"Saya sepakat ketika pengedar narkoba harus dihukum berat tetapi bukan hukuman mati," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma kepada detikcom di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).
Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Alvon:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita sudah sering melihat proses peradilan --sudah banyak kasus dan kemarin kita mendampingi kasus Hafis-- jadi pada intinya peradilan kita masih bermasalah. Kita melihat pemidanaan Indonesia pada umumnya bukan merestorasi atau memperbaiki sesorang dari melakukan kejahatan menjadi tidak.
Kalau semisalnya kita ultimate random menghukum orang mati artinya sama saja kita menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa membongkar lebih jauh. Paling tidak mereka bisa menjadi justice colaborator.
Dalam perspektif di Indonesia pemidanaan itu ada dua, yakni hukuman mati dan satunya lagi lesson learning dalam proses pembinaan dari dahulu tidak pernah didapat pembelajaran dari hukuman mati apa artinya tidak pernah ada pembelajaran manusia untuk menjadi orang lebih baik.
YLBHI tidak memikirkan nasib anak bangsa yang rusak akibat peredaran narkotika?
Kita sepakat pengedar narkoba harus dihukum berat. Narkoba telah merusak anak bangsa kita. Akan tetapi proses pemidanaan harus dilakukan pembinaan sehingga mereka menjadi lebih baik, misalnya dengan memberikan hukuman seumur hidup dan membatasi hak-haknya. Atau sanksi sosial sehingga ada proses pembinaan yang menjadikan mereka lebih baik.
Tetapi jika tidak dihukum mati, mereka tidak menjadi jera?
Β
Jika alasanya efek jera sehingga harus dijadikan pembelajaran berat itu tidak terbukti dengan banyaknya peredaran narkotika dari dalam lapas. Akan lebih baik kalau kita merestore kepribadiannya tetapi dengan tidak cara kekerasan atau menghilangkan nyawa orang.
Kalau LP tidak membuat efek jera, mengapa LP juga tidak dibubarkan saja?
Haha...sama-sama nggak membuat efek jera. Toh banyak pengedar yang beraksi dari dalam lapas.
Ini yang menjadi permasalahan kita dalam rule pemasyarakatan seharusnya ketika dipenjara sebagai tempat transisi atau tempat memperbaiki mental mereka akan tetapi pada nyatanya yang terjadi bukan pembinaan tetapi pembinasaan sehingga membuat mereka untuk memaksa aparatur atau oknum bermain. Apa bentuknya? Contoh pada baru-baru ini peredaran uang di Lapas Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq. Yang pada harusnya duit itu tidak berlaku tetapi bisa berguna juga di dalam penjara. (Anas dan Luthfi di kasus korupsi, bukan narkoba-red)
Kasus Fredy Budiman bagaimana? Vonis mati 3 kali oleh hakim tidak membuat jera?
Β
Justru ini dia. Di sinilah kartel-kartelnya yang bermain dengan oknum pemasyarakatan sehingga membuat peluang untuk mereka merejalela kembali berulah. Ada hubungan simbiosis mutualisma antara Fredy dengan oknum sehingga dia bisa memproduksi narkoba bahkan memanggil wanita.
(Kasus Kalapas Nusakambangan Marwan Adli hanya dihukum 13 tahun penjara karena menjadi beking dan pencucian uang kasus narkoba di dalam sel. Beking Fredy di LP Cipinang yang melindungi pabrik narkoba Fredy di dalam sel penjara hanya dihukum 8 tahun-red)
Berarti kita sepakat dong, kalau ada hukuman mati?
Saya sepakat ketika pengedar narkoba harus dihukum berat tetapi bukan hukuman mati. Kita bisa memenjarakan mereka dengan hukuman seumur hidup, hak hidup mereka dibatasi dalam hal. Ini bukan kita tidak melihat mereka pelaku narkoba telah merusak anak bangsa tetapi masalah pemidanaan ini harus didiskusikan.
Kalau koruptor tidak dihukum mati, setuju juga?
Sejauh ini masih banyak peraturan dalam UU pemidanaan yang memakai hukuman mati, salah satunya korupsi juga. Dalam pidana korupsi hukuman mati tidak cocok, banyak dalil katakan korupsi membuat rakyat Indonesia menjadi miskin, akan tetapi itu bukan pangkal masalahnya.
Yang jadi persoalan adalah keserakahaan, sehingga hukuman mati bukan treatment yang baik untuk koruptor. Selama ini di KPK ada penindakan dan pencegahan akan tetapi selama ini selalu digembar-gemborkan penindakan tetapi tidak ada tentang pencegahan yang harusnya bisa diperbanyak.
Bagaimana di China yang menerapkan hukuman mati dengan ketat? Bukankah menurunkan angka kejahatan?
Kata siapa? Tesis itu tidak kuat kalau kita lihat terminologi masih banyak pidana korupsi di sana meski telah diberlakukan aturan itu. Yang pada akhirnya tidak ada implementasinya pada hukuman mati sebagai efek jera. Justru apa yang terjadi malah menghilangkan barang bukti dan menghapus jejak para kartel yang bermain dengan para pejabat.
(edo/asp)