"Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang dibawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa.
Berikut wawancara wartawan dengan Harifin dalam peluncuran buku biografi dirinya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (29/2/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merespons peristiwa-peristiwa yag terjadi di masyarakat. Perkara-perkara kecil sampai berlarut-larut sampai ada yang ditahan. Karena kategori tindak pidana ringan tidak ada lagi.
Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang dibawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan.
Jadi kita menaikan batasan minimal. Tahun 1960 harga emas, sekarang sudah 10 ribu kali. Oleh karena itu adalah wajar tindak pidana ringan itu kita tetapkan adalah Rp 2,5 juta ke bawah. Tidak berarti di bawah Rp 2,5 juta ke bawah kemudian bebas. Tidak! Tetapi diproses, tetapi tidak boleh ditahan.
Akibat terhadap proses sidang?
Dia tidak boleh berlarut-larut karena terkait tindak pidana ringan hakim tunggal dan prosesnya satu hari. Selama ini kan bisa bayangkan kalau perkara biasa ada tuntutan, ada dakwaan dan sebagainya. Kalau tipndak pidana ringan kan tidak ada
Menkum HAM akan jadikan UU?
Boleh dan itu memang tujuan kami, mendorong pemerintah untuk melakukan itu
Pertimbangan emas sebagai ukuran kenaikan?
Itu yang selalu dipakai dalam MA dalam menilai suatu gugatan. Artinya menaikan harus ada tolak ukurnya.
Apakah ini berlaku untuk kasus pidana ringan lain seperti penggelapan?
Iya. Seperti penggelepan ringan, pencurian ringan. Yang di KUHP disebut kerugiannya sebagai tindak pidana ringan.
(asp/vit)











































