Jamaluddin: Golput Masih Tinggi, Jika Dimaksimalkan Untungkan Cagub

Jamaluddin: Golput Masih Tinggi, Jika Dimaksimalkan Untungkan Cagub

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 15:43 WIB
Jamaluddin: Golput Masih Tinggi, Jika Dimaksimalkan Untungkan Cagub
Jakarta - Golput di Jakarta Timur ditengarai mencapai angka sekitar 40 persen. Menurut Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI, Jamaluddin F Hasyim, angka ini masih sangat tinggi. Padahal jika suara ini dimaksimalkan bisa menguntungkan para calon.

"Karena suara golput hampir 40 persen itu sangat tinggi ya. Kalau bisa dimaksimalkan para calon saya kira sangat menguntungkan mereka," ujar Jamaluddin.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, jumlah data pemilih tetap (DPT) di wilayah Jakarta Timur adalah 1.996.745 pemilih. Dari angka tersebut, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, jumlah warga Jakarta Timur yang datang dan datang mencoblos ke TPS adalah sebanyak 1.278.520.

Dari angka itu berarti ada 718.225 warga Jakarta yang telah terdaftar di DPT namun tidak ikut memilih alias golput. Artinya ada sekitar 35,97 persen warga di Jakarta Timur yang golput. Angka ini hampir mencapai 40 persen.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Jamaluddin usai rekapitulasi suara di Hotel Desa Wisata, Jl Raya Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2012).

Bagaimana soal golput?

Kalau KPU kan memang maksimalnya di sosialisasi jadi saya kira para calon memiliki kepentingan juga soal partisipasi ini. Karena suara golput hampir 40 persen itu sangat tinggi ya. Kalau bisa dimaksimalkan para calon saya kira sangat menguntungkan mereka. 

Cuma yang menjadi pertanyaan itu adalah apakah ini sudah memenuhi harapan publik sehingga mereka dapat semangat datang ke TPS atau tidak. Jadi fenomena soal golput itu terkait dengan bagaimana calon yang muncul profilnya. Kalau tidak ada yang memuaskan publik maka tidak akan menarik publik. Ya mungkin mereka akan bersikap biasa-biasa saja, nah tinggal apakah para calon itu bisa membawa perubahan yang lebih positif.

Bagaimana dengan 'golput administrasi'?

Golput administrasi itu istilahnya kurang tepat buat saya. Golput itu kan hanya orang yang bisa milih tapi dia tidak menggunakan. Tapi yang terjadi kemarin itu dia tidak bisa milih padahal dia bisa milih. 

Yang punya KTP tapi tidak terdaftar. Karena sesuai UU itu pemilih selain 17 tahun dan sudah kawin serta terdaftar, jadi ada syarat itu. Kecuali dalam pilpres itu MK memutuskan siapapun yang punya KTP warga bisa memilih. Tapi kalau itu dijadikan di DKI kan sulit.

Nah hari ini sedang mengkaji dengan KPU Nasional. Mereka akan pleno katanya tadi pagi untuk menyikapi soal ini. Opsinya adalah apakah akan dilakukan perbaikan kepada pemilih yang belum masuk atau tidak karena kita masih berkutat kepada landasan hukumnya.

Pertimbangannya apa saja?

Oh banyak, esensi demokrasi itu kan memilih pemimpinnya dan otomatis semua masyarakat yang dapat memilih itu otomatis harus memiliki akses untuk memiliki hak pilih. Itu bukan dosa, dan bila itu terjadi maka kesalahan itu ada pada pihak yang melakukan pendataan.

Tapi di sisi yang lain juga apakah memungkinkan untuk melakukan pemuktakhiran itu. Karena Peraturan KPU No 12 pasal 35 KPU itu tidak memutakhirkan dalam putaran kedua dan pengalaman di pilkada yang lain itu tidak ada pemutakhiran pemilih. 

Jadi banyak sedikitnya pemilih nanti kita baru tahu setelah laporan-laporan masuk. Dan jika KPU Nasional mengizinkan maka KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat tentang warga-warga yang belum terdaftar untuk bisa mengajukan namanya ke PPS atau PPK supaya mendaftarkan dengan catatan-catatan yang ada.

Website itu sudah kita off. Jadi setelah ada masalah-masalah dapat belakangan itu supaya tidak ada kerancuan maka kita tidak aktifkan dulu.

Ada posko pengaduan DPT?

Itu wilayah Panwas, bukan wilayah kita. Tapi kita apresiasi karena memang harusnya begitu karena itu bagian dari kekurangan di mana ada partisipan yang seharusnya bisa masuk, tapi tidak bisa masuk. Ya memang bukan kesalahan penyelenggara semuanya. Kadang-kadang banyak warga yang didata ogah-ogahan. Ketika disuruh cek dia nggak mau tapi giliran hari H baru deh kelabakan. Ada juga sebetulnya dia terdaftar di tempat lain tapi dia tidak mau memilih.

Jadi ada 21 ribu yang terakhir itu ganda. Berdasarkan rapat dengan pasangan calon mereka diminta untuk mendaftarkan di lokasi tempat di mana dia tinggal. Otomatis ketika dia daftar di suatu TPS maka si petugas akan mencari dan mengetahui tempat atau TPS yang dirinya terdaftar.

Apakah laporan masyarakat ke posko akan menjadi rujukan rapat pleno KPU?

Saya lebih cenderung ke situ. Pintu rekomendasinya lewat Panwaslu. Karena memang dalam beberapa kasus Panwaslu tidak bisa menjadi kekuatan ketika menghadapi gugatan. Karena dia bagian dari penyelenggara meski memiliki jarak sebagai pengawas sehingga rekomendasi itu sangat patut dijadikan rujukan.

(/nrl)


Berita Terkait