Sarpin Vs Kristanto, Prof Dr Hibnu Nugroho: Independensi Hakim Ada Batasnya

Sarpin Vs Kristanto, Prof Dr Hibnu Nugroho: Independensi Hakim Ada Batasnya

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 14:21 WIB
Banyumas, - Prof Dr Hibnu Nugroho dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, siang ini. Ia prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia, khususnya sengkarut pemberantasan korupsi belakangan ini.

Drama hukum terakhir yaitu adanya dua penafsiran KUHAP tentang praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan status tersangka bagian dari objek praperadilan, adapun hakim Kristanto Sahat sebaliknya yaitu penetapan bukan dari objek praperadilan.

Berikut wawancara dengan Hibnu Nugroho di sela-sela acara pengukuhan guru besarnya di Gedung Soemardjito, Jalan Kampus, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2013):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pandangan Anda tentang putusan PN Jaksel (hakim Sarpin) dan PN Purwokerto (hakim Kristanto) yang bertolak belakang?
Kalau dilihat dari kacamata ilmu hukum, putusan PN Purwokerto ini putusan yang taat akan asas hukum. Bahwa memang di dalam KUHAP pasal 77 hanya menjelaskan secara rigit tentang upaya paksa.

Saya kira ini di Purwokerto ini menjadikan pencerahan bagi seluruh putusan-putusan prapradilan yang diajukan dari efek Sarpin. Sehingga gelaja efek Sarpin akan terhenti dengan permohonan-permohonan putusan yang ditolak oleh putusan pengadilan.

Bagaimana prediksi Sarpin Effect?
Hakim kan punya kewenangan, kebebasan. Rakyat akan menilai mana yang menjadikan suatu pegangan putusan dan mana yang tidak.

Ini akan seleksi alam, putusan mana, apakah putusan Purwokerto yang dipakai. Saya kira itu sudah teremilir nanti. Masyarakat akan memilih, tidak bisa menjadi rujukan terhadap permohonan praperadilan.

Pelan-pelan apa yang diputuskan oleh Sarpin tidak mempunyai (kalau orang itu tidak punya pengikut). Saya tidak melihat ada tendensi politis, tapi dari aspek hukum kayaknya tidak bisa dipertahankan.

Apakah perlu KPK mengajukan PK?
Dalam kontruksi hukum sekarang ini ketika suatu putusan bermasalah maka Mahkamah Agung harus mengambil terobosan hukum. Sebab kalau dibiarkan terus ini tidak ada penyelesaiannya. Mahkamah Agung harus punya tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan yang bermasalah oleh para anggotanya sehingga Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir memberikan suatu rumusan yang bisa dipakai kepada seluruh hakim di Indonesia.

MA masih diam saja, tanggapan Anda?
Ya karena dia melihat dari aspek legal formal. Ini yang kita rasakan. Mahkamah Agung harusnya keluar dari aspek legal formal karena putusannya bermasalah. Ini kasihan pada penegakan hukum ke depan.

Ketika putusan Pak Sarpin itu bermasalah maka hakim harus keluar dari sistem hukum yang ada dalam rangka memperbaiki sistem, bukan nambah masalah tapi memperbaiki sistem.

Kalau menolak kasasi itu apakah tidak benar?
Tidak benar, dia (MA) harus melihat kondisi masyarakat sekarang yang sedang keos.

Kenapa MA tidak bisa ambil sikap?
Independensi hakim ada batasnya. Putusan yang dijatuhkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Putusan yang dijatuhkan tidak boleh bertentangan dengan norma, agama dan seterusnya. Itu yang menjadikan batasan.
Rupanya dari berbagai alasan, putusan di Jakarta Selatan ini bertentangan dengan rumusan yangg sudah disebutkan. Tidak bisa independensi yang tanpa batas.

Jadi sebaiknya KPK bagaimana kalau kasasinya ditolak?
PK. Berdoa supaya Mahkamah Agung ada terobosan baru. Ini yang kita inginkan.

Sikap polisi yang menentang putusan hakim Sarpin. Apa pendapat Anda?
Perbedaan pendapat sah-sah saja. Tapi kita kembali pada koridor hukum, asas hukum yang menentang itulah yang sesuai pada on the track hukum yang ada. Sesama penegak hukum bisa berbeda, tapi ketika menjalankan institusi penegakan hukum harus sama, pandangan boleh tapi sebagai dia penegak hukum tracknya hukum acara, tidak boleh keluar dari situ.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads