Profesi hakim sedang disorot akhir-akhir ini, mulai kasus hakim Puji Wijayanto, yang ditangkap tangan berpesta narkoba, sampai kasus Hakim Agung Achmad Yamanie, yang ketahuan memalsukan putusan atas gembong narkoba.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, dari 8.000-an hakim yang mereka awasi, masih banyak memang yang nakal. Tapi Eman mengklaim Komisi Yudisial pada masa kepemimpinannya telah melakukan pendekatan yang berbeda.
โSaya membawa paradigma tidak menakuti hakim,โ kata Eman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, di lapangan masih terasa ketidakharmonisan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung selaku institusi tempat para hakim itu berlindung. Rekomendasi Komisi Yudisial seperti dianggap angin lalu.
Relasi KY-MA hanya secuplik cerita yang diungkapkan Eman kepada Deddy Sinaga, Pasti Liberti, dan Raisya Maharani dari Harian Detik di ruangan kantornya yang luas di lantai 5 gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. Inilah petikan selengkapnya.
Dalam kasus Hakim Agung Achmad Yamanie, Apakah KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik?
Bidang pengaduan mengatakan hakim ini pernah dilaporkan. Pada 2012 saja dilaporkan delapan kali. Ada beberapa yang tidak dapat ditindaklanjuti, sebagian sedang diproses. Saya sebetulnya tidak kaget hakim ini meminta mundur. MA mengatakan itu kekeliruan, salah ketik dan sebagainya, hanya professional unconduct. Intinya, MA mengusulkan pengunduran diri Yamanie kepada Presiden. KY harus bersikap jelas. Pemalsuan itu perbuatan berat, tercela, kriminal. Jika KY tidak meminta Presiden agar tak dikabulkan, artinya KY akan kehilangan momentum jika pengunduran dirinya dikabulkan. Yamanie bukan hakim agung lagi, sehingga KY tidak bisa memeriksa dan menentukan. Hasil penelusuran singkat kami, hakim ini sejak di pengadilan negeri suka bermain putusan. Bukan hanya sekarang.
Jadi KY belum sampai pada keputusan?
Belum. Tapi kami sudah menginvestigasi untuk mencari tahu putusan yang dipalsukannya karena putusan ini sudah sampai di Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Sudah akan dieksekusi. Kami akan mencari untuk bukti. Sikap KY adalah hakim ini harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai sanksi berat atas perbuatan tercela. Mekanismenya di Majelis Kehormatan Hakim, jadi dia harus dalam posisi hakim. Target kami adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Artinya, Yamanie harus dipecat. Pidananya pun harus jalan.
Bagaimana proses untuk sampai ke Majelis Kehormatan Hakim?
Surat pengusulan ke MA. Karena Majelis Kehormatan itu prosesnya bisa diusulkan MA ke KY dan sebaliknya. Atau bisa bareng-bareng mengusulkan. Tidak ada mekanisme bagi MA untuk menolak Majelis Kehormatan. Jadi tidak usah diperiksa lagi. Semua sudah terang-benderang.
Apakah ada indikasi penerimaan suap dalam pemalsuan putusan PK itu?
Itu yang sedang kami telusuri. Kalau itu tidak hanya Yamanie karena melibatkan majelis. Bersama-sama Imron Anwari dan Nyak Pha. Kami curiga tapi tidak gegabah. Kalau menyangkut suap, itu menyangkut pembuktian. Kalau tidak bisa membuktikan, kami bisa dituntut pencemaran nama baik. Bahaya itu. Kami sangat berhati-hati.
Sebagai orang KY, bagaimana Anda memandang peradilan Indonesia saat ini?
Ada perubahan yang cukup menggembirakan. Namun masih ada beberapa pemain lama. Dalam bahasa Jawa ada pepatah watuk itu ada obatnya, tapi watak itu sulit. Contohnya hakim Yamanie, orang yang hampir berusia 70 tahun itu seharusnya lebih banyak melihat masa depan ke akhirat. Bukan mencari masalah tercela seperti ini.
Apakah terjadi perbaikan setelah ada KY?
Beginiโฆ pada zaman Pak Busyro, hakim benci KY. Mereka mengakui, dan saya dengar sendiri. Dulu, kalau dipanggil KY, hakim akan bertanya kepada atasannya, dan atasan melarang, saking bencinya kepada KY. Padahal hakim itu kalau dipanggil dikasih ongkos, dikasih akomodasi hotel, juga uang makan. Saya membawa paradigma tidak menakuti hakim. Saya memberi contoh KY tidak mencari kesalahan, kami bukan membaca putusan, untuk mengubah putusan. Kami hanya melakukan klarifikasi. Kami pun tidak mengumumkan ada hakim yang dilaporkan sebelum yang bersangkutan resmi terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami mengubah paradigma itu sehingga hakim pelan-pelan mau percaya dan memenuhi panggilan KY. Yang menggembirakan lagi, ketika pemerintah menaikkan gaji hakim karena tugas KY memperjuangkan kesejahteraan telah dijalankan. Bahkan ada hakim yang mengatakan, bukan MA yang memperjuangkan, melainkan KY. Hakim juga sekarang berani ber-SMS ria kepada saya.
