Ifdhal Kasim: Ada Penyimpangan Prosedur Polri di Kasus Papua

Ifdhal Kasim: Ada Penyimpangan Prosedur Polri di Kasus Papua

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 15:42 WIB
Jakarta - Pada 23-27 Oktober 2011, Komnas HAM melakukan investigasi terkait Kongres Rakyat Papua III yang digelar di Abepura, Papua. Komnas HAM menilai banyak penyimpangan prosedur yang dilakukan Polri.

"Dua jam setelah kongres baru ada penangkapan-penangkapan. Yang kita lihat proses penangkapan itu, kami temukan banyak penyimpangan dari prosedur yang berlaku di tubuh Polri sendiri," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Ifdhal usai press briefing 'Standard operational procedure bantuan kompensasi dan restitusi', di Hotel Akmani, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (11/11/2011):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi 3 korban meninggal dalam kongres di Papua beberapa waktu lalu?

Saya kira harus dilihat dulu. Kan kita hanya meminta kepada pihak Kapolri untuk menindaklanjuti hasil yang kami temui. Adanya penyimpangan prosedur ketika terjadi tindakan hukum yang dilakukan Polri setelah ada deklarasi tentang presiden dan PM setelah kongres.

Dua jam setelah kongres baru ada penangkapan-penangkapan. Yang kita lihat proses penangkapan itu, kami temukan banyak penyimpangan dari prosedur yang berlaku di tubuh Polri sendiri.

Bahwa ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai PM dan presiden, itu kan tidak berarti kemudian memberikan keabsahan bagi aparat hukum untuk mengambil tindakan sewenang-wenang. Tetapi penangkapannya harus didasarkan oleh prosedur hukum. Itu yang kita minta kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

Komnas HAM masih melakukan investigasi?

Kita sedang melengkapi dengan data yang lebih kuat. Setelah itu baru kita berikan ke Kapolri untuk mengambil tindakan-tindakan hukum

Ada temuan baru?

Sampai sekarang kita belum menemukan siapa yang menjadi pelaku pembunuh 3 mayat ditemukan.

Indikasi awal apa?

Belum ketahuan. Itu juga kita minta polisi menindaklanjuti siapa pelaku pembunuhan itu.

Ada kesulitan koordinasi Komnas HAM dalam investigasi?

Kita cukup mendapatkan akses, baik dari TNI maupun pihak Polri. Misalnya Kapolda Jayapura, Papua, itu sangat membuka diri untuk kita mengakses tahanan-tahanannya dan juga meminta keterangan dari Kapolda tersebut. Termasuk dengan Panglima Kodam Cenderawasih.

Ada indikasi TNI yang melakukan penembakan?

Ini yang masih sulit. Karena itu harus bisa dilihat melalui uji balistik. Cuma sampai sekarang kita belum mendapatkannya.

Di awal tadi Anda mengatakan penyimpangan prosedur. Penyimpangan seperti apa?

Menangkap orang tanpa prosedur, menelanjangi badan orang, memukul, menghina dengan kata-kata kasar. Itu fakta terjadi di lapangan. Itu bertentangan dengan hukum acara pidana.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads