Keppres Dicabut MA, Mendagri: UU Miras Segera Dibuat

Keppres Dicabut MA, Mendagri: UU Miras Segera Dibuat

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 17:42 WIB
Keppres Dicabut MA, Mendagri: UU Miras Segera Dibuat
Gamawan Fauzi (dok.detikcom)
Jakarta - Dicabutnya Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA) disesalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, Gamawan akan segera membuat UU Miras.

Berikut wawancara Gamawan dengan wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7/2013):

Sikap pemerintah bagaimana dengan dicabutnya Keppres itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi kekosongan rujukan bagi Perda karena selama ini kita evaluasi perda selalu pakai keppres itu. Terutama kewenangan daerah bagi pengedaran, pengaturan, perdagangan di wilayahnya. Sekarang dengan dicabutnya itu kan kita hilang pedoman.

Oleh karena itu segeralah dibuat regulasi oleh pusat. Apa itu dibuat misalnya UU tentang Miras sehingga bisa dijadikan rujukan. Nah, menjelang dibuatnya UU itu, harus ada kebijakan daerah terutama tentang kewenangan daerah itu.

Pasca Keppres dicabut, acuan Perda sendiri ke mana?

Kalau terjadi kekosongan kan nggak ada masalah. Rujuk saja secara positif. Misalnya di Bali yang punya banyak hotel dan restoran karena mereka punya itu. Maka perlu ada peraturan-peraturan ukuran-ukuran yang perlu dijual.

Tapi kalo kayak Cianjur kan sedikit hotelnya, perketat saja peredarannya.

Apakah arahnya peredaran miras hanya dibatasi ke hotel dan restoran saja?

Selama ini kan begitu. Ada ketentuan-ketentuan seperti itu untuk hotel. Tapi kan itu untuk daerah-daerah yang punya hotel saja. Kalau yang nggak punya hotel dan resto saya harap daerah-daerah bijaksana soal itu supaya jangan merusak generasi muda.

Berarti sekarang kewenangan mengatur miras ada di daerah?

Iya di daerah, makanya kayak sekarang terjadi kekosongan (hukum). Kita harus bagaimana?

Apa berarti ormas boleh sweeping?

Saya harap tidak ada sweeping-sweping seperti itu. Kalau ormas nggak suka sama sesuatu ya laporkan saja ke polisi.

(rvk/asp)


Berita Terkait