harjono, Rabu (24/6/2015):

Apa perlu dibentuk UU?
Kalau rekruitmen masih dimasalahkan oleh MA dan KY. Kalau penempatan itu kan sekarang jadi kewenangan MA sendiri. Masalahnya, apakah harus ditingkatkan ke UU? Itu persoalan teknis atau bagimana?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa dijelaskan lagi?
Artinya, mesti ada jaminan bahwa penempatan itu sebagai satu tujuan, bukan ajang untuk membuat favoritisme atau hal lain. Kalau objektif, itu hal yang perlu. Ada yang tempatkan ke MA. 

Bicara tentang penempatan pasti ada favoritisme, baru dia terima jadi MA. Kan dulu (soal penempatan hakim kewenangan) Menteri Kehakiman. Dulu dua atap (MA dan Menteri Kehakiman). Sejak reformasi dikembalikan ke MA. Sekarang ada KY yang masih dilibatkan ke rekrutmen hakim.

Apakah perlu UU yang mengatur tentang independensi hakim?
Kalau independensi hakim sudah cukup UU-nya. Ini penafsirannya kadang nggak pas. Aspek pertama independensi yaitu harus dijamin dari tak ada ikut campur tangannya eksekutif dan legislatif. 

Kedua imparsialitas. Ada 3 hal yang menjadikan hakim tak imparsial yaitu pertama bias, kedua favorit, yang ketiga prejudice. bias, favorit, dan prejudice itu asalnya dari personalnya.

Nah imparsiality dan independensi ini ditafsirkan sama oleh banyak orang.

Hakim sendiri punya kewajiban untuk bebas, bukan hak untuk bebas. kalau disalahgunakan, artinya (masalahnya) pada kode etik itu. 

Artinya sebaiknya ada UU Jabatan Hakim?
Kita lihat saja nanti apa yang jadi kebutuhannya (asp/tor)


Berita Terkait