Polisi menetapkan Denny sebagai tersangka pada 19 Maret 2015. Denny dikenai Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
"Saya tidak akan lempar tanggung jawab ke siapa-siapa," kata Denny saat ditemui majalah detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa Anda mengusulkan program payment gateway?
Paspor merupakan salah satu pelayanan publik yang jadi perhatian publik. Ini juga merupakan program pencegahan korupsi pemerintahan Pak SBY, yakni untuk menghilangkan praktek percaloan dan pungli dalam pembuatan paspor, diarahkan agar dilakukan pendekatan berbasis teknologi. Program itu sudah ada tahun 2012, 2013, 2014, ada terus tiap tahun.
Maka, saya minta jajaran Imigrasi untuk me-review,Β apa yang bisa diperbaiki. Salah satu yang kita sepakat adalah menghilangkan bottleneck sistem pembayaran paspor yang sangat lama, bisa lima jam hanya menunggu untuk membayar.
Dalam pembuatan paspor itu, ada 10 loket untukΒ menyerahkan dokumen, wawancara 15 loket, kemudian bayar 2 loket. Ini ibarat jalan lebar tiba-tiba menyempit, pasti macet.
Bagaimana cara menghilangkan bottleneck ini? Simpel, cara pembayaran di loket yang manual diubah jadi pembayaran elektronik, online, SMS banking, phone banking, internet, ATM, kartu kredit.
Bukankah sudah ada pembuatan paspor online dengan membayar lewat bank persepsi (bank yang bekerja sama)?
Awalnya, kita pakai bank persepsi untuk pembayaran. Tapi, setelah berjalan setahun, tetap tidak bisa online. Loket pembayaran di kantor Imigrasi sempat ditutup, pindah ke teller BNI. Tapi ternyata tetap harus antre, keluar dari kantor Imigrasi, dan ditarik Rp 5.000. Saya banyak dikomplain mengapa lebih jelek.
Saya kemudian minta saran BUMN-BUMN yang sukses dalam pelayanan pembayaran. Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kemudian KAI pada 26 Februari 2014 memberikan saran agar menggunakan payment gateway. Mulailah kitaΒ mendorong sistem payment gateway supaya pembayaran makin mudah, supaya waktu tunggu tidak lama, antrean tidak panjang, supaya tidak ada calo dan tidak ada pungli.
Bagaimana Anda yakin payment gateway bisa menghilangkan calo dan pungli?
Untuk bikin paspor, sebenarnya hanya bayar Rp 250 ribuan, tapi orang bisa bayar Rp 750 ribu, bahkan sampai Rp 1 juta, karena lewat calo. Kalau kita bayar pakai ATM atau pakai kartu kredit, kita bayar sendiri pasti. Kalau lewat ATM, pin kita yang memasukkan. Kalau dengan kartu kredit, kita yang tanda tangan. Jadi dengan sendirinya tidak ada calo lagi. Tidak ada pungli.
Pengenaan pembayaran Rp 5.000 bagi pembuat paspor dalam sistem payment gateway dipersoalkan Kementerian Keuangan. Untuk apa Rp 5.000 itu?
Rp 5.000 itu adalah transaksi perbankan yang ditarik kalau orang bayar secara elektronik. Kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang jasa ini sampai pada tahap yang awalnya diberikan masa transisi untuk menjalankan, tapi di ujungnya Kementerian Keuangan tetap memberi catatan karena persoalan Rp 5.000 itu, akhirnya kita hentikan.
Jadi saya tetap coba berkoordinasi, berkonsolidasi, berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, tetapi isu Rp 5.000 itu tetap menjadi hal yang menjadi catatan Kementerian Keuangan. Akhirnya kita stop. Jadi ini program stop, tak sampai 3 bulan.
Bagaimana proses penunjukan vendor, sehingga kemudian PT Doku Nusa Inti Arta dan PT Finnet IndonesiaΒ dipilih sebagai penyedia jasa layanan payment gateway?
Ada hal-hal teknis, hal-hal prinsip, yang teknis tentu yang laksanakanΒ teman-teman di level teknis. Di level prinsip, kebijakan, tentu saya terlibat karena saya sebagai pengarah. Tentu saja kami sudah melihat aturan dan menyesuaikan proses pengadaan ini sebagai aturan. Yang terpilih juga berdasarkan nama-nama yang diusulkan PT Kereta Api.
Apakah Anda kenal perusahaan rekanan proyek ini?
Saya tidak kenal. Nama diusulkan oleh PT KAI, mereka kirim e-mail nama perusahaan yang punya jasa payment switching. Setelah itu, perusahaan dipanggil, presentasi. Tim menggali bonafiditas perusahaan tersebut. Saya sendiri tentu harus ikut bertanggung jawab sebagai pengarah, tapi memang tidak ikut dalam rapat teknis itu. Tetapi saya meyakini teman-teman sudah melakukan proses ini dengan benar.
Seperti apa proses untuk memutuskan perusahaan yang akan jadi rekanan?
Ada beauty contest. Saya buka dokumennya, mereka beri nilai, semua aspek dilihat. Apa kesiapan, fasilitas yang mereka tawarkan, biaya yang mereka minta, semua dilihat, lalu diberi skor. Semua ada prosesnya, ada dokumennya juga.