Sebetulnya berapa banyak hakim yang bermasalah?
Dibanding jumlah hakim, yang 8.000 orang, laporan yang masuk ke KY tidak signifikan, tidak sampai setengahnya. Kemungkinan besar yang dilaporkan berkali-kali ya hakim itu-itu juga dalam kasus berbeda. Jadi orang yang berwatak kriminal ya yang itu-itu juga. Hakim Puji dari zamannya Pak Busyro sampai saya sudah lima kali dilaporkan. Tapi mengapa KY tidak segera menjatuhkan sanksi? Karena tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semuanya lengkap.
Dalam seleksi hakim agung, bagaimana supaya hakim berwatak kriminal tidak lolos?
Sekarang ketat. Kami datangi pengadilannya. Dari tetangga sampai teman sekantor kami tanyakan soal perilaku yang bersangkutan. Tapi jangan salah, ada juga hakim yang saat di pengadilan negeri perilakunya buruk, tapi bertobat. Itu juga kelihatan.
Sudah berapa laporan yang selesai diproses KY?
Tidak semua laporan itu terbukti. Kami pun sangat berhati-hati dalam memutuskan sanksi apa yang dikenakan: ringan, sedang, atau berat. Untuk sampai ke sanksi berat, beberapa sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Pada zaman saya, ada empat hakim.
Bagaimana relasi antara MA dan KY?
Sudah membaik dibanding zamannya Harifin Tumpa. Dulu kan hubungan tidak begitu hangat. Tapi, setelah MA dipimpin Hatta Ali, jauh lebih mesra. Tapi sering kali terganggu hal-hal seperti ini (kasus Hakim Agung Yamanie). Terpaksa saya mengeluarkan statement di media. Bahkan sekarang Pak Hatta Ali juga mengeluarkan statement agak kurang simpatik juga ke KY.
Ketakutan MA selama ini kan kalau KY memeriksa putusanโฆ.
Putusan itu independensi hakim. Itu betul. Tapi independensi itu jangan sampai terganggu oleh kelakuannya sendiri. Sebenarnya memahami putusan itu dipengaruhi tidaklah susah. Tapi membuktikan pengaruhnya itu yang susah. Apakah pengaruh ditekan kekuasaan atau uang. Contohnya, saat kuasa hukum Antasari Azhar melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke KY, hakim yang dilaporkan itu ada tiga: Herry Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Ketiganya kami periksa. BAP menyebutkan ada salah satu dari ketiga hakim yang menyebutkan, saat hendak memutus, pada malam harinya dia ditelepon seseorang. Kami menyimpulkan hakim ini tidak independen, maka kami menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim itu nonpalu enam bulan. Tapi, nyatanya, oleh Harifin Tumpa sanksi itu tidak dijalankan, malah ditolak. Dan mereka dinilai sebagai hakim baik dan dipromosikan.
Berapa rekomendasi KY yang ditolak?
Saya tidak hafal datanya. Tolong tanyakan kepada bagian Pengawasan Hakim. (Data yang disebutkan oleh Eman ini bisa dilihat di infografis.)
Apakah memang ada hakim yang sering menggelar pesta narkoba?
Berdasarkan informasi dari bagian pengawasan, banyak catatan hakim main perkara. Dugaan saya memang ada kelompok hakim yang bergaya hidup seperti itu. Orang yang punya kebiasaan seperti itu mungkin meminta suap untuk memenuhi gaya hidup seperti itu. Mohon maaf, hakim Puji itu untuk pesta narkoba mengeluarkan Rp 11 juta untuk menyewa hotel serta membeli narkoba dan minuman. Padahal dia harus menggelar syukuran khitanan anaknya. Dari mana dia mendapatkan uang sebanyak itu? Apa kita tidak boleh curiga dia menerima suap?
Pernah diteror?
Kalau ancaman teror tidak pernah. Tapi, kalau intimidasi lewat telepon, sering. Saya sering ditelepon orang agar meloloskan calon hakim agung.
ย
(nrl/nrl)











































