Abdullah Hehamahua: KPK Butuh UU Luar Biasa

Abdullah Hehamahua: KPK Butuh UU Luar Biasa

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 18:49 WIB
Abdullah Hehamahua: KPK Butuh UU Luar Biasa
Jakarta - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digodok lagi oleh DPR. Sebagai pelaksana UU, pembuatan UU tentu diserahkan kepada legislatif. Nah, KPK sebagai pemberantas kejahatan yang luar biasa butuh UU yang luar biasa, bukan UU yang malah memangkas kewenangannya.

"Inti dilahirkannya KPK itu karena korupsi kejahatan luar biasa. Maka UU harus luar biasa dan hukum acaranya juga luar biasa, dan maka manusianya juga luar biasa," ujar penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

UU KPK sebenarnya dinilai tidak perlu direvisi. Kewenangan KPK juga diharap tidak dipangkas. Jika dipangkas maka tidak ada gunanya KPK dipertahankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sama kaya polisi, menyelidik dan menyidik. Sudah itu nanti penuntutan ya ke kejaksaan. Sama. Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Nggak usah ada KPK. Kembali zaman dulu,"sambung Abdullah.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Abdullah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/9/2012):

Tanggapan revisi UU KPK?

Pertama KPK itu pelaksana UU. Jadi bukan pembuat. Itu DPR dengan eksekutif jadi kalau sudah ditetapkan ya KPK jalankan. Cuma kalau diminta pendapatnya tentang dirinya sendiri, inti dilahirkannya KPK itu karena korupsi kejahatan luar biasa. Maka UU harus luar biasa dan hukum acaranya juga luar biasa, dan maka manusianya juga luar biasa.

Salah satu hukum acara luar biasa itu penyadapan dan penuntutan. Di KPK disatukan penyelidikan-penyidikan-penuntutan, maka praktis. Untuk penghematan anggaran juga karena satu lembaga.

Kenapa tidak persoalkan kejaksaan, kejaksaan kan juga menyidik?

Yang kedua penyadapan. 50 Persen dari kasus korupsi itu suap. Kalau orang menyuap kan tidak pakai kuitansi, tidak pakai saksi. Bagaimana kita memberantas yang 50 persen tadi kalau dengan cara konvensional. Karena itu UU KPK memberikan kewenangan untuk menyadap.

Apakah lalu semua orang disadap ya tidak. Disadap kalau ada indikasi. SOP-nya ketat di KPK.

Pak Abraham Samad bilang mundur kalau kewenangan dipangkas. Bagaimana?

Jangankan Pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama kaya polisi, menyelidik dan menyidik. Sudah itu nanti penuntutan ya ke kejaksaan. Sama. Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Nggak usah ada KPK. Kembali zaman dulu.

KPK usut suap banyak kena anggota DPR. Ini artinya mungkin DPR akan balas dendam ke KPK?

Saya tidak sebut siapa. Itu bahasa Anda. Tapi pokoknya tidak bisa menangkap org penyuap kalau pakai cara konvensional karena itu pakai teknologi penyadapan. Kalau misal harus izin dulu, wah enak banget, keburu ketahuan. Kalau pidana umum bisa saja. Kalau korupsi, 1 menit saja tekan tuts komputer. Beres. Tidak ada barang bukti. Karena itu perlu teknologi penyadapan. Anda tahu kan selama ini tangkap tangan itu karena teknologi penyadapan yang diberikan kepada KPK.

Tidak perlu revisi UU?

Tidak perlu.

Aktivis bilang ini hanya konstelasi politik. KPK sendiri bagaimana?

KPK itu lembaga negara, lembaga hukum. Tidak boleh dilibatkan dalam masalah politik praktis.

Pemerintah mendukung KPK tidak dilemahkan itu bagaimana?

Ya baguslah.

Apa perlu ada perlu peningkatan kewenangan lagi KPK?

Nanti berjalan saja. Kalau sudah berjalan nanti perbaikan kinerja internal. Itu masalah internal, jadi UU sementara yang ada saja dulu.

Klausul SP3 bagaimana?

Begini, karena KPK punya kewenangan yang luar biasa sehingga ditakutkan nanti terjadi penyalahgunaan, makanya dibatasi dengan tidak boleh SP3. Kalau ada SP3 kemudian bisa jadi tarik ulur kepentingan. Kalau kasus tangkap tangan kan mudah, 24 jam selesai. Tapi kalau tidak tangkap tangan kan lama. Kasus Gubernur Kaltim itu dulu sampai 2 tahun karena penyidik harus yakin 99 pesen harus dijatuhi hukuman di pengadilan.


(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads