Jamil Mubarok: Jika Wewenang KPK Dipangkas, Namanya Kemunduran!

Jamil Mubarok: Jika Wewenang KPK Dipangkas, Namanya Kemunduran!

- detikNews
Senin, 12 Mar 2012 20:43 WIB
Jakarta - Komisi III DPR berencana memangkas wewenang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian kalangan mengecam rencana ini. Jika rencana tersebut direalisasikan maka dinilai sebagai bentuk kemunduran.

"Dilihat dari sejarah berdirinya KPK, adanya kewenangan penindakan berangkat dari kelemahan kejaksaan dan kepolisan pada pelaku kejahatan korupsi. Ini yang jadi trigger mechanism. Tapi buktinya sampai hari ini kejaksaan dan kepolisian belum berubah, masih sama," ujar peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.

Menurut dia, jika kewenangan penindakan KPK dipangkas maka akan menjadi preseden buruk. "Ini kemunduran. Ini akan menjadi preseden buruk jika dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisan. Ini seperti kembali ke zaman ketika KPK belum berdiri," imbuh Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini wawancara detikcom dengan Jamil pada akhir pekan lalu:

Komisi III DPR berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Dalihnya, Komisi III ingin memperkuat kepolisian dan kejaksan sehingga KPK fokus pencegahan, kepolisian dan penindakan untuk penindakan. Pendapat Anda?

Untuk mereview UU tentang KPK itu idealnya harus dilakukan studi kelemahan dalam pasal di UU tersebut. Pasal mana yang tidak efektif atau bertentangan baru bisa diubah. DPR tidak pernah menyebut ke substansi, hanya ke kewenangan KPK yang penindakan, dan melebihkan pencegahan.

Kalau DPR membaca atau mengkaji laporan tahunan KPK, porsi penindakan dan pencegahan justru lebih banyak ke pencegahan. Kalau penindakan, coba berapa kasus yang KPK tangani, tidak sampai 20 kasus. Hanya saja ketika menangani perkara, masyarakat banyak memberikan komentar, sehingga ramai. Ini akhirnya stigma KPK itu penindakan.

Jadi tidak seharusnya kewenangan penindakan itu dipangkas?

Dilihat dari sejarah berdirinya KPK, adanya kewenangan penindakan berangkat dari kelemahan kejaksaan dan kepolisan pada pelaku kejahatan korupsi. Ini yang jadi trigger mechanism. Tapi buktinya sampai hari ini kejaksaan dan kepolisian belum berubah, masih sama.

Ini kemunduran. Ini akan menjadi preseden buruk jika dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisian. Ini seperti kembali ke zaman ketika KPK belum berdiri. Begitu tak terarahnya proses penindakan. Banyak penindakan korupsi yang hilang di tengah jalan.

Meskipun rencana itu terinspirasi Prancis yang memisahkan pencegahan dan penindakan kasus korupsi?

Di Indonesia masih belum bisa, karena kejaksaan dan kepolisian masih belum bisa membuktikan bisa fight kasus korupsi. Kalau penindakan dipangkas, dikhawatirkan kasus korupsi mandeg di tengah jalan, dan tidak paripurna.

Rencana ini terburu-buru?

DPR harus ingat, agenda pemberantasan korupsi itu komitmen bersama. KPK hanya bagian kecil saja. Seharusnya DPR berpikir lebih besar, harusnya memperkuat KPK bukan menghilangkan kewenangan KPK.

Sebelum direalisasikan harus ada kajian DPR yang mendalam?

Kaji dululah penyidik hanya 75 orang, SDM tak lebih dari 700 orang, menempati gedung bekas. Kalau lihat gedung tak ubahnya karyawan di pabrikan, berdempetan. Ketika ada usulan pemangkasan wewenang KPK itu kok seolah jawaban dari spirit korpsnya yang muncul. Ini karena sepak terjang KPK selama ini memecahkan konsolidasi mereka, lalu seolah merasa terganggu. Sehingga apapun dilakukan, jadi sifatnya politis.

(vit/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads