Pasca Hapusnya UU Privatisasi Air, Ketua MK: Air Harus Dikelola Negara

Pasca Hapusnya UU Privatisasi Air, Ketua MK: Air Harus Dikelola Negara

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 17:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Sumber Daya Air atau yang juga dikenal dengan UU privatisasi air pada akhir Februari lalu. Pada 2004, UU ini sudah pernah digugat tapi MK menolak menghapusnya. MK inkonsisten?

Berikut wawancara dengan Ketua MK Arif Hidayat usai diskusi 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2015) terkait hal itu:

Soal UU Sumber Daya Air itu jadinya air kemasan, dan segala macam itu harus tidak boleh ada lagi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan itu, putusan kita mengatakan bahwa sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak karena itu harus dikelola oleh negara. Dan, bagaimana dikelola oleh negara itu sudah ada rumusannya. Apabila pengelolaan sumber daya air masih ada maka swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air. Itu inti putusan kita.

Pada tahun 2014 UU SDA dinyatakan MK sah, tapi sekarang setelah sepuluh tahun berlalu, sebaliknya. Penjelasannya?

Kan waktu itu putusan MK sudah pernah ada judicial review. Kita katakan itu konstitusional bersyarat kalau dilaksanakan begini-begini. Ternyata sampai pada yang terakhir tidak dilaksanakan begitu. Akhirnya UU itu kita nyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Kok baru diputus sekarang?

Kita tidak bisa memantau seperti itu. Saya menunggu judicil review yang ada.

Soal ruang buat swasta, jadi bagaimana dengan pembatalan UU SDA ini?

Jadi, anu, yang terakhir dalam putusan kita. Jadi, swasta masih dimungkinkan selama masih ada dikuasai oleh negara. Negara mengelola melalui BUMD,BUMN, masih ada sisa maka swasta dapat berperan serta di situ.

Jadi, bukan hanya pemegang mayoritas saham?

Iya.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads