Pramono Anung: Agar Kuat, Bisa Diusulkan UU Kementerian Negara & Wamen

Pramono Anung: Agar Kuat, Bisa Diusulkan UU Kementerian Negara & Wamen

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 15:27 WIB
Pramono Anung: Agar Kuat, Bisa Diusulkan UU Kementerian Negara & Wamen
Jakarta - Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jabatan wakil menteri (wamen) adalah konstitusional. Hanya saja wamen yang sekarang ada inkonstitusional, karena itu pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam keppres. Agar memiliki payung hukum kuat, bisa diusulkan UU untuk kementerian negara dan wamen.

"Dan kalau memang ini mau dibakukan bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri. Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu," ujar Wakil Ketua DPR dari Pramono Anung.

Berikut ini wawancara wartawan dengan politikus dari PDIP ini di Gedung DPR, Selasa (5/6/2012):

Mengenai keputusan MK, ini sepertinya hanya jalan tengah. Menurut Anda?

Apa pun keputusan MK mengikat juga bagi pemerintah untuk menjalankan. Memang keputusan presiden ketika mengangkat beberapa wamen itu pada waktu itu belum ada dasar konstitusi yang sangat jelas, sehingga apa yang menjadi keputusan MK ini apa pun harus dijalankan oleh pemerintah.

Maka nama-nama kemudian yang sudah keburu diangkat harus dipersiapkan aturan mainnya dan juga peraturan perundangannya. Dan kalau perlu memang seyogianya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu. Sehingga tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari. 

Dan kalau memang ini mau dibakukan bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri. Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu. 

Keppres saja bisa digugat sebenarnya. Jika tidak cukup kuat maka harus ada peraturan pemerintah untuk mengatur hal itu. Kalau mau lebih kuat lagi maka harus ada UU-nya. Untuk itu harus ada persetujuan DPR mengenai hal itu.

Berarti keputusan harus disambut DPR dengan mengangkat kembali?

Yang ini bisa tentunya yang paling berkepentingan bukan DPR. Paling berkepentingan pemerintah karena ini merupakan bagian organ pemerintah sehingga dengan demikian pemerintah harus proaktif, untuk harus mengajukan apakah usulan ini berupa UU yang mengatur khusus mengenai hal itu atau apakah berupa peraturan pemerintah. Sementara sampai dengan adanya kepastian yang dimasukkan dalam UU mengenai kementerian negara.

Sebenarnya ada kesempatan ganti nama wamen jika dia sudah di-off-kan kemudian diangkat kembali melalui keppres. Apakah presiden sudah mempertimbangkan kinerja wamen selama ini dan ada kesempatan mengganti nama?

Tentunya itu akan menjadi pertimbangan presiden untuk melihat wamen-wamen yang dianggap tidak produktif. Apalagi wamen yang hanya sekadar menjadi bayangan dari menterinya dan kemudian jangan sampai wamen yang melebihi menterinya. Kan ini juga ada yang seperti itu. Dalam konteks seperti itu presiden harus melakukan evaluasi demi kebaikan pemerintah sendiri yang sekarang ini tinggal 2 tahun. Dan itu tidak ada banyak waktu lagi apalagi ada beberapa menteri yang mungkin mau direshuffle, termasuk menkes yang sudah almarhum.

Apakah ini kesempatan perbaikan dan perombakan kabinet?

Ini ditunggu oleh publik apakah ada upaya dari presiden terutama untuk melakukan perbaikan kinerja. Kabinet yang sekarang ini apalagi dalam krisis ekonomi global terlihat betul. Kalau kita tidak hati-hati maka persoalan krisis ekonomi juga akan menjadi bagian dari kita. Karena kemarin bisa turun sampai 500 poin, indeks kita kan menjadi pertanyaan yang serius bagi kita semua.

Presiden membentuk keppres baru soal wamen. MK sendiri tidak berhak mengajukan gugatan jika keppres melanggar UUD?

Tadi saya sampaikan seyogianya ada peraturan pemerintah khusus mengenai hal itu kalau dianggap itu belum cukup kuat. Maka pemerintah ataupun juga bisa menjadi inisiatif DPR bisa dimasukkan dalam UU kementerian negara yang dalam UU itu sama sekali tidak diatur urusan wamen. Kalau mau ada cantolan hukumnya ya harus seperti itu.

Berarti selama ini wamen ilegal?

Ya wamen itu organ pemerintah.

(/nrl)


Berita Terkait