"Saya ingin mengajak tanggung jawab keluarga. Kita ini kan format extended family (keluarga besar) ya. Keluarga-keluarga kanan-kiri, atas-bawah tiga derajat harusnya bisa diajak mengambil solusi," demikian kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa.
Mensos Khofifah menyesalkan Angeline diadopsi saat masih bayi karena orangtua kandungnya tak bisa menebus biaya rumah sakit. Seharusnya, bila orangtua kandung tak bisa menebus biaya rumah sakit, keluarga besar orangtua kandungnya bisa turun tangan sehingga Angeline tak sampai diadopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara lengkap dengan Mensos Khofifah saat dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2015):
Mengenai bocah malang Angeline, apakah benar proses adopsi Angeline bermasalah?
Iya, jadi begini, untuk proses pengangkatan anak atau adopsi dasarnya adalah PP 54/2007, sebetulnya itu turunan dari UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Salah satu turunannya PP 54/2007 tentang Pengangkatan Anak.
PP ini memandatkan Kemensos untuk memberikan peraturan di dalam Permen maka ada Permen 110 tahun 2009 (Persyaratan Pengangkatan Anak). Lalu ada juga peraturan dirjen.
Sebetulnya detail sekali regulasi kita untuk bisa dijadikan referensi proses pengangkatan anak.
Lantas, bagaimana prosedur teknis pengangkatan anak menurut peraturan tersebut?
Β
Jadi, kita membedakan antara proses adopsi WNI-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent. Proses pengadopsian pengangkatan anak untuk WNI-WNI dan WNI single parents permohonannya disampaikan pada Dinas Sosial provinsi. Untuk yang WNI-WNA ke Kementerian Sosial.
Setelah ada surat permohonan, kami membuat tim Tippa, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak. Tim Tippa di pusat diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial, di Dinas Sosial Provinsi diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Kalau di pusat diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial, anggotanya ada dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum HAM, Kementerian Kesehatan dan Polri.
Berikutnya proses kalau ada orang mau angkat anak, mengirimkan surat permohonan ke Dinsos atau Kemensos. Setelah itu permohonan setelah diajukan dikirim ke tim pekerja sosial (peksos). Tim peksos ini mengadakan dialog tanya jawab dengan calon orangtua angkat.
Nanti akan dilihat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan kemudian dilihat kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Nah setelah itu paling tidak 2 kali kunjungan selama 6 bulan untuk tim peksos ini. Baru kemudian laporan tim peksos disampaikan ke tim Tippa.
Nanti tim Tippa bedasarkan rekomendasi meminta kelengkapan antara lain:
- Bukti pernikahan yang sah minimal 5 tahun
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan bahwa dia punya income sekian sehingga dia layang mengangkat anak.
Kalau itu semua dipenuhi, masuk tim Tippa atau Kemensos. Terkait WNA, Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa akan direkomendasikan boleh mengangkat anak.
Andai rekomendasinya boleh, maka dia harus mendapatkan ujian lagi, yakni pengasuhan sementara 6 bulan, apakah orang tua angkat asing atau WNI, sama. Ada tahapan 6 bulan pengasuhan sementara. Baru setelah itu ditetapkan pengadilan. Setelah 6 bulan dinyatakan baik, layak, orangtua angkat ditetapkan pengadilan.
Jadi proses adopsi Angeline tidak ada yang melewati proses tersebut?
Untuk Angeline semua proses itu terlewati, tidak ada yang dipatuhi. Tidak mengikuti semua syang saya sampaikan, tak ada permohonan orangtua angkatnya yang WNA. Kemensos tidak terdapat permohonan. Tidak juga di Dinsos.
Apakah Ibu sendiri sudah melihat dokumen adopsi Angeline yang informasinya disimpan orangtua angkatnya?
Saya sudah komunikasi dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Bali, 3 hari lalu. Tidak ada. Mestinya kalau (orangtua) WNA ke Kemensos. Dinsos pun tidak ada permohonan, tidak ada penetapan.
Informal semuanya, dinotariskan. Padahal bukan posisinya dinotariatkan, itu bukan posisi notaris melainkan penetapan pengadilan.
Bagaimana bila orangtua angkat menyalahi prosedur, seperti kasus Angeline ini?
Kalau sanksi, kasus Angeline ini sudah masuk wilayah polisi. Sudah wilayah kepolisian kalau pelanggaran seperti ini.
Tapi kalau ada orangtua angkat yang tak ikuti prosedur ini bisa diambil alih kembali. Masuknya perlindungan anak, siapa yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, penelantaran anak, bisa dicabut sementara atau permanen (hak asuhnya). Di Undang-undang, siapa saja orangtua kandung yang menelantarkan anak, hak asuhnya bisa dicabut sementara atau permanan.
Angeline diadopsi saat berusia 3 hari dan tak pernah bertemu orangtua kandungnya. Apa memang anak adopsi tak boleh menemui orang tua kandung?
Di dalam PP itu orang tua angkat wajib menceritakan sampai anak umur tertentu yang sudah layak untuk menerima informasi itu (adopsi). Di dalam PP terang sekali pengangkatan anak tidak memustukan hubungan darah. Jadi sebetulnya peraturan detil sekali sampai kalau orangtua angkat punya anak harus ada izin tertulis dari anak yang bersangkutan kalau dia punya adik angkat.
Suatu keluarga kalau mengangkat anak tidak boleh lebih dari 2 anak dan berjarak minimal 2 tahun. Kecuali anak kembar diangkat pada saat yang sama, tidak boleh sebelum jarak 2 tahun mengadopsi lagi.
Jadi dia boleh menemui orangtua kandung. Di dalam PP dijelaskan untuk menjelaskan pada anak angkat pada usia tertentu. Kedua, pengangkatan anak tidak pernah memutuskan hubungan darah dengan orangtua kandung. Itu tertulis pada peraturan kita. '
Jadi, banyak hal memang dilanggar.
Orangtua kandung Angeline terpaksa mengadopsikan Angeline saat masih bayi karena tidak mampu menebus biaya rumah sakit, bagaimana dengan hal itu?
Nah inilah, sesungguhnya tak boleh lagi ada kasus seperti itu. Saya bilang ke Dinsos supaya didaftarkan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Kalau terima KIS sudah bebas pembiayaan itu. KIS, pemerintah menyiapkan 88,2 juta KIS. Harusnya tidak ada lagi masyarakay melahirkan tak punya uang, siapa yang bisa bayarkan biaya persalinan boleh ambil anak. Nggak bisa, hukum kita tidak begitu.
Ada lagi pesan yang ingin disampaikan?
Saya ingin ajak tanggung jawab keluarga. Kita ini kan format extended family, keluarga-keluarga kanan-kiri, ke atas ke bawah 3 derajat seharusnya bisa diajak ambil solusi.
Orangtua Angeline frustrasi, putus asa, ya sudahlah siapa bisa bayari boleh asuh anak. Harusnya keluarga 3 derajat ke atas-bawah, kalau ndak, ini Lembaga Masyarakat Desa, LMD, atau pihak RS sendiri bisa memberikan empatinya. Jangan kemudian orang sampai putus asa seperti kemarin.
(nwk/nrl)











































