Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung Mukhtar Zamzami menyesalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menyidangkan Nikita Mirzani dengan baju tidak sopan. Sebab artis panas itu mengenakan baju seksi menerawang dengan celana jeans robek di sana-sini.
Tapi PA Jaksel menganggap dingin penilaian tersebut. "Sepanjang keterlaluan ya diingatkan, tapi itu subjektif. Tampilan sopan dan tidak itu seperti apa? Itu lebih kepada hati," kata Humas PA Jaksel, Athiroh Muchtar kepada wartawan di kantornya, Jalan Harsono, Ragunan, Selasa (2/11/2014).
Berikut wawancara selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penampilan, mungkin majelis hakim mengingatkan. Tapi saya tidak di situ, jadi tidak tahu diingatkan atau tidak.
Nikita memakai celana robek-robek, itu bagaimana?
Kita mengantakan tidak bersifat memaksa, kalau pakaian begitu sidang ditunda, tidak pas. Apakah masuk UU Pornografi? Itu sangat subjektif. Hanya memang biasanya kami mengingatkan.
MA menyatakan jika ada pengunjung sidang seperti penampilan Nikita seharusnya sidang ditunda. Memang nggak boleh menunda persidangan?
Oh gitu ya, tapi tidak ada alasan itu di tatibnya. Kewenangan menunda itu oleh majelis hakim. Ketua majelis itu melihat sidang itu agak lama, sementara kita terikat ketentuan MA agar melakukan persidangan secepatnya tidak lebih dari 6 bulan
Kalau seperti yang dipakai Nikita, sopan atau tidak?
Itu kan subjektif. Seperti mengangkat kaki atau tidak, itu kan subjektif
Soal kacamata hitam yang dipakai Nikita selama persidangan?
Saya dengar sempat diingatkan ketua majelis
Apa pernah ada pengunjung sidang seperti ini selain Nikita?
Itu kan subjektif. Nggak cuma artis, tapi orang banyak yang kayak gitu, tetapi sekali lagi itu subjektif
Nikita kembali akan mengikuti persidangan pada 8 Desember 2014 dalam kasus perceraian. Duduk sebagai ketua majelis Yusran dengan anggota Fauziyah dan Zarkasih.
(asp/try)