Prof Sudigdo Adi: Orang yang Punya Cathinone Nekat, Racun Kok Dibawa

Prof Sudigdo Adi: Orang yang Punya Cathinone Nekat, Racun Kok Dibawa

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 11:43 WIB
Prof Sudigdo Adi, SpKK (sudigdo.blogspot.com)
Jakarta - Cathinone, zat yang sedang ramai diperbincangkan karena diklaim Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narkoba jenis baru. Pansus UU Narkotika menegaskan bahwa cathinone itu sama dengan katinona yang ada dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Yang jelas tak ada manfaat yang diperoleh dari zat itu selain meracuni.

"Orang nekat ya yang memiliki. Racun kok dibawa, namanya orang nekat," ujar mantan Ketua Pansus UU Narkotika dari DPR Prof Dr Sudigdo Adi, SpKK ketika dimintai tanggapan mengenai kasus Raffi Ahmad Cs yang sedang ramai.

Berikut wawancara detikcom dengan Prof Sudigdo Adi, guru besar Fakultas Kedokteran Unpad ini pada Selasa (29/1/2013) malam:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah cathinone yang disebutkan BNN itu sama dengan katinona dalam lampiran UU Narkotika?

Kalau yang disebutkan cathinone, ya berarti sama

Pertimbangan Pansus Narkotika apa saat itu hingga memasukkan cathinone dalam Narkotika Golongan I?

Karena sebenarnya zat aktifnya merusak susunan saraf pusat manusia, disamakan derajatnya dengan kanabis. Dulu banyak pertimbangan waktu di dalam pansus, ada beberapa obat sebenarnya tak dimasukkan. Karena pertimbangan-pertimbangan dari anggota DPR yang lain, termasuk melihat derivatnya, akhirnya dimasukkan pada sesuatu yang dilarang.

Acuan Pansus menetapkan golongan-golongan narkotika I-III termasuk cathinone itu dari mana?

Ada satu konvensi dari WHO, Organisasi Kesehatan Dunia yang antara lain menyebutkan list barang-barang psikotropika, kemudian dari Badan POM dan Ditjen Farmais. Dulu alasannya macam-macam, ada yang setuju, ada yang tidak setuju klausul untuk memasukkan obat-obat dianggap golongan I.

Ternyata hal itu tergantung hukum di antara masing-masing anggota. Seperti ganja, ada yang menganggap bukan barang berbahaya, ada yang menganggap bahaya. Karena zat aktifnya merusak saraf pusat lama-lama. Kalau sekali nggak apa-apa. Kalau sudah kronik, berkali-kali, lama-lama nggak bisa disembuhkan orangnya.

Dokter waktu itu lebih baik prevent (mencegah) daripada nanti mengobati orang yang terlanjur kena. Nih, di Belanda saja sudah mulai menolak ganja, sudah nggak boleh lagi. Kiblatnya itu ke dunia medis Eropa dan Amerika, dan mendapatkan ratifikasi konvensi WHO yang menyatakan zat itu berbahaya golongan I.

Efek memakai zat cathinone ini apa, Prof?

Seperti efedrin dan amfetamin. Merupakan zat stimulan, zat perangsang. Efeknya, menyebabkan nafsu makan menurun, kecemasan dan gampang tersinggung, susah tidur, halusinasi, paling berat ya bisa menimbulkan ketakutan.

Yang paling jahat bisa menyebabkan perubahan kepribadian, orang yang sering memakai bisa membawa penyakit rusaknya jantung, kena serangan jantung. Jadi ini sudah sejak tahun 1971 pun di dalam Konvensi Zat Psikotropika sudah dimasukkan zat yang dilarang. Pada tahun 1994, sudah dilarang di FDA AS, sudah tidak boleh dipakai seenaknya. Dan secara susunan kimiawi, seperti metamfetamin, MDMA atau ekstasi. Amfetamin itu bahan bakunya ekstasi.

Apa sih Prof beda dari psikotropika dan narkotika, kan UU-nya berbeda itu?

Psikotropika itu psikis, yang memakai bisa menyebabkan perubahan psikis. Kalau narkotika itu, dari narcus, tidur, bisa tidur orang yang memakai.

Apakah benar yang dikatakan BNN cathinone itu termasuk zat baru?

Lama ya, bukan baru. Di Indonesia mungkin langka. Kalau barangnya sudah diketahui, susunan kimianya sudah diketahui ya nggak baru.

Cathinone ini di dunia medis atau di kedokteran masih dipakai dan bermanfaat sebagai obat?

Di dunia kedokteran nggak bisa dipakai. Sepengetahuan saya sudah nggak dipakai ya. Pokoknya kalau dokter itu limit maksimal 5 persen kegagalannya. Kalau lebih dari 5 persen ya nggak dipakai.

Apakah cathinone ini bisa menjadi prekursor atau derivatif narkoba?

Ya itu sama dengan ganja. Tidak perlu dipakai lagi dalam dunia kedokteran atau obat-obatan. Kalau seperti morfin masih bisa dipakai menghilangkan sakit. Lha ini merusak saraf.

Apakah selama di dunia medis, apakah Prof pernah memakai atau menemui zat cathinone ini?

Saya nggak pernah pakai barang itu. Kalau dipakai pun biasanya obat luar. Bersadarkan laporan ilmiah saja kita tahu jangan dipakai. Nekat ya yang memiliki, racun kok dibawa, namanya orang nekat.

Jadi bukan zat baru ya, Prof?

Baru di Indonesia. Kalau baru di Indonesia, berarti Indonesia sudah dijadikan pasar. Hati-hati saja. Zat itu dalam dunia kedokteran sudah diketahui sangat tidak berguna buat kesehatan. Kalau orang pakai namanya nekat.

Jelas itu golongan I. Mohon maaf, kalau memang dianggap zat baru, mungkin baru ditemukan kawan-kawan BNN di Indonesia. Di luar sudah dipakai, di Madagaskar, di Afrika.

Kadang-kadang sinyalemen kayak gitu tidak jelas barunya di mana. Baru di laboratorium atau baru ditemukan? Menurut hemat saya masuk lembaran UU itu sudah lama. Baru dijual di Indonesia mungkin, baru ditemukan kawan-kawan BNN mungkin.

Bagaimana menurut Prof mengenai kasus yang sedang ramai, ada artis yang diduga memakai zat ini sebagai narkoba?

Itu sudah masuk laboratorium, untuk percobaan saja sudah nggak. Ya harusnya kalau penegak hukum itu matanya tertutup seperti dewi keadilan, kalau itu sebagai golongan I, pemakai harus direhab atau harus dimasukkan penjara.

Atau kalau dalam UU Narkotika orang yang memakai melaporkan diri itu direhab. Kalau nggak melaporkan diri ya kena (jerat hukum) seharusnya. Harusnya kan begitu.

Dalam UU Narkotika hukuman bila memakai narkotika golongan I bisa kenapa berapa tahun, Prof?

Terserah pak jaksanya. 4 Tahun itu minimal hukumannya. Kalau memakai lantas melaporkan diri, ketergantungan, ya direhab, kewajiban pemerintah itu, kalau pemerintahnya punya duit.

Kalau hukumannya itu jelas 4 tahun, dulu tidak disebut minimal, sekarang minimal.

Prof ada imbauan agar yang lain tidak memakai narkoba, utamanya jenis cathinone ini?

Nggak usah makai kenapa sih? Artis kalau ingin melek malam yang minum kopi saja, kalau mengantuk ya tidur saja. Buat apa, apa untungnya? Kenikmatan duniawi itu kaya air laut, makin diminum makin haus. Marilah kita lihat, buang duit efek sampingnya banyak ya ngapain dikerjain.


(nwk/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads