Berikut wawancara detikcom dengan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Jumat (7/6/2013):
Bagaimana Anda melihat keputusan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecolongan yang kedua, hakim tidak paham dengan peraturan perlindungan anak sehingga dia putuskan 66 hari. Jadi polisi nggak paham, jaksa nggak paham.
Ini akan kita konfirmasi ke Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung. Minta agar diperiksa semua prosesnya. Kalau ditemukan ada indikasi pada anggotanya, harus diberikan sanksi.
Bagaimana dampak terhadap kondisi anak?
Ini adalah kerugian yang dialami anak, karena dia seharusnya tidak boleh disidang. Kerugiannya yaitu kerugian materil dan immateril anak.
Seyogyanya lembaga yang telah melakukan kelalaian ini harus memberikan ganti terhadap kerugian yang dialami anak ini. Semua ini karena membuat dia ditahan. Artinya 66 hari itu tidak bisa dihitung dengan nominal.
Ganti rugi dalam bentuk apa?
Dia (anak) yang memutuskan, jumlah uangnya terserah. Tapi nanti hakimnya akan memutuskan. Kedua, putusan itu harus dicabut. Ketiga, anak itu harus dipulihkan karena anak 11 tahun tidak boleh dilabelkan sebagai mantan napi.
Siapa yang paling bertanggung jawab?
Yang pertama kali bertanggung jawab penyidik karena dia yang menaikkan ke kejaksaan.
(asp/nrl)