Anda dianggap berperan besar dalam kasus korupsi proyek payment gateway ini. Bagaimana tanggapannya?
Ya, saya sebagai pengarah. Perlu dipahami, pada 2013 sampai awal 2014 pembayaran paspor masih dilakukan secara manual. Pada 10 Februari 2014, kami panggil PT KAI untuk mendapat masukan dan pertimbangan. Artinya, 8 bulan sebelum saya pensiun sebagai wakil menteri. Memang saya punya keinginan besar agar sebelum pensiun program ini terimplementasi, karena kan sudah terlambat setahun.
Akhirnya, kami di kantor memang turun untuk memastikan agar program pembayaran elektronik berjalan. Misalnya, saya sebagai wamen yang mengundang, agar undangan tidak disepelekan sehingga pada datang. Jadi, kalau saya dianggap punya peran besar, sebenarnya dalam konteks agar program ini berhasil.
Mengapa tidak memakai sistem Simponi yang sudah dibuat Kementerian Keuangan?
Simponi belum terhubung dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ini agak teknis. Kementerian Keuangan punya program yang namanya Simponi. Kami soft launching payment gateway pada 7 Juli 2014. Pada 22 Juli saya sudah rakor dengan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menyarankan gunakan Simponi.
Tapi, untuk pakai Simponi, butuh koneksi antarsistem, sistem Kementerian Hukum dan HAM perlu dikoneksikan dengan sistem IT Kementerian Keuangan, dan butuh waktu. Saya mengatakan kami menyepakati selama masa koneksi ini ada transisi agar sistem pembayaran elektronik di Kemenkumham tetap jalan.
Polisi menyebut kerugian negara akibat proyek payment gateway mencapai Rp 34 miliar. Bagaimana tanggapan Anda?
Polri tentu punya argumentasi, mereka menganggap itu sebagai kerugian negara. Meski, di sisi lain, BPK menghitung ini sebagai uang yang masuk ke dalam kas negara. Saya sih berpandangan uang yang masuk ke kas negara semestinya tidak dianggap sebagai kerugian, karena uang masuk, kok, bukan hilang.
Tapi mudah-mudahan perbedaan pandangan ini akan ada kesamaan titik temu, sehingga mudah-mudahan sepakat bahwa tidak ada kerugian negara. Dengan demikian, unsur delik korupsinya bisa dianggap tidak terbukti.
Pada saat tim kami menyiapkan proyek payment gateway, niat dan maksudnya untuk perbaikan kenyamanan publik. Ada yang dianggap tidak sesuai dan lain-lain, kita coba antisipasi dengan Kementerian Keuangan.
Berapa anggaran proyek ini?
Sepemahaman saya, tidak menggunakan APBN. Sistem yang disiapkan ini disiapkan oleh pihak ketiga. Kami hanya keluar anggaran untuk rapat, untuk konsumsi rapat.
Tapi, misalnya mereka butuh apa, mungkin gini, saya kan teknis enggak ngerti, tapi, dugaan saya, mereka butuh aplikasi, ya yang menyiapkan PT Doku dan PT Finnet Indonesia sebagai yang akan menjalankan program pembayaran ini. Mereka yang siapkan anggarannya. Itu sebabnya, ada yang mengatakan ini tidak menguntungkan mereka karena program ini berjalan belum 3 bulan sudah dihentikan. Padahal investasi mereka antara Rp 8-9 miliar. Jadi, kalau betul hitungannya Rp 605 juta yang mereka dapat, masih rugi, kan?
Untuk memberhentikan proyek ini, saya terlibat langsung. Jadi, kalau ada yang mengatakan saya memperkaya pihak ketiga, justru saya merugikan karena memberhentikan.
Apakah ada persetujuan Menteri? Mengapa Menteri Amir Syamsuddin menyatakan agar Anda jangan lempar tanggung jawab?
Ada miskomunikasi sedikit. Ada tim hukum saya mengatakan saya lapor ke Pak Menteri, ya, miskomunikasi itu saya minta maaf. TentuΒ saya bertanggung jawab, dan betul Pak Menteri tak keliru, saya tidak akan lempar tanggung jawab ke siapa-siapa. Ya, saya terima kasih Pak Menteri sudah menjelaskan. Sebenarnya kerugian negara di mana, sih? Ini niatnya baik kok, demi perbaikan pelayanan publik.
Tentang tanggung jawab siapa, ya memang tanggung jawab kami yang mendorong program ini. Saya sama sekali tak ingin ada tersangka lain karena semua bergerak pada tataran perbaikan pelayanan publik, tak dapat feedback apa-apa.
Saya tak akan lari ke mana-mana. Saya akan pertanggungjawabkan ini. Kenapa? KarenaΒ saya yakin ini inovasi, bukan korupsi. Kami tetap ikhtiar, meyakinkan bahwa ini tidak ada korupsi, ini inovasi, perbaikan pelayanan publik.
*) Wawancara ini sudah dimuat di majalah detik edisi 175, 6-12 April 2015
(irw/irw)











































