Husni Kamil Manik: Inflasi, Dana Pilkada Membengkak

Husni Kamil Manik: Inflasi, Dana Pilkada Membengkak

PASTI LIBERTI MAPPAPA - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 13:13 WIB
Husni Kamil Manik: Inflasi, Dana Pilkada Membengkak
Jakarta - Pemilihan kepala daerah serentak, yang untuk pertama kalinya akan digelar Desember nanti, berangkat dari gagasan menghemat anggaran daerah. Juga untuk meminimalisasi konflik atau sengketa pascapilkada. Tapi, yang terjadi, justru dana yang diperlukan membengkak dari Rp5 triliun pada pilkada pada periode sebelumnya menjadi Rp6,7 triliun pada pilkada serentak ini.

Rata-rata dana yang diajukan daerah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah membengkak dibanding alokasi yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Khusus untuk pilkada tahun ini, anggaran pilkada diambil dari APBD karena masih dalam masa transisi dari pilkada yang tidak serentak sebelumnya. Selain itu, keterlambatan pencairan dana pilkada berpotensi menghambat proses pelaksanaan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan pembengkakan dana tak dapat dihindari karena mengikuti laju inflasi. Sebab lain, "Ada penambahan item, terutama biaya kampanye. Apalagi sekarang ada 18 daerah otonomi baru, itu menambah indeks kenaikan anggaran,".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah masalah itu, DPR justru mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit KPU. Tekanan lain adalah keinginan merevisi UU Pilkada. Hal ini terkait dengan konflik internal di dua partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Berikut wawancara lengkap Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada majalah detik, Kamis, 4 Juni 2015 lalu setelah dua pekan sebelumnya, Husni juga memberikan wawancara khusus kepada majalah ini mengenai kesiapan KPU menggelar pilkada serentak:

Apa yang membuat biaya pilkada membengkak secara signifikan?

Itu disebabkan oleh adanya penambahan item, terutama biaya kampanye. Kemudian tentu inflasi. Tidak mungkin sama harga-harga yang berlaku sekarang dengan harga lima tahun yang lalu. Kapan pun akan diselenggarakan pilkada, apabila semakin lama, semakin tinggi inflasi yang harus diperhatikan.

Untuk memfasilitasi kampanye, itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan kita tidak bisa lari dari undang-undang. Apalagi sekarang ada 18 daerah otonomi baru, itu menambah indeks kenaikan anggaran. Belum lagi dalam rentang waktu 5 tahun ini terjadi pemekaran di wilayah administratif tingkat kecamatan, tingkat desa, yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Jadi bukan karena KPU ingin banyak mendapat anggaran untuk dikelola.

Bukankah tujuan pilkada serentak itu untuk efisiensi?

Efisiensi pilkada serentak belum bisa disimpulkan karena, faktanya, hanya sembilan dari 32 provinsi yang menyelenggarakannya. Efisiensi akan didapatkan apabila (pemilihan) di tingkat kabupaten/kota satu kali.

DPR meminta BPK mengaudit anggaran pilkada?

Kami mendapat penjelasan dari anggota BPK, Agung Firman Sampurna, bahwa permintaan audit itu untuk pilkada, sumber dana pilkada dari APBD, dan posisinya ada di daerah. Dalam rapat pimpinan dengan KPUD provinsi, disampaikan agar mereka menyiapkan diri untuk kooperatif dengan proses audit yang dijalankan BPK.

Hasil audit BPK terakhir, KPU mendapat predikat “wajar dengan pengecualian”....

Yang menjadi permasalahan, ada sekitar Rp17 miliar yang masih harus dipertanggungjawabkan. Yang paling besar itu ada di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Blora. Masing-masing Rp7 miliaran. Kemudian soal sistem pengendalian internal yang menjadi catatan harus diperkuat. Hasil audit lazimnya begitu. Ada temuan, cuma-besar kecilnya temuan saja. Temuan pasti ada. Laporan keuangan pemerintah juga “wajar dengan pengecualian”, kan. Kira-kira laporan keuangan KPU rata-rata sama dengan laporan pemerintahlah.

Dalam audit, BPK menemukan adanya badan penyelenggara ad hoc daerah yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja operasional....
Ini menjadi pembelajaran bagaimana agar dalam memfasilitasi anggaran, badan ad hoc KPU kabupaten/kota harus menyiapkan atau menyajikan pertanggungjawaban yang kuat sehingga nanti, jika badan ad hoc-nya bubar, mereka tidak akan sulit lagi mencari-cari pertanggungjawaban itu. Persoalan di bawah kan memang variatif. Yang akan ditelusuri oleh inspektorat kami itu adalah bagaimana penyelesaiannya, pertanggungjawaban atas hasil audit BPK tersebut.

KPU daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan pilkada serentak. Bagaimana kesiapannya?

Kami memastikan semua daerah telah memiliki dana untuk penyelenggaraan pilkada langsung secara serentak. Sampai hari ini kami sudah mendapatkan laporan, ada 139 daerah yang sudah menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara KPU dan pemerintah daerah. Kemudian ada 125 kabupaten/kota yang sedang membahas dan menyetujui besaran anggaran yang ada tapi belum ditandatangani. Kemudian ada lima daerah yang pembahasannya belum sama sekali menemukan titik temu antara KPU dan pemerintah daerah.

Proses rekrutmen anggota PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) mayoritas daerah juga sudah tuntas walaupun ada beberapa daerah tertentu kekurangan personel yang memenuhi syarat. Peraturan KPU membatasi masa kerja para calon hanya boleh dua kali ikut penyelenggaraan pilkada.

Apa kendala pembahasan anggaran di daerah?

Kami tidak tahu secara spesifik apa masalahnya. Secara umum daerah yang terlambat ini adalah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada semester pertama 2016. Mereka sejak awal belum menyediakan anggaran karena alasan belum ada perintah undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 baru terbit pada Januari 2015. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 baru terbit pada Maret 2015. Tapi sebagian besar daerah yang sejenis mampu menyediakan anggaran. Dari 68 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya jatuh pada semester pertama, tinggal lima yang belum menuntaskan.

Daerah yang anggarannya tidak cair akan ditunda penyelenggaraan pilkada?

Apakah pemungutan suaranya akan ditunda, masih ada waktu untuk mengevaluasinya. Belum saatnya untuk menyatakan bahwa (pilkada) akan dipindahkan ke 2017.

Ada 10 peraturan KPU terkait pilkada dan kabarnya yang paling alot pembahasannya soal pencalonan?

Yang membuat alot itu adanya permintaan DPR untuk mengakomodasi partai politik yang sedang mempersengketakan SK Menteri Hukum dan HAM. Nah, ini memang tidak diantisipasi dalam undang-undang, baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 maupun UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sebenarnya masalah ini sudah muncul pada Oktober 2014. Tapi luput diperhatikan oleh pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Karena tidak ada dalam undang-undang, tidak ada dasar hukum bagi kami untuk memasukkan secara spesifik partai politik yang kepengurusannya sedang bersengketa. Ini yang pembahasannya panjang. Permintaan DPR agar itu dimasukkan dalam peraturan KPU pembahasannya sulit menemukan titik temu sampai akhirnya kami tidak bisa memasukkannya secara spesifik.

Permintaan apa dari DPR?

Ada permintaan putusan peradilan terakhir pada saat tahapan pencalonan itu dilakukan yang dijadikan rujukan. KPU tetap merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa yang punya legalitas untuk dirujuk adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapan permintaan itu disampaikan?

Rapat konsultasi yang dilakukan Komisi II. Kemudian, pada rapat konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR, permintaan ini juga diulang.

KPU merasa ada upaya intervensi?

Ketika para pihak memberikan usulan kepada KPU, KPU tetap akan memperhatikan yang memberikan masukan. Tapi putusan akhir ada pada KPU. Kami mengambil keputusan secara independen. Siapa pun boleh berpendapat. Saya kira hal yang wajar semua yang punya kepentingan menginginkan KPU mengakomodasi kepentingannya.

Tapi kami tetap berpedoman pada apa yang menjadi kewenangan kami. Kami bekerja sesuai dengan porsi kewenangan yang kami miliki. Kami tidak merasa diintervensi dan sebagainya oleh para pihak. Tentu tidak hanya DPR, tapi mungkin pihak lain juga.

Pihak lain itu pemerintah?

Tidak juga secara spesifik. Bisa saja ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi juga tapi menyampaikannya berulang-ulang, itu juga sesuatu yang terjadi.

Belakangan, ada rencana DPR merevisi UU Pilkada agar putusan pengadilan terakhir bisa diakomodasi....

Yang berwenang membuat aturan perundangan itu adalah pemerintah dan DPR. Biarlah proses itu ada di sana. KPU pada posisi menunggu apa yang menjadi produk hukum yang diterbitkan. Kami tidak ikut berpolemik soal itu.

Bukankah usul revisi memang datang juga dari KPU?

Kami sejak awal menyatakan permintaan itu tidak punya dasar hukum, sehingga kemudian dibutuhkan dasar hukum. Dasar hukum untuk penyelenggaraan pilkada adalah undang-undang. Jadi, logikanya, undang-undangnya yang harus diisi dengan aturan yang dibutuhkan itu.

Itu sesuatu yang tidak penting siapa yang mengusulkan. Yang paling penting adalah yang diajukan (DPR) itu tidak punya dasar hukum, dan yang membuat Undang-Undang DPR dan pemerintah.

Jika nanti akhirnya diputuskan ada revisi?

Kalau ada perubahan aturan selagi ada tahapan yang belum berjalan dan memungkinkan untuk dilakukan perubahan, perubahan akan dilakukan. Tapi, kalau tahapan sudah selesai lalu ada perubahan aturan, dirujuknya nanti pada putaran pilkada serentak selanjutnya.

Untuk kasus Partai Golkar, PTUN memutuskan SK Menteri Hukum tidak berlaku?

Semua yang sedang bersengketa harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 34-36. KPU tetap akan menggunakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, KPU masih akan menggunakan SK Menteri Hukum terakhir?

Tentu keputusan itu akan diambil ketika tahapan pencalonan telah berjalan. Bukan sekarang menentukannya, tapi nanti tanggal 26-28 Juli 2015. Jadi tidak perlu juga kita berandai-andai kalau tahapan itu dilakukan besok hari. Masih ada waktu. Ini juga dinamika sedang berproses, kita ikuti saja.

*) Kolom ini sudah dimuat di Majalah Detik Edisi 184, 8-14 Juni 2015

(pal/nwk)


Berita Terkait