Berikut wawancara dengan Ketua MK Arif Hidayat usai diskusi 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2015) terkait hal itu:
Soal UU Sumber Daya Air itu jadinya air kemasan, dan segala macam itu harus tidak boleh ada lagi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2014 UU SDA dinyatakan MK sah, tapi sekarang setelah sepuluh tahun berlalu, sebaliknya. Penjelasannya?
Kan waktu itu putusan MK sudah pernah ada judicial review. Kita katakan itu konstitusional bersyarat kalau dilaksanakan begini-begini. Ternyata sampai pada yang terakhir tidak dilaksanakan begitu. Akhirnya UU itu kita nyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Kok baru diputus sekarang?
Kita tidak bisa memantau seperti itu. Saya menunggu judicil review yang ada.
Soal ruang buat swasta, jadi bagaimana dengan pembatalan UU SDA ini?
Jadi, anu, yang terakhir dalam putusan kita. Jadi, swasta masih dimungkinkan selama masih ada dikuasai oleh negara. Negara mengelola melalui BUMD,BUMN, masih ada sisa maka swasta dapat berperan serta di situ.
Jadi, bukan hanya pemegang mayoritas saham?
Iya.
(asp/nrl)